KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Image Not Found
KAI Daop 7 Madiun gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang jatuh pada 28 September 2025 serta memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) pada 17 September, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. “Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab kita semua. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan berhati-hati,” ungkapnya, Jumat (17/09/2025).

Ia juga menambahkan, momentum tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan KAI terhadap program pemerintah dalam memperkuat konektivitas dan pembangunan nasional. Apalagi, perkeretaapian menjadi salah satu sektor penting penggerak mobilitas masyarakat dan perekonomian.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan serentak di 59 titik wilayah kerja Daop dan Divre KAI. Khusus di Daop 7 Madiun, kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 138 Kota Madiun.

Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 7 Madiun bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Madiun, TNI, dan Polri. Ragam kegiatan meliputi pembagian suvenir berisi flyer imbauan keselamatan, pemasangan spanduk, hingga penyampaian imbauan langsung kepada pengguna jalan. KAI juga mengajak masyarakat menerapkan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lalu Jalan).

“Gerakan #BERTEMAN adalah langkah sederhana, namun sangat penting. Pastikan aman sebelum melintas agar terhindar dari kecelakaan,” tambah Zainul.

Tak hanya itu, KAI Daop 7 Madiun juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *