DPRD Ponorogo Matangkan Aturan Pemilihan Wakil Bupati Jika Bupati Sudah Definitif
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – DPRD Ponorogo mulai menyiapkan perangkat aturan sebagai antisipasi apabila jabatan Wakil Bupati Ponorogo nantinya kosong. Persiapan tersebut dilakukan melalui penyusunan rancangan tata tertib (tatib) pemilihan wakil bupati untuk sisa masa jabatan 2021–2026, sehingga proses pengisian jabatan dapat segera dilaksanakan ketika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, mengatakan penyusunan tata tertib mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan.
Menurut Mahfud, mekanisme itu baru akan berjalan apabila Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko diberhentikan secara tetap. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati Lisdyarita akan dilantik sebagai bupati definitif. Apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, maka proses pemilihan wakil bupati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan pengisian jabatan diawali dengan pengajuan nama calon oleh partai politik pengusung pasangan kepala daerah pada Pilkada Ponorogo 2020 kepada bupati. Dari seluruh usulan tersebut akan dipilih dua kandidat yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD Ponorogo untuk mengikuti pemilihan melalui rapat paripurna.
“Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan ke Bupati, nanti diseleksi 2 nama baru diajukan ke DPRD untuk selanjutnya dipilih,” kata Mahfud, Kamis (23/7/2026).
Di sisi lain, Bapemperda juga mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh fraksi sebagai bahan penyempurnaan rancangan tata tertib. Masukan tersebut diharapkan mampu memperjelas setiap tahapan pemilihan sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tata tertib telah disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan yang bertugas memverifikasi persyaratan administrasi calon, menyusun jadwal tahapan, hingga mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara dalam rapat paripurna. Meski demikian, seluruh proses tersebut masih menunggu adanya kepastian hukum mengenai status kepala daerah.
“Ini masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




