Pengelola Tambang Sayutan Klaim Kantongi Izin Lengkap, Aktivitas Saat Ini Baru Pembukaan Akses
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polemik tambang galian C di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, masih berlanjut. Di tengah tuntutan warga yang meminta aktivitas tambang dihentikan total, pihak pengelola mengklaim seluruh kegiatan telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kerja CV Persada Tunggal Abadi, Sicuanto, mengatakan proses perizinan tambang telah dimulai sejak 2021 dan baru memperoleh izin operasi produksi pada 2025. Hal itu setelah melalui berbagai tahapan administrasi, kajian teknis, serta verifikasi dari instansi terkait.
Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, perusahaan telah memperoleh kuasa lahan, mengumpulkan persetujuan masyarakat terdampak, serta mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, BPD, LPM hingga kecamatan sebelum diproses lebih lanjut melalui konsultan perizinan.
“Proses perizinan tambang tidak sederhana. Semua tahapan sudah kami lalui dari bawah hingga tingkat pemerintahan terkait,” ujarnya.
Sicuanto membantah tudingan bahwa tambang tersebut ilegal atau menggunakan dokumen palsu. Ia menegaskan seluruh dokumen telah diverifikasi sebelum izin diterbitkan pemerintah.
Menanggapi keberatan warga terkait sumber mata air, makam, akses jalan, dan kedekatan lokasi dengan permukiman, ia menyebut seluruh aspek tersebut telah menjadi bagian dari kajian dalam proses perizinan.
Ia menjelaskan area tambang dibagi menjadi tiga zona, yakni zona merah yang tidak boleh ditambang, zona kuning untuk penataan lahan dan akses jalan, serta zona biru yang diperbolehkan untuk kegiatan produksi.

“Yang kami kerjakan saat ini masih di zona kuning, berupa pembukaan akses dan penataan lahan. Belum ada kegiatan produksi maupun penambangan,” katanya.
Menurut dia, lokasi produksi berada di zona biru dengan jarak lebih dari 100 meter dari permukiman warga dan sekitar 300 hingga 400 meter dari sumber mata air sehingga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam dokumen perizinan.
Pihak perusahaan juga menegaskan kegiatan yang dilakukan bertujuan menata lahan agar lebih produktif, bukan merusak lingkungan. Bahkan, apabila terdapat tanaman atau lahan warga yang terdampak selama proses pembukaan akses, perusahaan mengaku telah menyiapkan mekanisme ganti rugi.
Terkait gelombang penolakan warga, Sicuanto mengaku heran karena protes besar justru muncul setelah izin resmi diterbitkan. Padahal, komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sejak awal proses pengajuan izin.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati aspirasi warga dan memilih menunggu hasil evaluasi tim terpadu yang akan diterjunkan pemerintah untuk meninjau lokasi tambang.
Sementara itu, terkait alat berat yang diamankan aparat kepolisian usai aksi warga pada Jumat (5/6/2026), pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan menunggu hasil evaluasi tim terpadu. Apa pun keputusan yang nantinya diambil pemerintah akan kami hormati,” kata Sicuanto.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sayutan mendatangi lokasi tambang untuk menagih hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan yang salah satu poinnya meminta aktivitas tambang dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Ketegangan sempat terjadi karena alat berat masih berada di area tambang hingga akhirnya dievakuasi aparat kepolisian guna mencegah terjadinya konflik. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





