Satpol PP Ponorogo Bongkar dan Sita Gerobak PKL di Jalan Suromenggolo

Image Not Found
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menindak tegas pedagang kaki lima, 15/2/2025, Foto : Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Suromenggolo Bangunsari Kecamatan Ponorogo. Pasalnya, sejumlah PKL masih membandel dengan meninggalkan gerobak mereka. Tidak hanya itu, petugas juga menertibkan bangunan semi permanen milik PKL di sepanjang Jalan Suromenggolo.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan keputusan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkum) Ponorogo, yang melarang pedagang meninggalkan peralatan dagang mereka setelah berjualan. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 12/2/2025.

Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, mengungkapkan dalam dua hari operasi penertiban, pihaknya telah menyita satu gerobak serta membongkar tujuh tenda semi permanen yang ditinggalkan secara sembarangan.

“Kami lakukan penertiban sesuai aturan. Dalam dua hari operasi, satu gerobak kami sita dan tujuh tenda semi permanen dibongkar,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat serta pedagang yang memahami pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan kawasan tersebut.

“Banyak yang mendukung. Seharusnya, setelah selesai berjualan, pedagang membawa pulang gerobak, kontainer, rombong, tenda, dan alat dagang lainnya agar tidak meninggalkan kesan kumuh,” jelasnya.

Subiantoro menegaskan bahwa pedagang yang gerobaknya disita masih diberi kesempatan untuk mengambilnya. Namun, mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kalau ingin mengambil barang yang disita, pedagang harus membuat surat pernyataan. Jika tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Mayoritas pedagang sebenarnya sudah mengetahui aturan yang dikeluarkan Disperdagkum. Namun, masih ada beberapa yang nekat meninggalkan peralatan dagang mereka di lokasi tersebut.

“Sebagian besar sudah paham aturan ini, hanya satu-dua yang masih bandel. Penertiban akan terus dilakukan sesuai arahan dari Disperdagkum,” tambahnya.

Subiantoro berharap agar para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Suromenggolo bersikap kooperatif dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Patria – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *