Berita Terkini
Trending Tags

Usai Retreat di Lemhanas, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 249
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suratno, Ketua DPRD Magetan jadi tersangka usai ikut retret Lemhannas. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Aktivitas terakhir Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mulai terungkap. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diketahui sempat mengikuti kegiatan retret yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Kegiatan retret tersebut berlangsung di Akademi Militer Magelang selama empat hari, mulai 15 hingga 19 April 2026. Agenda ini diikuti oleh para Ketua DPRD dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya penyelarasan program antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama mengikuti kegiatan, Suratno tampak mengenakan seragam loreng khas militer bersama peserta lainnya. Dalam retret tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan terkait wawasan kebangsaan, kepemimpinan, serta sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah.

Namun, hanya berselang beberapa hari setelah kegiatan tersebut, Suratno justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Selain Suratno, tersangka lain adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana yang merupakan anggota DPRD, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Menurut Sabrul, selama periode 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,98 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan disebut mengendalikan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif,” ujar Sabrul.

Ia menambahkan, proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan oknum dewan.

Selain itu, praktik pemotongan dana hibah juga diduga terjadi dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.

Penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 huruf b dan c serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, serta Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merasa Dirugikan, Warga Nambangan Lor Protes Pembangunan Gedung 7 Lantai RSI Aisyah Madiun

    Merasa Dirugikan, Warga Nambangan Lor Protes Pembangunan Gedung 7 Lantai RSI Aisyah Madiun

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo wadul ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pada Rabu (18/02/2026). Mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya dan Ketua Komisi III Nur Salim beserta anggotanya di ruang rapat. Para warga ini memprotes keberadaan gedung 7 lantai milik […]

    Bagikan
  • Unit Usaha KDMP Mategal Mulai Dirasakan Manfaatnya, Bioflok Lele Jadi Fokus Pengembangan Play Button photo_camera 2

    Unit Usaha KDMP Mategal Mulai Dirasakan Manfaatnya, Bioflok Lele Jadi Fokus Pengembangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di tengah proses pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Mategal, Kecamatan Parang, sejumlah unit usaha koperasi telah lebih dulu berjalan dan mulai memberikan dampak bagi masyarakat. Meski beroperasi tanpa gedung permanen, aktivitas usaha KDMP sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Wakil Ketua Bidang Usaha KDMP Desa Mategal, Heru Suryadi, menjelaskan bahwa saat […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2024, Pendapatan Capai Rp. 2,2 Triliun 

    Bupati Madiun Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2024, Pendapatan Capai Rp. 2,2 Triliun 

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Bupati Madiun tentang Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Madiun tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono bersama jajaran Pimpinan DPRD. Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan Nota Penjelasan atas Laporan Realisasi […]

    Bagikan
  • Proses PAW Nur Wakhid Rampung di KPU, Menunggu Keputusan Pemprov Jatim

    Proses PAW Nur Wakhid Rampung di KPU, Menunggu Keputusan Pemprov Jatim

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wahid), telah rampung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan. Seluruh tahapan verifikasi dinyatakan selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Magetan. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa seluruh proses […]

    Bagikan
  • Alih-Alih Ikon Wisata, Eco Bamboo Park Magetan Kini Jadi Lahan Cari Rumput

    Alih-Alih Ikon Wisata, Eco Bamboo Park Magetan Kini Jadi Lahan Cari Rumput

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Harapan besar menjadikan Eco Bamboo Park (EBP) sebagai ikon baru sekaligus pusat edukasi bambu di Jawa Timur tampaknya jauh dari kenyataan. Dua tahun sejak digagas di Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, kawasan seluas 18,5 hektare itu kini lebih sering dimanfaatkan warga sekitar untuk mencari rumput ketimbang menjadi destinasi wisata ramah […]

    Bagikan
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Ngawi Kerahkan 460 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru IKSPI

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Ngawi Kerahkan 460 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru IKSPI

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi Polda Jawa Timur menurunkan sebanyak 460 personel untuk mengamankan jalannya kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang akan melintas menuju Kabupaten Madiun, Kamis (31/07/2025). Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi […]

    Bagikan
expand_less