Puskesmas Gantrung Bantah Adanya Pengarahan Peserta BPJS PBID Rujukan ke RS Swasta

KAB. MADIUN – Manajemen Puskesmas Gantrung kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun membantah adanya pengarahan rujukan berobat ke rumah sakit swasta di kota Madiun kepada pasien peserta BPJS PBID. Bantahan tersebut disampaikan Kepala puskesmas Gantrung drg. Rucama Tunggul Kuswoyo, ketika ditemui di tempat kerjanya pada hari minggu (5/1/2025) kemarin.

“Klarifikasi ini atas berita yang beredar. Berita yang menyebutkan bahwa Manajemen Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun mengklaim bilamana adanya pegarahan pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah ( PBID ) untuk dirujuk ke rumah sakit swasta” kata Rucama.  

Diberitakan sebelumnya pasien peserta BPJS PBID bernama Sri Ningsih warga desa sidorejo sebelumnya terdaftar sebagai pasien umum dan memiliki riwayat rujukan di RS swasta, sehingga pihak puskesmas menyarankan agar melanjutkan rujukan dari RS swasta di Kota Madiun dilanjutkan. Akan tetapi kemudian atas permintaan pasien pihak puskesmas menuruti permintaan pasien untuk dirujuk ke RSUD DOLOPO. 

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *