Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • visibility 187
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga ASN. Kondisi tersebut kerap memicu pertengkaran berkepanjangan hingga salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari satu tahun.

“Hingga saat ini tercatat ada 13 ASN yang mengajukan izin cerai. Delapan di antaranya mengajukan izin, dua memutuskan rujuk, dan lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total yang masih berlanjut sebanyak 11 perkara,” ujar Nyta saat ditemui Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mekanisme perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib melalui prosedur izin atau surat keterangan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan Surat Izin Cerai, sedangkan yang menjadi tergugat harus menyiapkan Surat Keterangan Cerai.

Nyta menjelaskan, penyelesaian masalah rumah tangga ASN diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika upaya pembinaan internal tidak membuahkan hasil, kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan dan disusun berita acara serta naskah telaah sebagai dasar pengajuan persetujuan Bupati.

“Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di OPD, barulah dilanjutkan ke BKPSDM untuk pembinaan. Setelah hasil pembinaan keluar dan mendapat persetujuan Bupati, ASN bisa meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Proses penerbitan surat izin perceraian, kata Nyta, biasanya membutuhkan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sementara surat keterangan memerlukan dua kali pemanggilan.

Ia juga mengingatkan, ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui mekanisme resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi ASN yang tidak menempuh prosedur resmi. Namun sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan, sanksinya tetap menjadi tanggung jawab atasan masing-masing OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan, lanjut Nyta, terus mengupayakan agar setiap ASN yang mengalami masalah rumah tangga menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madiun Tanggapi Sorotan DPRD Soal Pertanggungjawaban APBD 2024

    Bupati Madiun Tanggapi Sorotan DPRD Soal Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto merespons pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Tanggapan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang utama Gedung Dewan, Senin (30/06/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Mujono dan dihadiri unsur pimpinan dewan, jajaran […]

    Bagikan
  • Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sungguh menggemparkan, seorang oknum kiai di Kabupaten Ngawi diduga melakukan tindak asusila. Oknum kiai berinisial AUR (53) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan asusila terhadap santri laki-laki. Mirisnya, oknum Kiai ini merupakan pengasuh pondok pesantren ternama di Ngawi. Kasus itu terungkap usai jajaran Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari […]

    Bagikan
  • Terungkap Makna Logo Hari Jadi ke-530 Ponorogo, Angka 530 Bertransformasi Jadi Sekar Kinanthi

    Terungkap Makna Logo Hari Jadi ke-530 Ponorogo, Angka 530 Bertransformasi Jadi Sekar Kinanthi

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Logo Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo tak sekadar menampilkan angka usia daerah. Di balik bentuk angka 530 yang saling menyatu, tersimpan filosofi tentang persatuan, budaya, gotong royong, hingga harapan Ponorogo menuju masa depan. Logo tersebut diluncurkan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam acara Ponorogo Street Fashion Carnival di Jalan HOS Cokroaminoto, Kamis […]

    Bagikan
  • Peringati Hari Jadi Reserse Polri ke-78, Polres Magetan Tegaskan Komitmen Reserse Presisi

    Peringati Hari Jadi Reserse Polri ke-78, Polres Magetan Tegaskan Komitmen Reserse Presisi

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan menggelar tasyakuran sederhana untuk memperingati Hari Jadi Reserse Polri ke-78 pada Senin (08/12/2025). Acara yang dipusatkan di Gedung Pesat Gatra ini dipimpin Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dan dihadiri pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel Satreskrim dan Satresnarkoba. Peringatan tahun ini mengusung tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, […]

    Bagikan
  • Diduga Mengantuk, Mobil Pemudik Tabrak Pembatas Tol di Ngawi, Satu Penumpang Meninggal

    Diduga Mengantuk, Mobil Pemudik Tabrak Pembatas Tol di Ngawi, Satu Penumpang Meninggal

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 1.265
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan tunggal melibatkan mobil pemudik terjadi di ruas jalan tol wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (17/3/2026) pagi. Kendaraan yang melaju dari arah Solo menuju Surabaya itu oleng diduga akibat pengemudi mengantuk hingga menabrak pagar pembatas jalan. Insiden ini menyebabkan seluruh penumpang mengalami luka-luka, dan satu orang meninggal dunia. Peristiwa terjadi […]

    Bagikan
  • Efisiensi APBD Ponorogo Capai Rp. 21 Miliar, DAK dan DAU Dihapus?

    Efisiensi APBD Ponorogo Capai Rp. 21 Miliar, DAK dan DAU Dihapus?

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mencatat penghematan anggaran daerah mencapai Rp. 21 miliar, seiring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD tahun ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan efisiensi ini berdampak pada beberapa pos anggaran, terutama perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen. “Rinciannya, seperti […]

    Bagikan
expand_less