Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 86
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retakan Tanah Makin Parah di Madiun, Tim Kaji Cepat Pemprov Jatim Temukan Pondasi Rumah Mulai Turun

    Retakan Tanah Makin Parah di Madiun, Tim Kaji Cepat Pemprov Jatim Temukan Pondasi Rumah Mulai Turun

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Fenomena retakan tanah di Dusun Morosowo, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menjadi perhatian serius tim kaji cepat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Retakan tersebut dilaporkan merusak sejumlah rumah warga dan menyebabkan sebagian pondasi mengalami penurunan. Pada Jumat (07/11/2025), tim gabungan dari Departemen Teknik Geologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Dinas […]

    Bagikan
  • Bunderan Serayu Kota Madiun yang Jadi Surganya Kuliner dan Takjil

    Bunderan Serayu Kota Madiun yang Jadi Surganya Kuliner dan Takjil

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bulan Suci Ramadhan tentu menghadirkan nuansa berbeda. Salah satu kegiatan yang paling ramai dilakukan adalah berburu takjil untuk hidangan berbuka puasa. Hal ini terlihat jelas di jalan Taman Praja, tepatnya di Bunderan Serayu, Kota Madiun. Berbagai macam makanan, mulai dari yang manis, pedas, gurih, hingga segar, dijajakan disini. Para pedagang […]

    Bagikan
  • Ops Sikat 2025, Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor

    Ops Sikat 2025, Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di Hotel Liyasa, Kelurahan Josenan, dan Hotel Raya Kusuma, Kelurahan Patihan, Kota Madiun. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus Riadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil […]

    Bagikan
  • Penggiat Lingkungan di Madiun Olah Sampah Plastik Menjadi Ecobrick

    Penggiat Lingkungan di Madiun Olah Sampah Plastik Menjadi Ecobrick

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sampah plastik masih menjadi persoalan lingkungan yang belum tuntas di berbagai daerah, termasuk di Kota Madiun. Namun, sejumlah warga tetap menunjukkan kepedulian tinggi terhadap isu ini. Salah satunya datang dari komunitas penggiat lingkungan yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Gang Bulu 1, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Titik Roesmiati, salah […]

    Bagikan
  • Marak Pencurian Kabel Sibel, Polsek Sawahan Gencarkan Patroli Sawah

    Marak Pencurian Kabel Sibel, Polsek Sawahan Gencarkan Patroli Sawah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan tengah menyelidiki kasus pencurian kabel sibel yang terjadi di wilayah Desa Kanung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Aksi pencurian tersebut diketahui melibatkan kabel berisi tembaga yang dipotong di sejumlah titik. Kapolsek Sawahan, AKP Yunus Kurniawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan bahwa pelaku mengambil kabel sibel […]

    Bagikan
  • Usulkan Rp. 14 Miliar, Pemkab Ponorogo Siapkan Penataan Kawasan Wisata Religi Makam Setono

    Usulkan Rp. 14 Miliar, Pemkab Ponorogo Siapkan Penataan Kawasan Wisata Religi Makam Setono

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mematangkan rencana menjadikan kompleks makam Bathara Katong di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, sebagai kawasan wisata religi yang terintegrasi. Salah satu langkah serius terlihat dari peninjauan langsung yang dilakukan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, Kamis (31/07/2025). Dalam […]

    Bagikan
expand_less