Napi Lapas Kelas I Madiun Kabur, Kanwil Ditjenpas Jatim Selidiki Dugaan Kelalaian Petugas
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Insiden kaburnya seorang narapidana (napi) dari Lapas Kelas I Madiun menjadi sorotan serius. Meski napi berinisial Y berhasil ditangkap kembali setelah buron selama sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur kini memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian petugas yang diduga menjadi celah lolosnya warga binaan tersebut.
Staf Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Hendra, mengatakan tim telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa sejumlah petugas dan warga binaan guna mengungkap penyebab pasti pelarian tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan dan melaksanakan olah TKP terkait kejadian pelarian di lapas tersebut,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan narapidana tersebut diduga melarikan diri dengan bersembunyi di kolong truk logistik pengangkut beras yang keluar dari area lapas. Namun, pihaknya masih mendalami kronologi lengkap, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengamanan oleh petugas.
“Pemeriksaan terkait dugaan adanya kelalaian petugas masih terus berlangsung,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa pelarian itu terjadi pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Humas Lapas Kelas I Madiun, Singgih Muszaqirobbi, mengatakan aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 17.30 WIB saat petugas melakukan apel sore dan menghitung jumlah warga binaan yang akan masuk ke kamar.
“Ketahuannya itu sekitar pukul 17.30 saat apel sore untuk warga binaan masuk kamar. Ketika dicek di kamar, jumlahnya kurang satu. Saat cek CCTV ternyata masuk ke kolong truk logistik yang memuat beras untuk konsumsi warga binaan,” jelas Singgih.
Setelah memastikan napi kabur, Lapas Kelas I Madiun langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk melakukan pengejaran. Tim gabungan kemudian melacak keberadaan Y hingga ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman orang tuanya.
“Karena di sana adalah rumah orang tuanya,” kata Singgih.
Pelarian Y akhirnya berakhir setelah tim gabungan berhasil menangkap kembali yang bersangkutan pada Selasa (7/7/2026). Setelah diamankan, Y langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya dengan pengamanan lebih ketat. Bahkan, yang bersangkutan diusulkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Selain itu, Y dipastikan kehilangan hak remisi karena melanggar ketentuan selama menjalani masa pidana. Saat kabur, Y diketahui baru menjalani hukuman sekitar satu tahun dari total vonis empat tahun enam bulan.
Sementara itu, nasib petugas yang diduga lalai masih menunggu hasil pemeriksaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Pihak Lapas Kelas I Madiun menegaskan kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan Kanwil.
“Untuk sanksi yang berwenang dari Kanwil. Jadi, nanti dari Lapas Kelas I menunggu hasil penyelidikan,” ujar Singgih.
Meski narapidana telah berhasil diamankan kembali, insiden ini menjadi rapor merah bagi sistem pengamanan Lapas Kelas I Madiun. Hasil penyelidikan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur akan menjadi penentu apakah terdapat kelalaian petugas yang berujung pada lolosnya seorang warga binaan dari dalam lapas. Termasuk sanksi jika terbukti adanya kelalaian dari petugas Lapas Kelas I Madiun. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





