Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Pil Double L, Puluhan Butir Okerbaya Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 204
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan dua pengedar pil Double L. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) petang di kawasan pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap tersangka MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,5 butir pil Double L sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, sebanyak 77,5 butir pil Double L berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan pemetaan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba maupun okerbaya. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal bisa segera dilaporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, maupun melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibangun Di Atas Sempadan Sungai, 13 Bangunan Dibongkar BBWS Bengawan Solo

    Dibangun Di Atas Sempadan Sungai, 13 Bangunan Dibongkar BBWS Bengawan Solo

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Penertiban bangunan liar di sempadan Sungai Sat sisi barat, Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan digelar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Sebanyak 13 bangunan permanen, termasuk 2 kamar dan tempat parkir hotel serta ruko, dibongkar karena menyalahi aturan serta berdiri tanpa izin. Wahyana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SDA […]

    Bagikan
  • Puluhan Siswa SDN Sidorejo 01 Wungu Mulai Terima MBG

    Puluhan Siswa SDN Sidorejo 01 Wungu Mulai Terima MBG

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Siswa SDN Sidorejo 01 Wungu, Kabupaten Madiun menjadi salah satu penerima manfaat program makanan bergizi gratis (MBG) yang terkover Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Madiun. Sebanyak 91 siswa telah menikmati menu sehat setiap hari.  Pihak sekolah berharap program ini berjalan lancar sesuai harapan. “Secara resmi program dimulai bersamaan dengan launching […]

    Bagikan
  • Jelang Arus Mudik 2026, Puluhan Sopir Bus AKAP di Terminal Purboyo Madiun Jalani Tes Urine photo_camera 4

    Jelang Arus Mudik 2026, Puluhan Sopir Bus AKAP di Terminal Purboyo Madiun Jalani Tes Urine

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Puluhan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menjalani pemeriksaan kesehatan di Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Kamis (12/3/2026). Salah satunya terkait pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya menjelang arus mudik lebaran 2026. Kegiatan yang […]

    Bagikan
  • Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Kembali Mati, Diduga Akibat Naiknya Gas Belerang

    Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Kembali Mati, Diduga Akibat Naiknya Gas Belerang

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ribuan ikan nila milik pembudidaya di Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, kembali ditemukan mati mengapung pada Rabu pagi (09/07/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Kematian massal ikan ini diduga kuat disebabkan oleh naiknya kandungan gas belerang dari dasar telaga akibat cuaca ekstrem yang tak menentu dan suhu udara yang sangat dingin dalam […]

    Bagikan
  • Marak Penggunaan Sepeda Listrik, Simak Aturannya

    Marak Penggunaan Sepeda Listrik, Simak Aturannya

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Madiun menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur, baik […]

    Bagikan
  • Efisiensi Anggaran Pemkab Magetan Capai Rp. 44 Miliar, Untuk Apa Saja Peruntukannya ?

    Efisiensi Anggaran Pemkab Magetan Capai Rp. 44 Miliar, Untuk Apa Saja Peruntukannya ?

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengumumkan hasil efisiensi belanja daerah berhasil menghemat sekitar Rp. 44 miliar. Dana itu langsung dialokasikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan porsi terbesar untuk sektor infrastruktur. Pj Sekda Magetan, Muchtar Wahid, menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menerima kucuran dana terbesar, sekitar Rp12 […]

    Bagikan
expand_less