
Sinergia | Kota Madiun – Realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran bagi ASN/PNS di Pemerintah Kota Madiun hingga kini belum cair. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun masih menunggu Peraturan Wali Kota Madiun (Perwal) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Pasalnya, saat ini Wali Kota Madiun, Maidi tengah menjalankan ibadah umroh.
“Prinsipnya anggaran yang terpasang di APBD Kota Madiun untuk THR sudah ada. Besarannya sekitar 15,8 miliar rupiah,” kata Sidik Muktiaji, Sekretaris BKAD Kota Madiun pada Selasa (18/3/2024).
Lebih lanjut, THR akan diberikan kepada 2.571 PNS, 718 PPPK, 248 tenaga kontrak, 2 pejabat negara yakni Walikota dan Wakil Wali Kota Madiun serta 30 anggota DPRD Kota Madiun. Pencairan dapat dilakukan setelah Perwal sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah.
“Setelah ditandatangani nanti kita akan terbitkan surat edaran terkait rencana pencairan. Kita usahakan minggu ini sudah ada pencairan. Karena memang Perwal ini tentang teknis pemberian THR,” imbuhnya.
Untuk itu, BKAD telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Terkait besaran THR, Sidik memastikan sebesar 1 kali gaji, dilihat pada bulan Februari.
“Kita usahakan segera cair. Kalau tidak tanggal 20 ya tanggal 21 sudah bisa cairkan,” pungkas Sidik.
D. Kris – Sinergia