Berita Terkini
Trending Tags

KAI Daop 7 Madiun Tutup Akses Jalan di Stasiun Tulungagung untuk Tingkatkan Keselamatan KA

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Petugas KAI pasang palang permanen untuk sterilisasi jalur rel, Foto : Istimewa

Sinergia | Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur dengan menutup akses jalan di emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar rel.

Penutupan dilakukan di KM 156+5/6 pada petak jalan antara Stasiun Tulungagung (TA) dan Stasiun Sumbergempol (SBL), yang berada di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung.

Sterilisasi dilakukan oleh Tim Pengamanan (PAM) bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung dengan memasang patok berbahan rel serta palang bantalan cor permanen agar kendaraan tidak lagi melintas di lokasi tersebut.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan akses ini merupakan upaya mencegah potensi kecelakaan di jalur kereta api. “Langkah ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, masyarakat dilarang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api maupun melintasi rel untuk kepentingan selain operasional kereta.

Image Not Found
Penutupan akses jalan di emplasemen Stasiun Tulungagung demi keselamatan, Foto : Istimewa

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada warga sekitar yang selama ini menggunakan akses tersebut. Juga kami menghimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel KA,” pungkasnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manajemen RSUD Caruban Siap Sukseskan Program Bupati-Wabup Madiun “Mas Pur”

    Manajemen RSUD Caruban Siap Sukseskan Program Bupati-Wabup Madiun “Mas Pur”

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Manajemen RSUD Caruban siap mendukung penuh program “Mas Pur” yang digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto dan dr Purnomo Hadi. Program ini merupakan bagian dari misi pasangan Harmonis ketiga yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah […]

    Bagikan
  • Tragedi Maut di Turunan Kare, Diduga Rem Blong, Pasutri Magetan Tewas Terjun ke Jurang

    Tragedi Maut di Turunan Kare, Diduga Rem Blong, Pasutri Magetan Tewas Terjun ke Jurang

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan maut terjadi di jalur perbukitan Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Senin (23/3/2026) siang. Sepasang suami istri asal Kabupaten Magetan dilaporkan tewas di lokasi setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjun ke jurang. Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIB di Desa Cermo. Kapolsek Kare, AKP Gunawan, membenarkan adanya insiden kecelakaan […]

    Bagikan
  • Atlet PTKN IBCA MMA Kota Madiun Genjot Fisik Jelang Kejurprov Jatim

    Atlet PTKN IBCA MMA Kota Madiun Genjot Fisik Jelang Kejurprov Jatim

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dalam rangka mempersiapkan kondisi fisik menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jawa Timur, Divisi Olahraga Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) IBCA MMA Kota Madiun menggelar latihan fisik berupa jogging bersama, Minggu (5/4/2026) pagi di Kabupaten Magetan. Kegiatan dimulai dari Pasar Bunga Ngerong, Plaosan, Kabupaten Magetan, dengan rute menanjak menuju kawasan wisata Telaga Sarangan. Belasan […]

    Bagikan
  • Gontor Berduka, Pimpinan PMDG Prof. Amal Fathullah Zarkasyi Meninggal Dunia

    Gontor Berduka, Pimpinan PMDG Prof. Amal Fathullah Zarkasyi Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). Salah satu pimpinan PMDG, Prof. Dr. K.H. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A., wafat pada Sabtu, 3 Januari 2026, bertepatan dengan 14 Rajab 1447 Hijriah, pukul 12.14 WIB di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta. Kabar wafatnya almarhum disampaikan secara resmi oleh Sekretariat Pimpinan PMDG. […]

    Bagikan
  • Tempat Hiburan Malam (THM) Wajib Tutup Selama Bulan Puasa Ramadhan

    Tempat Hiburan Malam (THM) Wajib Tutup Selama Bulan Puasa Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Salah satu berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam (THM) yang wajib tutup. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Madiun nomor 1/2025. “Jadi sampai 31 Maret nanti THM sementara tutup dulu. Seperti tahun-tahun lalu untuk menghormati bulan suci […]

    Bagikan
  • Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gugatan tersebut diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedur. Sidang kedua perkara […]

    Bagikan
expand_less