Usulan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Pemerintah Ungkap Penyebab Kenaikan, DPR Soroti Skema Pembiayaan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 49
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Jakarta – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan nilai tukar rupiah hingga meningkatnya biaya layanan haji di Arab Saudi.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) dikutip dari channel YouTube TV Parlemen.
“Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2027 dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
Dalam paparannya, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dengan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan tersebut, komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dari total BPIH. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk rata-rata biaya penerbangan per jemaah, sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen.
Gus Irfan menjelaskan, penyesuaian usulan BPIH dipengaruhi sejumlah komponen biaya yang mengalami kenaikan. Diantaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah.
“Juga penguatan program manasik kesehatan sebagai implementasi istitha’ah kesehatan, penyediaan konsumsi Ready-to-Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti,” terangnya.
Meski total BPIH mengalami kenaikan, pemerintah mengusulkan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tetap tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen ditanggung jemaah melalui Bipih.
“Kalau bisa skema pembagiannya seperti tahun 2022, di mana 60 persen dibiayai nilai manfaat dan 40 persen dibayar jemaah. Dengan demikian tidak ada kenaikan yang signifikan bagi biaya yang harus dibayarkan jemaah,” kata Gus Irfan.
Usulan pemerintah tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina. Dirinya mempertanyakan porsi penggunaan nilai manfaat yang lebih besar untuk membiayai jemaah yang akan berangkat. Sementara menurutnya dana tersebut semestinya juga diperuntukkan bagi jutaan calon jemaah yang masih masuk daftar tunggu.
“Nilai manfaat itu sebetulnya harus dipergunakan untuk jemaah yang waiting list, bukan untuk jemaah yang akan berangkat. Kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jemaah yang akan berangkat?” ujarnya.
Ia menilai kenaikan usulan BPIH sebesar hampir Rp. 20 juta masih belum rasional dan meminta pemerintah melakukan evaluasi lebih mendalam sebelum angka tersebut disepakati.
“Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Ini menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII maupun pemerintah agar perhitungannya diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan usulan BPIH yang diajukan pemerintah belum menjadi keputusan final karena masih akan dibahas lebih lanjut melalui Panitia Kerja (Panja).
Menurut Marwan, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran biaya, tetapi juga mempertimbangkan berbagai perubahan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
“Menteri Haji sudah mengusulkan Rp107 juta sekian. Nanti kita bahas lagi setelah Panja dibentuk. Pembahasannya tidak sekadar membandingkan dengan tahun lalu, tetapi juga melihat perubahan kebijakan Arab Saudi yang menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Marwan.
Ia menambahkan, Komisi VIII bersama Tim Pengawas DPR telah memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan haji 2026 yang dinilai menunjukkan sejumlah perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan akan menjadi fokus pembahasan Panja sebelum pemerintah dan DPR menetapkan besaran BPIH 2027. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





