
Sinergia | Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2026 sebesar Rp2.545.300 atau naik 6,04 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Usulan tersebut dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun yang digelar di Kantor Disnakerin, Jumat (19/12/2025).
Rapat pleno pengusulan UMK 2026 melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, hingga perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bumi Kampung Pesilat.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan pembahasan UMK dilakukan sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan tahapan, kami diberikan waktu maksimal sampai tanggal 20 Desember untuk menyampaikan usulan ke provinsi. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan pleno Dewan Pengupahan untuk membahas UMK Kabupaten Madiun tahun 2026,” ujar Arik.
Dalam pembahasan tersebut, lanjut Arik, terdapat perbedaan pandangan antar unsur dewan pengupahan. Dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan dengan rentang 0,6 sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan rentang alfa maksimal 0,9. Namun dari hasil pleno disepakati usulan kenaikan merujuk pada penggunaan alfa 0,75.
“Setelah melalui pembahasan, disepakati penggunaan alfa 0,75. Jika diuangkan, UMK Kabupaten Madiun tahun 2026 diusulkan sebesar Rp2.545.300,” jelasnya.
Arik menambahkan, kenaikan tersebut setara dengan Rp144.979 dibandingkan UMK tahun 2025. Nilai tersebut dinilai sudah mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di kisaran 0,8. Meski demikian, Arik menegaskan kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan, sementara penetapan UMK sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kabupaten hanya mengusulkan. Penetapan tetap menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. “Harapannya, pekerja mendapatkan upah yang layak dan pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya tanpa memicu pemutusan hubungan kerja,” tambah Arik.
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Madiun, Budi Ganefianto, menilai kenaikan UMK yang mendekati KHL merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan secara bertahap. “Saya kira ini proses yang wajar. Secara bertahap, mendekati KHL tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Namun, Budi mengakui proses pengusulan tahun ini terbilang cukup terburu-buru lantaran peraturan pemerintah (PP) dari presiden baru terbit pada 18 Desember 2025.
“Kita agak terburu-buru karena PP baru keluar kemarin. Ke depan, kami berharap aturan turunan berupa juklak dan juknis bisa terbit lebih awal, sehingga perumusan UMK dapat dilakukan lebih ideal,” pungkasnya.(Tov/Krs).