Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Pil Double L, Puluhan Butir Okerbaya Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 265
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan dua pengedar pil Double L. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) petang di kawasan pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap tersangka MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,5 butir pil Double L sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, sebanyak 77,5 butir pil Double L berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan pemetaan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba maupun okerbaya. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal bisa segera dilaporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, maupun melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lutung Jawa Muncul di Permukiman Warga Tamanarum, Polisi Turun Tangan

    Lutung Jawa Muncul di Permukiman Warga Tamanarum, Polisi Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kemunculan seekor primata yang diduga kuat merupakan lutung Jawa (Trachypithecus auratus) membuat warga Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, heboh pada Selasa (23/12/2025). Satwa yang termasuk kategori dilindungi itu terlihat berpindah-pindah di genting beberapa rumah warga, sehingga membuat masyarakat memilih melapor ke pihak kepolisian. Kapolsek Parang, AKP Sukarno, mengonfirmasi pihaknya menerima […]

    Bagikan
  • Sekcam Barat Magetan Meninggal Usai Kecelakaan Tunggal di Tanjakan Kuren Sarangan

    Sekcam Barat Magetan Meninggal Usai Kecelakaan Tunggal di Tanjakan Kuren Sarangan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah insiden kecelakaan tunggal terjadi di jalur wisata Telaga Sarangan, tepatnya di tanjakan Kuren, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Magetan, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa ini melibatkan sebuah Honda HR-V bernopol AE 1433 NQ yang dikemudikan Prima Suhardi Putra (38), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) […]

    Bagikan
  • Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    Keseruan KAI Daop 7 Bersama Anak Disabilitas Naik Kereta di Hari Anak Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggelar berbagai kegiatan edukatif yang menyasar anak-anak, khususnya anak-anak penyandang disabilitas. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta upaya mengenalkan transportasi kereta api sejak dini. Dalam kegiatan ini, anak-anak […]

    Bagikan
  • Soal Kepala Daerah Tak Ikut Retreat, Budiman Sudjatmiko : Kesetiaan Pada Partai Akan Berakhir, Ketika Kesetiaan Pada Negara Dimulai

    Soal Kepala Daerah Tak Ikut Retreat, Budiman Sudjatmiko : Kesetiaan Pada Partai Akan Berakhir, Ketika Kesetiaan Pada Negara Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ketidak ikut sertaan sejumlah kepala daerah di Indonesia dalam acara orientasi atau retreat di Akmil Magelang Jawa Tengah mendapat sorotan sejumlah tokoh. Mantan Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, juga menyayangkan para kepala daerah dari PDIP yang tidak mengikuti instruksi Presiden Prabowo tersebut.  Mantan Aktivis era 98 itu menyebut  ketidakhadiran mereka […]

    Bagikan
  • Harga Bumbu Dapur Naik 50 Persen di Kota Madiun Jelang Ramadhan, Disdag Bakal Lakukan Operasi Pasar

    Harga Bumbu Dapur Naik 50 Persen di Kota Madiun Jelang Ramadhan, Disdag Bakal Lakukan Operasi Pasar

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Harga sejumlah bumbu dapur di Kota Madiun mengalami kenaikan signifikan menjelang Ramadhan tahun ini. Kenaikan tertinggi terjadi pada komoditas cabai rawit yang melonjak hingga 50 persen dari harga normal. Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun di Pasar Besar Madiun, harga cabai rawit saat ini menembus Rp 85 ribu […]

    Bagikan
  • Sering Mengamuk, Keluarga Terpaksa Mengurung Suhananto Sejak 2014

    Sering Mengamuk, Keluarga Terpaksa Mengurung Suhananto Sejak 2014

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Keputusan keluarga mengurung Suhananto, 45 tahun, warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, di dalam kandang besi bukan tanpa alasan. Selama lebih dari 25 tahun, keluarga hidup dalam bayang-bayang gangguan jiwa yang dialami Suhananto. Nanto merupakan anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Buki dan Damitun. Gangguan kejiwaan yang dialaminya bermula setelah […]

    Bagikan
expand_less