Berita Terkini
Trending Tags

Evaluasi Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Catat 6 Insiden di Jalur dan Perlintasan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • visibility 240
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KAI Daop 7 perketat pengawasan perlintasan usai enam insiden selama masa Angkutan Lebaran 2026, (5/4/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban selama masa Angkutan Lebaran 2026. Data ini menjadi dasar evaluasi perusahaan untuk tetap memperketat pengawasan jalur dan perlintasan meski masa posko telah berakhir.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan frekuensi perjalanan kereta api masih tinggi pasca-arus balik, terutama pada periode libur panjang peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

“Pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas meskipun masa Angkutan Lebaran telah selesai,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan data KAI Daop 7, enam insiden yang terjadi meliputi tiga kasus orang menemper kereta api dan dua kejadian kendaraan menemper kereta, serta satu kasus kendaraan mogok di perlintasan. Peristiwa tersebut tersebar di sejumlah petak jalan, antara lain Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, Purwoasri–Papar, serta beberapa titik perlintasan di lintas Kertosono–Baron, Saradan–Bagor, dan Caruban–Saradan.

Selain evaluasi periode Lebaran, KAI juga mencatat sepanjang 2025 terjadi 24 kecelakaan di wilayah Daop 7, baik di jalur rel maupun perlintasan sebidang. Mayoritas insiden dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan aktif.

“Sebagai tindak lanjut evaluasi, KAI Daop 7 menargetkan peningkatan sosialisasi keselamatan minimal 12 kali setiap bulan. Juga ada penutupan delapan titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan selama 2026,” tegas Tohari.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin saat melintas di perlintasan, termasuk berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api guna menekan potensi kecelakaan,” pungkasnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadaan 45 Miliar Rupiah di Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Dinilai Berpotensi Jadi Temuan Audit

    Pengadaan 45 Miliar Rupiah di Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Dinilai Berpotensi Jadi Temuan Audit

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp45 miliar disorot. Pengadaan tersebut dinilai berpotensi menjadi temuan audit hingga berujung pada persoalan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran. Sorotan itu berkaitan dengan dugaan perbedaan antara pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan pelaksanaan […]

    Bagikan
  • Dua Pemuda Ditangkap Polres Ngawi dengan 905 Butir Pil Berbahaya

    Dua Pemuda Ditangkap Polres Ngawi dengan 905 Butir Pil Berbahaya

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026), polisi menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan menyita ratusan butir pil yang diduga akan dipasarkan secara ilegal. Dua […]

    Bagikan
  • Menuju Kota Tanpa Sampah, Maidi Gagas “Laundry Sampah” dan Konversi TPA Jadi Tempat Wisata

    Menuju Kota Tanpa Sampah, Maidi Gagas “Laundry Sampah” dan Konversi TPA Jadi Tempat Wisata

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan rencana ambisius untuk mengubah wajah pengelolaan sampah di wilayahnya. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Madiun akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengalihfungsikannya menjadi kawasan wisata. “Kita akan tutup TPA ini dan jadikan tempat wisata. Sebagai gantinya, akan kita siapkan sistem pengelolaan baru bernama laundry […]

    Bagikan
  • Kesaksian Heri Tawang Soal Penjualan Tanah hingga Dana Umrah, Maidi Bantah Perintah Bentuk CV

    Kesaksian Heri Tawang Soal Penjualan Tanah hingga Dana Umrah, Maidi Bantah Perintah Bentuk CV

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Heri Purnawirawan alias Heri Tawang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026). Di hadapan majelis hakim, Heri memaparkan keterlibatannya sebagai […]

    Bagikan
  • Musrenbang RKPD Kota Madiun 2027, Fokus Utama Penguatan SDM Menuju Kota Maju Mendunia bersama Masyarakat

    Musrenbang RKPD Kota Madiun 2027, Fokus Utama Penguatan SDM Menuju Kota Maju Mendunia bersama Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Hotel Mercure Madiun, Selasa (17/3/2026). Tema RKPD 2027 kali ini yakni Penguatan Transformasi Ekonomi, Sosial, dan Tata Kelola yang Inklusif dan Berkelanjutan Bersama Masyarakat Membangun Kota Mendunia.  Kegiatan yang dibuka Pelaksana Tugas (Plt) […]

    Bagikan
  • PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengeksekusi pengosongan paksa terhadap sebuah rumah warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Rabu (8/10/2025). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi berlangsung dan menolak mengosongkan rumah meski telah kalah dalam proses lelang. Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Magetan dengan pengamanan yang ketat […]

    Bagikan
expand_less