
Sinergia | Ngawi – Upaya peliputan terkait pengambilan sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dinas Kesehatan Ngawi berujung pada pelaporan dugaan intimidasi. Delapan wartawan dari berbagai media, mulai dari portal berita hingga televisi, resmi mengadukan tindakan seorang pegawai SPPG Bintang Mantingan ke kepolisian pada Jumat (05/12/2025).
Insiden terjadi ketika jurnalis tengah mendokumentasikan proses pengambilan sampel oleh petugas Dinkes. Seorang pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan diduga melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik.
Para wartawan yang berada di lokasi adalah Ari Hermawan (Suara Indonesia), Aris Purniawan (SKH Memorandum), Ito Wahyu (JTV Madiun), Suratno (CNN Indonesia), Imam Mustajab (Solopos Media Group), Asfi Manar (MNC Group), Asep Syaeful Bachri (Jawa Pos Radar Madiun), serta Joko Wahyono atau Jeki (SCTV).
Salah seorang wartawan, Asep Syaeful Bachri, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya menghambat tugas peliputan, tetapi juga melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Perilaku itu jelas tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kami delapan wartawan yang mengalami intimidasi sepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa pihaknya menyesalkan sikap represif yang ditunjukkan oknum pegawai SPPG tersebut. Menurutnya, langkah pelaporan merupakan wujud komitmen insan pers dalam menjaga integritas informasi bagi publik.
“Ini menyangkut dugaan keracunan makanan yang dialami anak-anak setelah mengonsumsi MBG. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar. Bila kami mendapat tindakan represif seperti itu, tentu tidak bisa kami terima, apalagi hanya ditutup dengan klarifikasi atau permintaan maaf,” jelasnya.
Penasehat hukum para wartawan, Wahyu Arif Widodo, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pegawai SPPG diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan tersebut juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi dari campur tangan pihak mana pun.
“Ketentuan mengenai sanksi telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers. Barang bukti sudah kami serahkan, dan saat ini perkara berada dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan keracunan makanan program MBG di Kecamatan Mantingan menjadi latar penting dari peristiwa intimidasi terhadap wartawan. Tercatat sebanyak 72 siswa dari berbagai sekolah dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, demam, dan pusing setelah menyantap menu MBG pada Rabu (3/12/2025) kemarin.
Dari jumlah tersebut, 8 siswa dirawat inap, 25 menjalani rawat jalan, dan 39 lainnya masih dalam observasi. Dinas Kesehatan Ngawi telah mengambil sampel makanan serta sampel muntahan untuk diuji di BBLKM Surabaya. Hingga kini masih menunggu hasil laboratorium guna memastikan penyebab kejadian. (Nan/Krs)