Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Pil Double L, Puluhan Butir Okerbaya Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 59
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan dua pengedar pil Double L. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) petang di kawasan pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap tersangka MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,5 butir pil Double L sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, sebanyak 77,5 butir pil Double L berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan pemetaan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba maupun okerbaya. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal bisa segera dilaporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, maupun melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sadis, LDP Bekap Bayi Yang Dilahirkannya Hingga Meninggal Dunia

    Sadis, LDP Bekap Bayi Yang Dilahirkannya Hingga Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus meninggalnya bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di rumah salah satu warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan pada Sabtu (26/4/2025) terkuak fakta mengejutkan. Wanita berinisial L.D.P selaku ibu bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Magetan. Kepolisian telah melakukan rekontruksi dan otopsi terhadap korban atas perbuatan keji […]

    Bagikan
  • Warga Lapor Dinsos Pencairan Bansos Diblokir, Diduga Terlibat Judi Online

    Warga Lapor Dinsos Pencairan Bansos Diblokir, Diduga Terlibat Judi Online

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sejumlah warga Kabupaten Ngawi mendadak tidak dapat mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) yang rutin mereka terima. Setelah penelusuran oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat, diketahui sebagian dari penerima bantuan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Akibatnya, data mereka secara otomatis diblokir oleh sistem Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Fenomena ini muncul dalam beberapa […]

    Bagikan
  • Kejari Ponorogo Memburu Jejak Buronan Kasus Fiktif BRI Unit Pasar Pon

    Kejari Ponorogo Memburu Jejak Buronan Kasus Fiktif BRI Unit Pasar Pon

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Lette atau nama panggilan Daniel Sakti Kusuma Wijaya, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil setelah tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon tersebut tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan […]

    Bagikan
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Salurkan 500 Paket Sembako hingga Bantuan Alsintan untuk Warga

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Salurkan 500 Paket Sembako hingga Bantuan Alsintan untuk Warga

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Magetan menggelar rangkaian bakti sosial berskala besar yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam membantu masyarakat sekaligus memperkuat kedekatan dengan warga. Bakti sosial yang diprakarsai Satuan Lalu Lintas (Satlantas) […]

    Bagikan
  • Jawab PU Fraksi Tentang RAPBD Magetan 2026, Bupati Magetan Janji Benahi Tata Kelola

    Jawab PU Fraksi Tentang RAPBD Magetan 2026, Bupati Magetan Janji Benahi Tata Kelola

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Magetan Tahun 2026 berlangsung padat sejak pagi hingga petang. Setelah rapat maraton Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Magetan, sidang paripurna dilanjutkan dengan agenda utama penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum delapan fraksi DPRD. Dalam sidang yang dipimpin Wakil […]

    Bagikan
  • Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Madiun Gelar Pelatihan Menjahit Sepatu 

    Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Madiun Gelar Pelatihan Menjahit Sepatu 

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mengadakan pelatihan ketenagakerjaan bidang operator stitching atau menjahit upper sepatu di Balai Desa Ngampel, Selasa (09/09/2025). Program ini diikuti 50 peserta yang disiapkan untuk bekerja di perusahaan sepatu Golden Step Indonesia. Pelatihan berlangsung selama 20 hari dengan materi mencakup soft skill, hard skill, hingga uji kompetensi. Bupati […]

    Bagikan
expand_less