Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Pil Double L, Puluhan Butir Okerbaya Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 266
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan dua pengedar pil Double L. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) petang di kawasan pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap tersangka MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,5 butir pil Double L sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, sebanyak 77,5 butir pil Double L berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan pemetaan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba maupun okerbaya. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal bisa segera dilaporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, maupun melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angkat Topi Buat Ikatan Waria Madiun, Demo Potong Rambut Dalam Rangka HDI

    Angkat Topi Buat Ikatan Waria Madiun, Demo Potong Rambut Dalam Rangka HDI

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Keterbatasan fisik bukanlah penghalang bagi seseorang untuk berkarya dan berguna. Puluhan penyandang disabilitas di Kab Madiun memamerkan kreatifitasnya dalam berbagai hal, termasuk Ikatan Waria Madiun (IWAMA) di acara Hari Disabilitas Internasional (HDI), Rabu (18/12/2024). Para tuna netra ini, meski tak mampu melihat para disabilitas ini mampu menggunakan kedua tanganya untuk […]

    Bagikan
  • Terungkap! Ini Daftar Nama yang Ikut Bupati Ponorogo Digelandang ke KPK

    Terungkap! Ini Daftar Nama yang Ikut Bupati Ponorogo Digelandang ke KPK

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Tak sendiri, Sugiri berangkat ke Jakarta bersama enam orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Dari foto yang beredar, Sugiri tampak mengenakan rompi hitam yang biasa ia kenakan dalam kegiatan […]

    Bagikan
  • Pasca Efisiensi Anggaran, Tender Proyek Fisik Belum Jalan

    Pasca Efisiensi Anggaran, Tender Proyek Fisik Belum Jalan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Proyek fisik di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun belum menampakan aktivitasnya pasca penyusunan efisiensi anggaran. Seiring terpangkasnya anggaran APBD Kabupaten Madiun senilai Rp 45 Miliar guna menindaklanjuti Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kepala Bagian PBJ […]

    Bagikan
  • Cerita Kliwon “Ngasak” Padi Demi Cukupi Kebutuhan Anak

    Cerita Kliwon “Ngasak” Padi Demi Cukupi Kebutuhan Anak

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Musim panen tiba. Hamparan sawah di Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, berubah ramai. Para buruh panen, lelaki dan perempuan, bergantian mengayunkan sabit. Batang-batang padi rebah, digenggam, lalu diikat menjadi berkas. Teriakan kecil bercampur tawa sesekali pecah di antara derap kerja. Bagi petani, inilah saat menuai hasil jerih payah berbulan-bulan. Namun, […]

    Bagikan
  • Ular Piton 5 Meter Hebohkan Warga Magetan, Terlihat Melilit di Atas Pohon Lamtoro

    Ular Piton 5 Meter Hebohkan Warga Magetan, Terlihat Melilit di Atas Pohon Lamtoro

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga Desa Plosotinil, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dibuat heboh dengan kemunculan seekor ular piton berukuran besar yang tampak melilit dan diam di atas pohon lamtoro, tepat di area rumpun bambu dekat aliran sungai. Ular tersebut pertama kali terlihat oleh pengguna jalan yang melintas. Saat diperhatikan dari bawah, perut piton tampak membesar, […]

    Bagikan
  • Pasar Murah di Ponorogo Diserbu Warga, Berdesak desakan Demi Pangan Murah

    Pasar Murah di Ponorogo Diserbu Warga, Berdesak desakan Demi Pangan Murah

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ratusan warga memadati halaman Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Selasa (25/03/2025). Mereka saling berdesakan demi mendapatkan bahan pangan murah, di tengah kenaikan harga menjelang Lebaran tahun ini. Dalam GPM ini, harga bawang merah dijual Rp30.000 per kilogram, lebih […]

    Bagikan
expand_less