Skandal Korupsi Dana Hibah Pokir Magetan, Kerugian Negara Diduga Fantastis dan Rugikan Masyarakat
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya bagi masyarakat penerima manfaat.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa dari total anggaran hibah pokir yang direalisasikan sebesar Rp242,98 miliar, penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik penyimpangan tersebut.
“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Namun dari pola yang kami temukan, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurutnya, penyimpangan yang terjadi tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat. Program hibah yang seharusnya menjadi sarana pemerataan pembangunan justru tidak berjalan optimal.
Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana hibah diduga tidak dilaksanakan sesuai rencana, bahkan ada yang terindikasi fiktif. Kondisi ini menyebabkan manfaat pembangunan tidak dirasakan secara maksimal oleh kelompok masyarakat penerima.
“Yang paling dirugikan tentu masyarakat. Karena program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam praktiknya, aspirasi masyarakat yang diajukan melalui program pokir disebut hanya menjadi formalitas administratif. Banyak proposal kegiatan tidak berasal dari kebutuhan riil warga, melainkan disusun untuk memenuhi syarat pencairan anggaran.
Selain itu, kualitas pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan. Dengan adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga dan praktik pemotongan dana, hasil pembangunan dinilai berpotensi tidak sesuai spesifikasi.
Kasus ini turut menyeret enam tersangka, termasuk Suratno, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kejari Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya mengejar aspek pidana, tetapi juga bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan,” pungkas Sabrul. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





