Tower Tak Berijin Membandel, Satpol PP Kabupaten Madiun Minta Proyek Dihentikan
- account_circle Mandor
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun resmi melayangkan surat teguran terhadap proyek tower telekomunikasi tak berijin. Lokasinya berada di area sekitar makam di Desa Betek Kecamatan Madiun.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pembangunan tower di Desa Betek.
“Kami langsung melakukan klarifikasi terkait status perizinan dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Saat itu juga kami memberikan teguran lisan kepada pekerja untuk menghentikan sementara kegiatan,” terang Danny, Kamis (30/04/2026).
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Sehingga, Satpol PP mengeluarkan teguran tertulis pada Rabu (29/04/2026) yang ditujukan kepada pihak perusahaan, dengan tembusan kepada Camat Madiun, Kepala Desa Betek, serta Polsek Nglames.
“Untuk tindak lanjut, kami menghimbau agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dari OPD berwenang diterbitkan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin apapun, baik dari pemerintah desa maupun dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Sampai hari ini kami tidak memiliki apa-apa. PT-nya saja kami tidak tahu, karena Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum ada,” ujar Anang.
Anang juga mengaku belum mengetahui pembangunan tower yang sebelumnya sempat diminta berhenti oleh Satpol PP Kabupaten Madiun ternyata masih terus berlanjut.
“Prinsip itu belum berizin dan informasinya saat dicek, lokasinya di tanah kas desa. Kadesnya sudah ditemui, katanya memang di Tanah Kas Desa,” jelasnya. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Arrachmando





