THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga belum mendapatkan kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyebut sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyiapkan anggarannya. Namun, pembayaran bagi 1.118 PPPK paruh waktu itu tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, menegaskan bahwa pencairan THR tidak dapat diproses sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.
“Untuk THR PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturan dari pusat. Dari 46 SKPD memang tidak semuanya menganggarkan, tetapi mayoritas sudah menyiapkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Nampi menjelaskan bahwa besaran THR nantinya kemungkinan tidak seragam. Hal ini bergantung kemampuan anggaran masing-masing SKPD. Ia menerangkan adanya perbedaan pos anggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu masuk belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai melalui pos pengadaan barang dan jasa (PBJ). Konsekuensinya, baik gaji maupun potensi THR menjadi tidak sama.
“Nilai THR bisa berbeda-beda, menyesuaikan kapasitas anggaran tiap SKPD. Termasuk gaji, karena pos anggarannya memang tidak sama,” jelasnya.
Dari total 46 SKPD di Magetan, hanya Dua SKPD yang menggaji sebagian pegawainya setara UMK, sementara mayoritas masih membayar di bawah standar minimum tersebut. Meski sebagian OPD sudah mengalokasikan anggaran, teknis pencairan dan perhitungan THR tetap harus mengikuti regulasi pusat. Hingga kini, estimasi kebutuhan anggaran belum bisa ditetapkan karena aturan teknis belum diterbitkan.
“Pembayarannya nanti mengikuti regulasi yang keluar,” pungkas Nampi.
Dengan kondisi tersebut, PPPK paruh waktu di Magetan masih harus bersabar menunggu kepastian, di tengah harapan bahwa THR dapat diterima menjelang Hari Raya. Pemkab menyatakan siap menyalurkan, tetapi keputusan final tetap berada di pemerintah pusat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez


