Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Pil Double L, Puluhan Butir Okerbaya Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 205
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan dua pengedar pil Double L. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) petang di kawasan pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap tersangka MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,5 butir pil Double L sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, sebanyak 77,5 butir pil Double L berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan pemetaan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba maupun okerbaya. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal bisa segera dilaporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, maupun melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nanik–Suyatni Resmi Pimpin Magetan, Usung Visi “Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan”

    Nanik–Suyatni Resmi Pimpin Magetan, Usung Visi “Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan”

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan kini resmi memiliki pemimpin definitif. Dalam rapat paripurna DPRD Magetan yang digelar pada Senin malam (26/5/2025), dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Bupati Nizhamul kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jawa […]

    Bagikan
  • Ribuan Jemaah Ikuti Tabligh Akbar 100 Tahun Gontor, Adi Hidayat Dorong Lahirnya Pembaru Umat

    Ribuan Jemaah Ikuti Tabligh Akbar 100 Tahun Gontor, Adi Hidayat Dorong Lahirnya Pembaru Umat

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Lautan manusia memenuhi lapangan Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kamis (9/7/2026). Mahasiswa, santri, guru, alumni hingga masyarakat umum datang dari berbagai daerah untuk mengikuti tabligh akbar bersama Ustaz Adi Hidayat. Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda terbesar dalam rangkaian peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor dan Milad […]

    Bagikan
  • Kuota 415 Jemaah! Pelunasan Biaya Haji Magetan 2026 Dimulai, 55 Jemaah Terkendala Kesehatan dan Wafat

    Kuota 415 Jemaah! Pelunasan Biaya Haji Magetan 2026 Dimulai, 55 Jemaah Terkendala Kesehatan dan Wafat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tahapan pelunasan biaya Haji 2026 untuk Kabupaten Magetan resmi berjalan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, memastikan seluruh proses telah mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Ida menjelaskan, pelunasan tahap pertama berlangsung sejak 22 November hingga 23 Desember 2025. Sementara itu, pelunasan tahap kedua dijadwalkan pada 2–9 […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Maut di Paron Ngawi, Anggota Polisi Tewas Setelah Adu Banteng dengan Mobil

    Kecelakaan Maut di Paron Ngawi, Anggota Polisi Tewas Setelah Adu Banteng dengan Mobil

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 932
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan sebuah mobil terjadi di ruas Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 7–8, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (5/3/2026). Peristiwa tersebut menewaskan seorang anggota kepolisian yang meninggal seketika di lokasi kejadian. Korban diketahui bernama Briptu Dennis Irfan Ghazali (29) anggota Polsek Kedunggalar. Ia mengendarai […]

    Bagikan
  • Miris! Pasutri Di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung Sendiri

    Miris! Pasutri Di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan status pernikahan siri yang terlibat kasus pencurian sepeda motor milik keluarga sendiri. Mirisnya, korban merupakan ibu kandung dari pelaku laki-laki. Kedua pelaku yakni Irvan Rendy Saputra (23), warga Dusun Grojokan, Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dan istrinya Rizqi […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Benahi 43 Sekolah, Anggarkan Rp. 3,4 Miliar untuk benahi Kamar Mandi dan Lingkungan

    Pemkot Madiun Benahi 43 Sekolah, Anggarkan Rp. 3,4 Miliar untuk benahi Kamar Mandi dan Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Wali Kota Madiun, Maidi, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah untuk mengecek kondisi sarana prasarana, khususnya kamar mandi (KM) dan lingkungan sekolah. “Cek sarpras sekolahan, KM rusak dan sebagainya kita benahi semua. Sarana untuk anak tidak boleh rusak,” tegas Maidi, […]

    Bagikan
expand_less