Pengeroyokan Remaja di Ngawi Viral, Polisi Amankan Dua Pelaku
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kabupaten Ngawi viral di media sosial setelah video berdurasi satu menit tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, korban tampak dikerumuni dan mengalami kekerasan fisik dari sejumlah orang.
Peristiwa ini terjadi di sekitar Pasar Kerten, Kecamatan Paron, pada Minggu (5/4/2026) lalu. Narasi yang beredar sempat menyebut korban berboncengan dengan ibunya saat kejadian, sehingga memicu reaksi keras dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa korban berinisial AZ (20) saat itu sedang bersama adiknya, bukan ibunya.
“Korban saat itu menjemput adiknya, bukan berboncengan dengan ibunya seperti yang beredar. Saat di lokasi, korban berpapasan dengan kelompok lain hingga akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kompol Rizki, Selasa sore (7/4/2026).
Ia menjelaskan, aksi kekerasan tersebut tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian dari polsek gabungan segera tiba di lokasi dan mengendalikan situasi.
“Beruntung anggota kami cepat datang ke lokasi, sehingga korban bisa segera diamankan dan kejadian tidak meluas,” imbuhnya.
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua orang telah diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan, yakni S (21) dan R (17).
“Dua pelaku sudah kami amankan di kediamannya. Keduanya kooperatif saat dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kompol Rizki menambahkan, berdasarkan alat bukti yang cukup, status keduanya telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan dengan bukti yang ada, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dan akan segera kami tindak,” pungkas Kompol Rizki. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






