Berita Terkini
Trending Tags

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokir Magetan, Kerugian Negara Diduga Fantastis dan Rugikan Masyarakat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya bagi masyarakat penerima manfaat.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa dari total anggaran hibah pokir yang direalisasikan sebesar Rp242,98 miliar, penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik penyimpangan tersebut.

“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Namun dari pola yang kami temukan, terdapat indikasi kuat bahwa anggaran tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurutnya, penyimpangan yang terjadi tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat. Program hibah yang seharusnya menjadi sarana pemerataan pembangunan justru tidak berjalan optimal.

Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana hibah diduga tidak dilaksanakan sesuai rencana, bahkan ada yang terindikasi fiktif. Kondisi ini menyebabkan manfaat pembangunan tidak dirasakan secara maksimal oleh kelompok masyarakat penerima.

“Yang paling dirugikan tentu masyarakat. Karena program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam praktiknya, aspirasi masyarakat yang diajukan melalui program pokir disebut hanya menjadi formalitas administratif. Banyak proposal kegiatan tidak berasal dari kebutuhan riil warga, melainkan disusun untuk memenuhi syarat pencairan anggaran.

Selain itu, kualitas pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan. Dengan adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga dan praktik pemotongan dana, hasil pembangunan dinilai berpotensi tidak sesuai spesifikasi.

Kasus ini turut menyeret enam tersangka, termasuk Suratno, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejari Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak hanya mengejar aspek pidana, tetapi juga bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan,” pungkas Sabrul. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Murah Polres Magetan Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Murah dari Pasar photo_camera 2

    Pasar Murah Polres Magetan Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Murah dari Pasar

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gelaran pasar murah oleh Polres Magetan mendapat sambutan meriah dari masyarakat. Sejak pagi, ratusan warga, didominasi ibu rumah tangga, langsung menyerbu stand sembako yang dibanderol lebih rendah dibanding harga pasar. Sudarwati, salah satu warga yang ikut berbelanja, mengaku terbantu dengan adanya pasar murah tersebut. Ia menyebut selisih harga cukup signifikan dibanding […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
  • Dari Tanah ke Rabat Beton untuk Masa Depan Petani di Desa Kembangan Lereng Gunung Lawu

    Dari Tanah ke Rabat Beton untuk Masa Depan Petani di Desa Kembangan Lereng Gunung Lawu

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kembangan adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Desa ini berpenduduk 3.443 jiwa dengan mayoritas warganya berprofesi sebagai petani. Seperti halnya desa-desa lain di lereng Gunung Lawu, Kembangan juga dianugerahi tanah yang subur dan cocok untuk pertanian. Namun, di balik potensi alam tersebut, desa ini masih memerlukan percepatan […]

    Bagikan
  • Pasokan LPG 3KG Pertamina 7.280 Unit Per Hari Selama Nataru

    Pasokan LPG 3KG Pertamina 7.280 Unit Per Hari Selama Nataru

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – PT Pertamina Patra Niaga bersama Hiswansa dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop) Kabupaten Madiun pada [23/12/2024], melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa pangkalan gas 3 kilogram untuk memastikan kelancaran pasokan selama momen libur Natal dan Tahun Baru [NATARU]. Sebagai langkah antisipasi lonjakan, Pertamina menambah pasokan gas LPG menjadi […]

    Bagikan
  • Dispendukcapil Madiun Wujudkan Layanan Adminduk “Sarapan Pecel”, Warga Bisa Urus dari Desa

    Dispendukcapil Madiun Wujudkan Layanan Adminduk “Sarapan Pecel”, Warga Bisa Urus dari Desa

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun terus berupaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Salah satu terobosan terbaru yang diluncurkan adalah inovasi “Sarapan Pecel” atau Sistem Administrasi Kependudukan Terdepan di Pedesaan, yang memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan langsung dari kantor desa. Program ini diperkenalkan beriringan dengan kegiatan Bahana […]

    Bagikan
  • Kejari Madiun Segera Sidangkan Kasus Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tol

    Kejari Madiun Segera Sidangkan Kasus Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tol

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam waktu dekat akan segera melakukan persidangan terhadap mantan Camat Sawahan, MSD. Yakni tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, pada 2016-2017 lalu. “Segera, akan kami lakukan sidang pada tersangka mantan camat tersebut,” kata […]

    Bagikan
expand_less