
Sinergia | Madiun — Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng setelah seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. HD tak hanya terbukti sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan HD telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum pidana di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Madiun.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan narkotika,” ujar Kemas, Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil pengembangan, penyidik mengarah pada HD. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sabu seberat 8,4 gram sebagai barang bukti.
Kemas mengungkapkan, aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan HD bukan hal baru. Tersangka disebut telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus sistem bon.
“Modusnya dibon terlebih dahulu tanpa pembayaran. Setelah pengguna ketagihan, baru dilakukan pemesanan ulang kepada tersangka,” jelasnya.
Terkait asal pasokan sabu, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum dapat mengungkapkan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.
“Masih kami kembangkan. Sumbernya beragam, tetapi belum bisa kami sampaikan,” kata AKBP Kemas.
Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan anggota kepolisian lainnya. Pasca penangkapan HD, Polres Madiun Kota melakukan tes urine terhadap sejumlah personel. Hasilnya, beberapa anggota dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
“Setelah tersangka diamankan, Polres Madiun Kota langsung melakukan pemeriksaan urine. Ada yang positif dan saat ini sedang didalami,” ungkap AKBP Kemas.
Berdasarkan hasil tes, satu perwira berinisial Iptu AG serta dua bintara Aipda DY dan Aipda DN dinyatakan positif menggunakan sabu. Namun, Kemas meminta agar detail jumlah dan proses penanganan anggota lain dikonfirmasi langsung ke Polres Madiun Kota.
Untuk perkara pidana narkotika, Kemas menegaskan penanganan sepenuhnya dilakukan oleh Polres Madiun, sementara proses kode etik dan disiplin terhadap HD dan anggota lain yang terindikasi terlibat ditangani oleh Polres Madiun Kota sesuai kewenangan. “Penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.(Tov/Krs).