Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 66
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Beli Alat Bantu Dengar Tanpa Konsultasi, Pakar: Bukan Barang Umum, Harus Disesuaikan

    Waspada Beli Alat Bantu Dengar Tanpa Konsultasi, Pakar: Bukan Barang Umum, Harus Disesuaikan

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tren masyarakat membeli alat bantu dengar secara daring semakin marak. Banyak yang berharap solusi instan untuk gangguan pendengaran dengan membeli alat tersebut melalui marketplace, bahkan dengan harga tinggi. Namun di balik kemudahan itu, ada risiko besar jika dilakukan tanpa konsultasi tenaga medis. Hal ini ditegaskan oleh dr. Rosa Falerina, Sp.THT-BKL […]

    Bagikan
  • Stop Peredaran Miras! Polsek Taman Amankan Puluhan Liter Miras

    Stop Peredaran Miras! Polsek Taman Amankan Puluhan Liter Miras

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang peringatan 1 Suro, jajaran Polsek Taman Kota Madiun kembali menggelar operasi penindakan di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan liter miras dari tangan seorang penjual berinisial S (71), warga Jalan Condong Campur, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. […]

    Bagikan
  • DJKA Investigasi Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan

    DJKA Investigasi Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menanggapi terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) 170 Malioboro Ekspres dan 7 sepeda motor di perlintasan JPL 08, kawasan Stasiun Magetan, Senin (19/5/2025). Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 12.49 WIB ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat. […]

    Bagikan
  • Penggiat Lingkungan di Madiun Olah Sampah Plastik Menjadi Ecobrick

    Penggiat Lingkungan di Madiun Olah Sampah Plastik Menjadi Ecobrick

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sampah plastik masih menjadi persoalan lingkungan yang belum tuntas di berbagai daerah, termasuk di Kota Madiun. Namun, sejumlah warga tetap menunjukkan kepedulian tinggi terhadap isu ini. Salah satunya datang dari komunitas penggiat lingkungan yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Gang Bulu 1, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Titik Roesmiati, salah […]

    Bagikan
  • Lantai Dua Pasar Baru Magetan Sepi, Disperindag Sebut Bukan Karena Infrastruktur

    Lantai Dua Pasar Baru Magetan Sepi, Disperindag Sebut Bukan Karena Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lantai dua Pasar Baru Magetan tampak kian muram. Deretan los yang digembok rapat hingga kios kosong tanpa penghuni menjadi pemandangan sehari-hari. Aktivitas jual beli pun nyaris tak terlihat, membuat kawasan yang seharusnya menjadi pusat perdagangan justru seperti mati suri. Kondisi ini bukan hanya merugikan pedagang, tetapi juga memberi kesan kumuh pada […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Targetkan Stunting Turun Jadi 4 Persen

    Pemkab Ponorogo Targetkan Stunting Turun Jadi 4 Persen

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan angka prevalensi stunting turun hingga 4 persen pada 2025. Saat ini, prevalensi stunting di Bumi Reog masih berada di angka 8 persen atau sekitar 3.000 anak mengalami kekerdilan. Target tersebut disampaikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam pertemuan koordinasi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang digelar Dinas […]

    Bagikan
expand_less