Soal Penyegelan TPS Parang, DLH Magetan : Penutupan Bukan Solusi, Pengelolaan Sampah Harus Dibenahi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan angkat bicara terkait penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, oleh puluhan warga beberapa waktu lalu. DLH menilai keberadaan TPS tetap dibutuhkan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah, namun pelaksanaan standar operasional pengelolaannya perlu dievaluasi dan diperbaiki.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Magetan, Eny Purwanti, mengatakan persoalan yang terjadi di TPS Parang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup fasilitas tersebut. Menurutnya, masyarakat juga perlu memikirkan alternatif pengelolaan sampah apabila TPS tidak lagi beroperasi.
“TPS itu salah satu solusi pengelolaan sampah. Kalau ditutup, lalu sampah yang dihasilkan masyarakat akan dikelola ke mana. Itu juga harus menjadi bahan pertimbangan bersama,” ujarnya.
Eny menduga munculnya keluhan warga berkaitan dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah yang belum berjalan sesuai harapan. Namun ia menegaskan, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan petugas kebersihan atau pemerintah semata, melainkan juga seluruh masyarakat sebagai penghasil sampah.
Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah, termasuk tata cara dan larangan yang harus dipatuhi.
Menanggapi keluhan warga terkait pembakaran sampah, Eny menegaskan bahwa pembakaran terbuka memang dilarang. Meski demikian, pengolahan sampah menggunakan metode pembakaran masih diperbolehkan apabila dilakukan dengan teknologi dan standar teknis yang sesuai ketentuan.
“Yang dilarang adalah pembakaran terbuka. Kalau pengolahan secara termal menggunakan teknologi yang memenuhi standar, seperti insinerator atau teknologi lainnya, itu diperbolehkan. Tetapi pembakaran sampah secara terbuka jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.
DLH Magetan mengakui praktik pembakaran terbuka masih ditemukan di sejumlah wilayah. Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di tingkat desa maupun kelurahan. Hasil pengawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembinaan, pendampingan teknis, rekomendasi, hingga teguran apabila ditemukan pelanggaran.
Eny menegaskan penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, kelompok swadaya masyarakat (KSM), pemerintah desa atau kelurahan, serta masyarakat sebagai penghasil sampah.
Ia juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari sumber sebagai kunci utama penyelesaian persoalan persampahan. Menurutnya, apabila masyarakat mampu memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga, maka setidaknya separuh persoalan sampah dapat diselesaikan lebih awal.
“Masalah terbesar dalam pengelolaan sampah sebenarnya ada pada pemilahan. Jika sampah dipilah sejak sumbernya, minimal 50 persen persoalan sampah sudah selesai. Sampah organik bisa dikomposkan, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah atau didaur ulang,” jelasnya.
DLH berharap polemik TPS Parang dapat diselesaikan melalui dialog dan perbaikan sistem pengelolaan sampah. Selain evaluasi terhadap operasional TPS, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah dari sumber dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





