
Sinergia | Ponorogo — Ratusan sopir truk dump di Kabupaten Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun hingga halaman Kantor DPRD Ponorogo, Kamis (15/1/2025). Mereka mendesak agar aktivitas tambang galian C yang berhenti sekitar sebulan terakhir segera dibuka kembali.
Para sopir menilai penghentian operasional tambang berdampak langsung terhadap penghasilan mereka. Selama ini, kebutuhan hidup keluarga bergantung pada angkutan pasir dan batu dari sejumlah lokasi tambang di Ponorogo.
Salah seorang sopir, Hadi Riyanto, mengatakan baru kali ini seluruh tambang galian C di Ponorogo berhenti secara bersamaan. Padahal, sejak menekuni profesi tersebut pada 2011, aktivitas tambang biasanya masih berjalan meski ada pembatasan.
“Biasanya masih bisa muat, terutama dari wilayah Ngebel. Sekarang benar-benar berhenti. Terpaksa saya jadi sopir panggilan untuk sekadar mencukupi kebutuhan,” ujar Hadi di sela aksi.
Ia menyebut, sebelum penutupan, rata-rata sopir mampu mengantongi penghasilan sedikitnya Rp150 ribu per hari. Namun kini, banyak rekannya terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, para sopir juga menyoroti masih adanya truk dump yang mengangkut material tambang untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kondisi tersebut memicu kecemburuan, sebab sebagian besar sopir lain sama sekali tidak dapat bekerja.

Aspirasi massa diterima langsung pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pihaknya memahami keresahan para sopir yang terdampak berhentinya aktivitas tambang.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara sopir, pengelola tambang, dan pemangku kebijakan mengenai operasional angkutan. Kesepakatan itu mencakup pembatasan muatan agar tidak melebihi kapasitas kendaraan, serta pengaturan jam operasional, terutama pada jam masuk sekolah.
“Kesepakatan sebenarnya sudah ada. Namun belakangan ditemukan pelanggaran, seperti kelebihan muatan yang berujung pada kerusakan jalan dan keluhan masyarakat,” ujarnya.
Dwi Agus menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan membuka maupun menutup tambang. Seluruh aktivitas tambang harus mengacu pada perizinan yang sah. Selain itu memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
“Yang bisa beroperasi tentu tambang yang legal dan berizin. Jika menimbulkan gangguan, seperti debu berlebihan atau beroperasi di jam sekolah, itu dapat memicu penolakan warga,” katanya.
Sementara itu, Saat dihubungi via telepon, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menegaskan tidak ada perintah resmi dari pemerintah kabupaten maupun provinsi terkait penutupan tambang galian C di Ponorogo.
Menurutnya, hingga kini Pemkab Ponorogo tidak menerima surat atau tembusan apa pun mengenai instruksi penutupan. Ia menduga, penghentian aktivitas dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola tambang setelah muncul informasi terkait penyidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Tidak ada surat atau perintah penutupan, baik dari kabupaten maupun provinsi. Sejauh ini, penutupan dilakukan pengelola sendiri berdasarkan informasi atau pemberitaan yang berkembang,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, Dishub hanya berwenang mengawasi aktivitas angkutan, khususnya terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL). Selama kendaraan beroperasi sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Prinsip kami, yang penting angkutan tidak ODOL dan taat aturan. Soal tambang dibuka atau ditutup, itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” pungkasnya.(ega).