Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 185
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beras SPHP Bulog Madiun Catat Rekor Penjualan Tertinggi di Jatim

    Beras SPHP Bulog Madiun Catat Rekor Penjualan Tertinggi di Jatim

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perum Bulog Cabang Madiun mencatat penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mencapai 300 ton hingga Jumat (08/08/2025). Capaian ini menjadi yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Timur. Pimpinan Bulog Cabang Madiun, Agung Sarianto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Pemerintah Kota Madiun. Dukungan tersebut diwujudkan […]

    Bagikan
  • Maidi – F.Bagus Panuntun Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota – Wakil Walikota Madiun Terpilih

    Maidi – F.Bagus Panuntun Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota – Wakil Walikota Madiun Terpilih

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Maidi – F. Bagus Panuntun tinggal selangkah lagi menjadi Walikota – Wakil Walikota Madiun. Hal itu berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota-Walikota Madiun Terpilih Pemilihan tahun 2024 pada Kamis (9/1/2025). Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari ini menetapkan pasangan calon Maidi – F. […]

    Bagikan
  • Mantan Komisaris PT PLP Diperiksa Kejaksaan, Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi PSU

    Mantan Komisaris PT PLP Diperiksa Kejaksaan, Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi PSU

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus menelisik Kasus dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP). Pada Senin (13/1/2025) lalu, Sony Hendarto (SH) yang merupakan mantan komisaris PT PLP menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Sony diperiksa […]

    Bagikan
  • Aksi Pencurian HP di Dolopo Berujung Apes, Dua Pelaku Tertangkap Usai Kejar-kejaran

    Aksi Pencurian HP di Dolopo Berujung Apes, Dua Pelaku Tertangkap Usai Kejar-kejaran

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Aksi pencurian telepon genggam yang diduga dilakukan komplotan spesialis pencurian digagalkan oleh karyawan sebuah toko di wilayah Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Peristiwa itu terekam dalam video cctv yang memperlihatkan seorang karyawan Toko Amanah berlari keluar toko dan mengejar para terduga pelaku. Aksi kejar-kejaran sempat diwarnai saling tarik dan […]

    Bagikan
  • Polwan Berkuda Perkuat Pengamanan Telaga Sarangan, Wisatawan Sambut Antusias

    Polwan Berkuda Perkuat Pengamanan Telaga Sarangan, Wisatawan Sambut Antusias

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan kembali menghadirkan inovasi pengamanan kawasan wisata dengan menerjunkan patroli berkuda Polisi Wanita (Polwan) di Telaga Sarangan, Minggu (18/01/2026). Kehadiran pasukan berkuda ini menjadi strategi untuk menciptakan rasa aman sekaligus membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis. Sejak pagi, para Polwan berkuda berkeliling di sekitar lingkar […]

    Bagikan
  • Janjikan Lolos Verifikasi Dapur MBG, Tiga Terduga Pelaku Penipuan Dibekuk

    Janjikan Lolos Verifikasi Dapur MBG, Tiga Terduga Pelaku Penipuan Dibekuk

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan terkait pengurusan pendirian dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diciduk saat berada di Hotel Aston Madiun pada Senin malam (2/3/2026). Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi didampingi Kasi Humas Ipda Aris Yunandi mengatakan pengungkapan […]

    Bagikan
expand_less