Senin, 19 Okt 2026
Trending Tags

Modus Nikah Terbongkar, WNA Asal Malaysia Tersangkut Pidana Keimigrasian

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 263
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
WNA Malaysia diamankan Imigrasi Ponorogo karena overstay, Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Niat menikah dengan warga Indonesia justru menyeret seorang warga negara Malaysia ke ranah hukum. Pria berinisial MZ (56) diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan memalsukan dokumen pernikahan.

Kasus ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang perempuan WNI berinisial NI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, terungkap MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak masa izin tinggalnya habis, sehingga tercatat telah overstay selama bertahun-tahun.

Tak hanya melanggar izin tinggal, MZ juga diketahui memalsukan status pernikahan. Ia mengaku sebagai duda saat hendak menikahi NI, padahal masih berstatus suami sah dari seorang WNI berinisial MY yang dinikahi pada 2016 di Salatiga.

Lebih jauh, dokumen izin menikah yang dilampirkan MZ juga terbukti hasil manipulasi. Surat dari Kedutaan Besar Malaysia yang sebelumnya digunakan saat menikah pada 2016, diubah sendiri oleh MZ, termasuk bagian tanggal penerbitan, status, dan nama calon mempelai.

“Yang bersangkutan terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak 12 Februari 2026, MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Rencana pernikahannya pun dipastikan gagal.

MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pacitan untuk proses penuntutan.

Anggoro menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait. Penindakan dilakukan secara tegas dan profesional demi kepastian hukum,” tegasnya. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Serahkan SK Evaluasi Raperdes APBDes 2026, Dorong Sinkronisasi Program Desa–Daerah

    Pemkab Madiun Serahkan SK Evaluasi Raperdes APBDes 2026, Dorong Sinkronisasi Program Desa–Daerah

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dilakukan di Pendopo Muda Graha, Rabu (18/12/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh 198 kepala desa dari 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun. Penyerahan SK ini menjadi bagian dari […]

    Bagikan
  • Waduk Dawuhan Madiun Kritis, Intake Irigasi Ditutup, 1.273 Hektare Sawah Terancam Kekeringan

    Waduk Dawuhan Madiun Kritis, Intake Irigasi Ditutup, 1.273 Hektare Sawah Terancam Kekeringan

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kekeringan mulai mengancam ribuan hektare lahan pertanian di Kabupaten Madiun. Waduk Dawuhan di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, kini berada pada kondisi kritis setelah volume air terus menyusut selama musim kemarau. Pengelola Waduk Dawuhan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo terpaksa menutup pintu intake saluran irigasi sejak 15 September 2026. […]

    Bagikan
  • Serapan Belanja Pemkot Madiun Baru 46 Persen, Ini Penyebabnya

    Serapan Belanja Pemkot Madiun Baru 46 Persen, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengevaluasi realisasi belanja pengadaan barang dan jasa sepanjang triwulan III tahun anggaran 2026. Hingga September 2026, serapan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat baru mencapai 46 persen. Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun meminta seluruh pejabat pengadaan di masing-masing OPD mempercepat realisasi belanja sesuai […]

    Bagikan
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Madiun Sepanjang 2025 Tercatat 370 Kasus

    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Madiun Sepanjang 2025 Tercatat 370 Kasus

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan. Sesuai data per 15 Desember 2025, jumlah laka lantas di angka 370 kasus atau naik 1,65 persen dibandingkan 2024 dengan 364 kasus. Untuk korban meninggal dunia juga mengalami kenaikan di angka 36 korban, dibandingkan […]

    Bagikan
  • APTRI Madiun Mendesak Pemerintah Tunjuk Bulog Tangani Impor Gula

    APTRI Madiun Mendesak Pemerintah Tunjuk Bulog Tangani Impor Gula

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI ) wilayah PG Redjo Agung Baru Madiun mendesak pada pemerintah perlunya menghidupkan kembali Dewan Gula Indonesia (DGI). Selain itu turut meminta pentingnya izin impor gula ditangani sepenuhnya oleh Bulog karena dinilai mampu sebagai stabilisator harga dan penyerap gula petani. DPC APTRI Madiun berharap […]

    Bagikan
  • Bejat! Polisi Ringkus Pria Ngrayun Cabuli Anak di Bawah Umur Selama Tiga Tahun

    Bejat! Polisi Ringkus Pria Ngrayun Cabuli Anak di Bawah Umur Selama Tiga Tahun

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi bejat seorang pria paruh baya asal Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial SR (51) ditangkap polisi atas dugaan mencabuli seorang siswi perempuan selama tiga tahun, sejak 2022 hingga awal 2025. Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah korban mengikuti kegiatan renungan di sekolah. “Korban lalu […]

    Bagikan
expand_less