
Sinergia | Kab. Madiun – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun dibawah pimpinan Suntoyo bersama 13 anggotanya melakukan Audensi dan Silaturahmi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Madiun, Senin siang (06/01/2025). Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten ini, dari pihak PPDI menyampaikan beberapa poin aduan.
PPDI meminta adanya tunjangan purna tugas, gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa serta peraturan rekrutmen kepala dusun. Hal tersebut disampaikan dalam dengar pendapat dengan komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun.
“Aspirasi kami sudah tersampaikan, akan terbentuk tim antara PPDI dengan legislatif dan eksekutif untuk melakukan pembahasan masalah, agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujar Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Adjar Putra Dewantoro, Senin (6/1/2025).
Dia berharap nantinya jalinan komunikasi pihaknya bisa berjalan baik antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan DPRD. Karena selama ini, pemerintah desa cenderung ditinggal dan kurang diajak komunikasi ketika terbit regulasi baru.
Aduan yang disampaikan oleh perwakilan PPDI disambut hangat oleh jajaran legislatif, Ketua Komisi A DPRD KabupatenMadiun Purwadi mengapresiasi apa yang disampaikan PPDI. Menurutnya, kedatangan PPDI ini merupakan salah satu pintu masuk mengurai masalah tentang desa.
“Kehadiran PPDI membuka permasalahan yang dialami perangkat desa, harapan kita dari komisi A regulasi apapun yang berkaitan dengan desa maupun perangkatnya, kita diberitahu dulu untuk mengakomodir pembuatan Perda,” ujarnya.
Sedangkan aspirasi mengenai gaji berjenjang dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa, Purwadi mengatakan akan disesuaikan dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, sekaligus pembentukan produk hukum dibawahnya. Seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup), juga masih menunggu peraturan yang lebih tinggi.
“Aturan diatasnya akan tetap menjadi cantolan, dengan tetap mendasar kemampuan keuangan desa ataupun keuangan daerah,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
Lebih lanjut soal regulasi rekrutmen perangkat desa khususnya kepala dusun (kasun) akan menjadi perhatian Komisi A. Purwadi berharap ada undang-undang yang mengatur pelaksanaan rekrutmen kasun secara khusus untuk diturunkan menjadi Perda. Karena menurut Purwadi sebagai pengampu kebijakan terkecil di tingkat dusun, kasun harus paham betul mengenai kewilayahan, tipologi masyarakat serta mengerti adat istiadat dusun yang akan dipimpinnya.
“Permasalahan yang ada ke depan kita tuntaskan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Dana – Sinergia