Berita Terkini
Trending Tags

Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • visibility 125
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga ASN. Kondisi tersebut kerap memicu pertengkaran berkepanjangan hingga salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari satu tahun.

“Hingga saat ini tercatat ada 13 ASN yang mengajukan izin cerai. Delapan di antaranya mengajukan izin, dua memutuskan rujuk, dan lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total yang masih berlanjut sebanyak 11 perkara,” ujar Nyta saat ditemui Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mekanisme perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib melalui prosedur izin atau surat keterangan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan Surat Izin Cerai, sedangkan yang menjadi tergugat harus menyiapkan Surat Keterangan Cerai.

Nyta menjelaskan, penyelesaian masalah rumah tangga ASN diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika upaya pembinaan internal tidak membuahkan hasil, kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan dan disusun berita acara serta naskah telaah sebagai dasar pengajuan persetujuan Bupati.

“Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di OPD, barulah dilanjutkan ke BKPSDM untuk pembinaan. Setelah hasil pembinaan keluar dan mendapat persetujuan Bupati, ASN bisa meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Proses penerbitan surat izin perceraian, kata Nyta, biasanya membutuhkan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sementara surat keterangan memerlukan dua kali pemanggilan.

Ia juga mengingatkan, ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui mekanisme resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi ASN yang tidak menempuh prosedur resmi. Namun sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan, sanksinya tetap menjadi tanggung jawab atasan masing-masing OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan, lanjut Nyta, terus mengupayakan agar setiap ASN yang mengalami masalah rumah tangga menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Elemen Masyarakat Ikuti Apel Sabuk Kamtibmas Polres Magetan

    Ratusan Elemen Masyarakat Ikuti Apel Sabuk Kamtibmas Polres Magetan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Magetan menggelar Apel Gelar Pasukan Serentak Sabuk Kamtibmas yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Magetan, Kamis (30/4/2026). Apel dipimpin oleh Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, yang mewakili Kapolres AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. Sekitar 500 peserta ambil bagian dalam […]

    Bagikan
  • Program Satu Rumah Satu Pohon Produktif Dikeroyok 198 Desa, Anggaran Hampir Rp. 6 Milyard

    Program Satu Rumah Satu Pohon Produktif Dikeroyok 198 Desa, Anggaran Hampir Rp. 6 Milyard

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Program unggulan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, satu rumah satu pohon, ternyata dikeroyok semua desa.Buktinya, tahun anggaran 2026 ini belanja bantuan bibit alpukat dan mangga dari 198 desa tembus di kisaran Rp. 6 Milyard. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, (DPMD) Supriadi mengatakan pos belanja dari masing masing desa untuk program satu […]

    Bagikan
  • Diamankan Polisi, Sejoli Pembuang Bayi Akui Menyesal

    Diamankan Polisi, Sejoli Pembuang Bayi Akui Menyesal

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Babak akhir kasus penelantaran bayi di area sawah Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun berujung bui. Sejoli orang tua biologis bayi yakni Yuliyanto  (27), merupakan warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, dan EV 18 tahun warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kepada penyidik EV mengakui penyesalannya karena setelah […]

    Bagikan
  • BPBD Sosialisasikan Mitigasi Bencana bagi Pelajar di Ponorogo

    BPBD Sosialisasikan Mitigasi Bencana bagi Pelajar di Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur bersama BPBD Ponorogo menggelar simulasi kebencanaan di SMKN 2 Ponorogo pada Kamis (13/02/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan siswa dan tenaga pendidik dalam menghadapi bencana alam, terutama banjir, gempa bumi, dan kebakaran. Simulasi dimulai dengan skenario gempa bumi. Saat sirine berbunyi, para siswa dan guru […]

    Bagikan
  • Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Madiun mempercepat intervensi penurunan stunting di Kecamatan Saradan lantaran menjadi kawasan dengan angka kasus tertinggi. Program pemberian makanan bergizi digelar di Balai Desa Sumbersari, menyasar 200 balita dari 15 desa. Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso dalam sambutannya menyatakan penurunan angka stunting di Jawa […]

    Bagikan
  • Satresnarkoba Polres Madiun Dalami Peran Oknum Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu 

    Satresnarkoba Polres Madiun Dalami Peran Oknum Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu 

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng setelah seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. HD tak hanya terbukti sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan HD telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum pidana […]

    Bagikan
expand_less