Kabur Usai Gelapkan Motor Teman, Pria Asal Sleman Ditangkap Polres Ngawi Hendak Lari ke Bali
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 64
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Upaya pelarian A.A warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir di tangan petugas Satreskrim Polres Ngawi. Pria 24 tahun itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan bus antar kota setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.
Pelaku diamankan petugas di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (30/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB milik korban.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Mei 2026 di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi. Saat itu pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk meminjam sepeda motor.
Menurut polisi, AA berdalih hendak menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Karena percaya, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali dan justru menghilang tanpa kabar.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ngawi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa AA berencana meninggalkan Jawa dan menuju Bali menggunakan Bus Wisata Komodo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak operator bus.
Saat bus yang ditumpangi pelaku berhenti di Terminal Kertonegoro sekitar pukul 16.30 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya melalui marketplace Facebook kepada seseorang di wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Motor tersebut dijual dengan harga Rp4,3 juta, jauh di bawah nilai kendaraan yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Polisi mengungkapkan, uang hasil penjualan kendaraan itu telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Sementara itu, penyidik masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor yang telah berpindah tangan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna melacak pembeli kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam menjalani hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





