Berita Terkini
Trending Tags

Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi, Izin Pondok Pesantren Milik JYD Terancam Dicabut

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • visibility 161
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kemenag Ponorogo investigasi izin ponpes usai kasus pencabulan. Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo membentuk tim investigasi menyusul penetapan Kiai JYD (55) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.

Tim tersebut ditugaskan menelusuri legalitas hingga perizinan operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Muhammad Thohari, menyampaikan pihaknya prihatin atas kasus yang diduga berlangsung sejak 2017 itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka telah mencederai nilai-nilai agama sekaligus mencoreng citra pendidikan pesantren.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Saat ini Kemenag membentuk tim investigasi terkait kemungkinan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Thohari menegaskan Kemenag menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur pendidikan guna memastikan keberlanjutan pendidikan para santri.

“Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan Polres serta pihak terkait untuk mitigasi keberlanjutan pendidikan para santri,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Mujali menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren pada Selasa (19/5/2026). Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Mujali, tersangka diduga memberikan iming-iming berupa uang tunai Rp100 ribu hingga fasilitas pendidikan gratis kepada korban agar perbuatannya tidak dilaporkan.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan pendidikan gratis supaya kasus ini tidak dibocorkan,” ungkapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang dari kamar tersangka, di antaranya kasur dan tisu, sebagai barang bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum pengasuh pondok di Kecamatan Jambon. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 korban yang seluruhnya merupakan santri laki-laki.

“Mayoritas korban mengalami perbuatan tersebut sejak masih di bawah umur dalam kurun waktu 2017 hingga 2026,” jelas Mujali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Di sisi lain, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Ponorogo, Abdulrahman Syah, turut angkat bicara terkait kasus tersebut melalui akun media sosial RMI NU Ponorogo. Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan maupun tindak asusila di lingkungan pondok pesantren.

Abdulrahman menegaskan sosok yang kini menjadi tersangka tidak dapat disebut sebagai kiai dan tidak berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo.

“Yang bersangkutan tidak terbukti pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren mana pun dan bukan bagian dari lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, Jerat 2 Eks Dirjen Kemnaker

    KPK Ungkap Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, Jerat 2 Eks Dirjen Kemnaker

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ironisnya, 2 tersangka diantaranya merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers oleh Pelaksana Harian (Plh) […]

    Bagikan
  • Menjelang Natal, Toko Parcel di Magetan Kebanjiran Pesanan hingga 30 Persen

    Menjelang Natal, Toko Parcel di Magetan Kebanjiran Pesanan hingga 30 Persen

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana hangat jelang Natal dan Tahun Baru mulai terasa di berbagai sudut Kabupaten Magetan. Di antara deretan toko penjual parcel, Toko Roti Imelda di Jalan Ahmad Yani tampil mencolok dengan geliat pesanan yang terus berdatangan. Sejak pertengahan November lalu, toko ini sudah bersiap menyambut momen istimewa, merakit ratusan paket hadiah yang […]

    Bagikan
  • Rumah Burung Hantu di Madiun Tumbuh Pesat, 500 Lebih Hunian Predator Ini Tersebar di 11 Kecamatan

    Rumah Burung Hantu di Madiun Tumbuh Pesat, 500 Lebih Hunian Predator Ini Tersebar di 11 Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun sedang getol melindungi keberadaan burung hantu. Data menyebut lebih dari 500 unit Rumah Burung Hantu (Rubuha) tersebar di 11 kecamatan. Rubuha ini dibangun sebagai upaya pengendalian hama tikus secara alami di lahan pertanian warga. Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Madiun, Soedjiono, mengakui program rubuha setiap tahun […]

    Bagikan
  • Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pohon Mangga RobohTimpaRumah Warga

    Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pohon Mangga RobohTimpaRumah Warga

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras disertai angin yang melanda wilayah Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Selasa petang (21/10/2025), menyebabkan sebuah pohon mangga berukuran besar tumbang hingga menimpa rumah warga di Kelurahan Bulukerto. Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, yaitu ketika hujan dengan intensitas ringan hingga sedang mengguyur wilayah setempat. Pohon mangga dengan diameter mencapai 120 […]

    Bagikan
  • Sidang PHPU Magetan, Terkuak Pemilih Tidak Mencoblos, Tetapi Tertulis Di Daftar Hadir

    Sidang PHPU Magetan, Terkuak Pemilih Tidak Mencoblos, Tetapi Tertulis Di Daftar Hadir

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kuasa Hukum Pemohon Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa menghadirkan 3 saksi fakta dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (7/2/2025), pukul 13.30 WIB.  Mereka diantaranya pemilih yang tidak menggunakan hak suara karena kerja di luar kota, Tri Andi Riyanto, Budi sebagai Ayahanda […]

    Bagikan
  • Mendekati Lebaran, Dinas Perdagangan Kota Madiun Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

    Mendekati Lebaran, Dinas Perdagangan Kota Madiun Cek Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri, Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama tim Satgas Pangan melakukan pemantauan di pasar tradisional dan pasar modern. Seperti di Pasar Besar Madiun, harga kebutuhan pokok tergolong stabil. Seperti harga beras dan minyak goreng yang masih terjangkau. “Kami memeriksa […]

    Bagikan
expand_less