Tak Lagi Rahasia! Pemkab Madiun Segera Pasang Stiker di Rumah Penerima Bansos
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menerapkan kebijakan stikerisasi rumah penerima bantuan sosial (bansos) sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah ini diyakini dapat mendorong warga yang secara ekonomi sudah mampu untuk secara sukarela keluar dari daftar penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengatakan pemasangan stiker pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bukan sekadar penanda penerima bantuan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan sosial di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pemerataan penyaluran bansos dan meningkatkan akurasi data penerima bantuan pemerintah.
“Melalui stikerisasi ini, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan. Mereka yang merasa sudah tidak layak menerima bansos diharapkan memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri,” kata Supriyadi, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan stiker pada rumah penerima bansos akan memudahkan masyarakat melakukan kontrol sosial. Dengan begitu, kondisi ekonomi penerima bantuan dapat terlihat secara terbuka oleh lingkungan sekitar.
“Kami memasang stiker di rumah masing-masing penerima. Dari situ akan terlihat apakah penerima bantuan tersebut memang masih layak atau sebenarnya sudah tergolong mampu,” ujarnya.
Supriyadi menilai kebijakan ini dapat menjadi filter alami dalam proses penyaluran bantuan sosial. Sebab, penerima yang kondisi ekonominya sudah membaik berpotensi merasa tidak nyaman jika masih tercatat sebagai penerima bansos.
Apabila terdapat warga yang secara sukarela mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan, kuota yang tersedia akan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau ada yang mundur, kuota tersebut akan diberikan kepada warga yang memang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial,” jelasnya.
Data Pemkab Madiun mencatat saat ini terdapat sekitar 82 ribu warga Kabupaten Madiun yang terdaftar sebagai penerima bansos.
Ia menambahkan, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam basis data kesejahteraan sosial masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Madiun berharap kebijakan stikerisasi dapat memperkuat transparansi, mendorong kejujuran penerima manfaat, serta memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





