Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 236
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, Jerat 2 Eks Dirjen Kemnaker

    KPK Ungkap Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, Jerat 2 Eks Dirjen Kemnaker

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ironisnya, 2 tersangka diantaranya merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers oleh Pelaksana Harian (Plh) […]

    Bagikan
  • Belasan ASN Pemkab Madiun Tambah Libur Usai Idulfitri, BKPSDM: Sudah Sesuai Ketentuan

    Belasan ASN Pemkab Madiun Tambah Libur Usai Idulfitri, BKPSDM: Sudah Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.upaten Madiun — Hari pertama masuk kerja pascalibur panjang Hari Raya Idulfitri 2025, belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun diketahui belum kembali ke kantor. Mereka tercatat memperpanjang waktu libur meskipun pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Kepala Bidang Pembinaan, Data, dan Kesejahteraan […]

    Bagikan
  • DKPP Kota Madiun Vaksinasi Unggas Setelah Ditemukan Kasus Avian Influenza

    DKPP Kota Madiun Vaksinasi Unggas Setelah Ditemukan Kasus Avian Influenza

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun mengambil langkah cepat menyusul laporan kematian mendadak sejumlah unggas milik warga di kawasan Kayen, Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, unggas-unggas tersebut terindikasi terjangkit Avian Influenza (AI). Menurut drh. Lailatun Nafisah, Medik Veteriner Ahli Pertama DKPP, pihaknya segera melakukan upaya […]

    Bagikan
  • Khofifah Pastikan Evakuasi Korban Robohnya Mushola di Ponpes Al Khoziny Dilakukan Secara Profesional

    Khofifah Pastikan Evakuasi Korban Robohnya Mushola di Ponpes Al Khoziny Dilakukan Secara Profesional

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa proses pencarian dan evakuasi korban ambruknya Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan secara profesional oleh tim gabungan. Pernyataan ini disampaikan Khofifah usai melakukan ziarah ke makam Gubernur pertama Jawa Timur, Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo, di Kelurahan Selosari, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Penataan PKL Alun-Alun Kota Madiun, Pemkot Siapkan Relokasi ke Zona Selatan

    Penataan PKL Alun-Alun Kota Madiun, Pemkot Siapkan Relokasi ke Zona Selatan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menyiapkan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Madiun ke sisi selatan, tepatnya di area paving depan Masjid Agung. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung Alun-Alun Kota Madiun. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol […]

    Bagikan
  • DPRD Kota Madiun Catat Sejumlah Capaian Selama Satu Tahun Kerja

    DPRD Kota Madiun Catat Sejumlah Capaian Selama Satu Tahun Kerja

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Genap satu tahun masa kerja, DPRD Kota Madiun periode 2024–2029 dinilai menunjukkan performa positif. Sejak dilantik pada 26 Agustus 2024, lembaga legislatif ini telah menjalankan tiga fungsi utama dewan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu setahun, dewan berhasil menetapkan satu […]

    Bagikan
expand_less