
Sinergia | Magetan – Proses pengadaan aparatur di Kabupaten Magetan memasuki tahap krusial pada akhir 2025. Setelah melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi, ribuan peserta PPPK Paruh Waktu kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK). Sementara formasi CPNS tahun 2026 belum dapat diumumkan karena belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data resmi BKPSDM Magetan, terdapat 1.122 formasi PPPK Paruh Waktu yang dibuka tahun anggaran 2025. Formasi tersebut didominasi oleh tenaga teknis, antara lain 1.010 posisi Operator Layanan Operasional, 74 Pengelola Umum Operasional, serta formasi guru seperti Guru Kelas SD dan Guru Agama Islam.
Sebelumnya, Pemkab Magetan juga telah mengusulkan 1.125 tenaga honorer sebagai calon PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 31 guru, 271 tenaga kesehatan, dan 823 tenaga teknis. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta unggah dokumen telah dilakukan melalui portal SSCASN.
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses PPPK Paruh Waktu kini berada pada fase akhir. “PPPK paruh waktu saat ini proses penerbitan SK,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penerbitan SK dilakukan bertahap setelah seluruh dokumen diverifikasi dan diusulkan penetapan nomor induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, rangkaian seleksi CPNS formasi tahun 2024 yang digelar Pemkab Magetan telah tuntas. Dari 3.204 pelamar, sebanyak 2.717 dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebanyak 227 peserta resmi diangkat sebagai CPNS dan telah menerima SK pengangkatan pada bulan April 2025.
Para ASN tersebut kemudian mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) serta program Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT). Meski seleksi CPNS 2024 telah usai, masyarakat Magetan masih menunggu kabar pembukaan formasi CPNS tahun 2026. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum dapat menyampaikan detail formasi maupun jumlah kebutuhan ASN baru. “Formasi CPNS 2026 belum ada petunjuk teknisnya,” tegas Masruri.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Magetan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB sebelum bisa menetapkan jumlah kebutuhan dan jenis formasi yang akan dibuka. Tanpa petunjuk teknis tersebut, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk mengajukan formasi.
BKPSDM Magetan mengimbau masyarakat, terutama peserta PPPK Paruh Waktu dan calon pelamar CPNS, untuk terus memantau situs resmi BKPSDM dan kanal informasi pemerintah daerah guna mendapatkan informasi resmi dan terverifikasi. “Semua informasi akan diumumkan melalui kanal resmi, supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” tambah Masruri.(Nan/Krs).