
Sinergia | Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. Bertempat di Gedung Jalak Lawu, proses rekapitulasi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan penghitungan suara dari tingkat kecamatan, lalu dilanjutkan ke tingkat kabupaten. Suara yang dihitung mencakup hasil PSU dari empat TPS, yakni dua TPS di Desa Kinandang, satu TPS di Desa Selotinatah, dan satu TPS di Desa Nguri, yang kemudian digabungkan dengan hasil dari TPS lainnya.
Hasil akhir rekapitulasi, Paslon Nomor Urut 1, Nanik-Suyatni, berhasil meraih 137.345 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 2, Hergunadi – Basuki Babussalam, memperoleh 130.947 suara, dan Paslon Nomor Urut 3, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, mengumpulkan 136.403 suara.
Secara keseluruhan, dari total 415.840 surat suara yang digunakan, sebanyak 404.695 dinyatakan sah, sementara 11.145 surat suara lainnya tidak sah. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Magetan 2024 mencapai 530.630 orang.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan KPU Magetan akan menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait penetapan pasangan calon terpilih. Seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya keberatan atau kejadian khusus.
“Kami juga menunggu apakah ada gugatan yang diajukan atau tidak. KPU Magetan tetap bersikap netral dan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Noviano memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan proses PSU, mulai dari penyelenggara hingga pihak keamanan, sehingga tahapan ini dapat berjalan kondusif sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
D. Kris – Sinergia