Berita Terkini
Trending Tags

Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • visibility 72
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga ASN. Kondisi tersebut kerap memicu pertengkaran berkepanjangan hingga salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari satu tahun.

“Hingga saat ini tercatat ada 13 ASN yang mengajukan izin cerai. Delapan di antaranya mengajukan izin, dua memutuskan rujuk, dan lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total yang masih berlanjut sebanyak 11 perkara,” ujar Nyta saat ditemui Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mekanisme perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib melalui prosedur izin atau surat keterangan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan Surat Izin Cerai, sedangkan yang menjadi tergugat harus menyiapkan Surat Keterangan Cerai.

Nyta menjelaskan, penyelesaian masalah rumah tangga ASN diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika upaya pembinaan internal tidak membuahkan hasil, kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan dan disusun berita acara serta naskah telaah sebagai dasar pengajuan persetujuan Bupati.

“Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di OPD, barulah dilanjutkan ke BKPSDM untuk pembinaan. Setelah hasil pembinaan keluar dan mendapat persetujuan Bupati, ASN bisa meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Proses penerbitan surat izin perceraian, kata Nyta, biasanya membutuhkan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sementara surat keterangan memerlukan dua kali pemanggilan.

Ia juga mengingatkan, ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui mekanisme resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi ASN yang tidak menempuh prosedur resmi. Namun sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan, sanksinya tetap menjadi tanggung jawab atasan masing-masing OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan, lanjut Nyta, terus mengupayakan agar setiap ASN yang mengalami masalah rumah tangga menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efek Domino KA Madiun Jaya: Mobilitas Naik, Ekonomi Daerah Ikut Bergerak

    Efek Domino KA Madiun Jaya: Mobilitas Naik, Ekonomi Daerah Ikut Bergerak

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kehadiran KA Madiun Jaya tak hanya memperkuat konektivitas Madiun dengan Jakarta, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap pergerakan ekonomi regional. Dalam satu tahun operasionalnya, kereta api relasi Madiun–Pasarsenen (PP) ini telah melayani 43.387 penumpang, sekaligus menjadi katalisator mobilitas masyarakat, perdagangan, dan sektor jasa di wilayah Madiun dan sekitarnya. Diluncurkan pada […]

    Bagikan
  • Ratusan Personel Disiagakan untuk Amankan Konser Dewa 19 di Ponorogo

    Ratusan Personel Disiagakan untuk Amankan Konser Dewa 19 di Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Polres Ponorogo menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya konser musik Dewa 19 di Alun-alun Ponorogo pada Sabtu (30/08/2025). Konser tersebut menjadi acara penutup rangkaian Hari Jadi ke-529 Ponorogo. Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edy Suyono, mengatakan pengamanan akan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta dukungan dari Satuan Brimob. […]

    Bagikan
  • Remaja di Magetan Jadi Korban Pengeroyokan Diduga Geng Motor, Polisi Perketat Patroli

    Remaja di Magetan Jadi Korban Pengeroyokan Diduga Geng Motor, Polisi Perketat Patroli

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Kabupaten Magetan. Seorang remaja berinisial GA (15) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Ngariboyo–Parang, tepatnya di Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kamis (06/11/2025) dini hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 […]

    Bagikan
  • Kejari Ponorogo Dalami Dugaan Korupsi Tambang Galian C di Pulung

    Kejari Ponorogo Dalami Dugaan Korupsi Tambang Galian C di Pulung

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tidak hanya menangani perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami dugaan korupsi aktivitas tambang galian C ilegal di lingkungan Seprahu, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung. Tambang yang disebut telah beroperasi puluhan tahun tersebut diduga memanfaatkan lahan milik Perhutani untuk […]

    Bagikan
  • Berbagi dari Kebun Sendiri, Kisah Keteladanan Sederhana Letda Isdayun

    Berbagi dari Kebun Sendiri, Kisah Keteladanan Sederhana Letda Isdayun

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Di tengah rutinitas militer yang sering identik dengan kedisiplinan dan ketegasan, ada sisi lain yang jarang terlihat dari sosok seorang prajurit. Seperti halnya Letda Cke Isdayun, Paur Penrem 081/DSJ, yang menunjukkan bahwa kepemimpinan juga bisa tumbuh dari kesederhanaan — dan dari sepetak kebun di belakang rumah. Selasa (21/10/2025), selepas olahraga bersama, […]

    Bagikan
  • Musrenbang Kabupaten Madiun Tahun 2026 Tentukan 12 Program Prioritas

    Musrenbang Kabupaten Madiun Tahun 2026 Tentukan 12 Program Prioritas

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Kabupaten Madiun menggelar  Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Madiun dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Selasa (25/3/2025).  Dalam sambutannya, Bupati Madiun menyampaikan kinerja pembangunan Kabupaten Madiun di tahun 2024 lalu, diantaranya, adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi, […]

    Bagikan
expand_less