Warga Segel TPS Kelurahan Parang, Tuntut Relokasi karena Bau, Asap dan Lalat
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 47
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Puluhan warga melakukan aksi penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2026) pagi. Aksi dilakukan dengan mengelas pintu gerbang TPS sebagai bentuk protes terhadap keberadaan fasilitas pengelolaan sampah yang dinilai menimbulkan gangguan lingkungan dan kesehatan.
Warga yang berasal dari Lingkungan Wadung, Kelurahan Parang, serta wilayah Desa Ngunut dan Desa Ngaglik mengaku sudah lama merasa terdampak oleh aktivitas TPS tersebut. Mereka menilai pengelolaan sampah di lokasi tidak berjalan optimal sehingga menimbulkan bau menyengat, banyak lalat, hingga asap pembakaran sampah yang mengganggu permukiman warga.
Salah seorang warga, Suprapto, mengatakan keberadaan TPS telah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun. Menurutnya, sampah yang masuk ke lokasi hanya dipilah untuk diambil material yang masih memiliki nilai jual, sedangkan sisanya dibakar.
“Yang terdampak itu Desa Ngaglik, Desa Ngunut, dan lingkungan Wadung di Parang. Sampah hanya dipilah, yang bisa dijual diambil, sisanya dibakar. Dampaknya ke kesehatan warga,” ujarnya.
Prapto juga mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan TPS, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun persetujuan terkait keberadaan fasilitas tersebut. Berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah setempat disebut telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan solusi yang memuaskan warga.
“Dulu sudah sering ada pertemuan, tapi masyarakat tetap tidak mengizinkan TPS berada di sini. Awalnya disebut akan dikelola, tetapi kenyataannya tidak sesuai. Sampah datang ke lokasi, dipilah, lalu sisanya dibakar,” kata Prapto.
Persoalan semakin memuncak setelah beberapa kali terjadi pembakaran sampah yang menimbulkan asap pekat. Mereka bahkan mengklaim ada warga yang mengalami gangguan kesehatan hingga harus menjalani perawatan intensif.
Aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak agar TPS dipindahkan ke lokasi lain yang jauh dari kawasan permukiman.
Dalam aksi penyegelan tersebut, warga juga menyoroti kapasitas lahan TPS yang dinilai tidak memadai. Tempat yang semestinya hanya berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara kini dipenuhi tumpukan sampah dalam jumlah besar hingga menyerupai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kelurahan Parang, Agustin Ambarwati, menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat dan tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
Agustin menjelaskan bahwa penolakan terhadap TPS sebenarnya sudah muncul sejak awal fasilitas tersebut berdiri sekitar tahun 2024. Saat itu pemerintah bersama instansi terkait telah melakukan mediasi dengan warga sehingga persoalan sempat mereda.
“Kami tetap menampung aspirasi masyarakat. Sejak awal berdiri memang sudah ada penolakan dari sebagian warga. Namun keberadaan TPS ini merupakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Magetan dan berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Agustin, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemindahan TPS secara sepihak. Aspirasi warga akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan persampahan.
“Permintaan warga memang TPS dipindah. Tetapi saya tidak bisa memutuskan sendiri. Aspirasi masyarakat akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Ke depan tetap perlu ada mediasi antara pemerintah daerah dan warga untuk mencari solusi bersama,” tambahnya.
Berdasarkan data pengelola, TPS Kelurahan Parang setiap hari menerima sekitar enam kali pengangkutan menggunakan kendaraan roda tiga. Sampah yang masuk berasal dari pasar, rumah tangga, puskesmas, dan klinik, dengan total volume diperkirakan mencapai sekitar 1,2 ton per hari.
TPS tersebut juga menjadi bagian penting dalam pelayanan persampahan di wilayah Parang. Selain melayani masyarakat umum, pengelolaan sampah di lokasi itu melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang beranggotakan sekitar 500 hingga 600 warga.
Pasca penyegelan, akses kendaraan pengangkut sampah menuju TPS tidak dapat digunakan. Pemerintah Kelurahan Parang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Camat Parang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





