Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Pil Double L, Puluhan Butir Okerbaya Disita

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 250
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan dua pengedar pil Double L. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) petang di kawasan pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali melakukan penindakan terhadap tersangka MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,5 butir pil Double L sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, sebanyak 77,5 butir pil Double L berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan pemetaan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba maupun okerbaya. Jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal bisa segera dilaporkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, maupun melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Magetan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

    Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Magetan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Magetan terus berjalan, meski masih berada pada tahap awal. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan, Muhtar Wahid, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jalur yang sedang disiapkan pemerintah daerah untuk merealisasikan program pendidikan nasional tersebut. Muhtar menyebutkan bahwa alternatif pertama ialah menyiapkan […]

    Bagikan
  • Satu Perusahaan Garmen di Magetan Pailit, Disnaker Pastikan Masih Ada 229 Perusahaan Aktif

    Satu Perusahaan Garmen di Magetan Pailit, Disnaker Pastikan Masih Ada 229 Perusahaan Aktif

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Dunia industri di Kabupaten Magetan menghadapi dinamika baru. Salah satu perusahaan garmen, PT KSS Indo Apparel yang berlokasi di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, resmi dinyatakan pailit dan telah berhenti beroperasi sejak 13 Februari 2025. Perusahaan yang berdiri sejak 2021 ini gulung tikar setelah mengalami penurunan jumlah pesanan secara drastis, yang […]

    Bagikan
  • Tergabung Kloter 52, Tangis Haru Iringi Keberangkatan 152 Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    Tergabung Kloter 52, Tangis Haru Iringi Keberangkatan 152 Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana haru mewarnai halaman Masjid Agung Kota Madiun, Jumat sore (16/05/205), saat 152 calon jemaah haji diberangkatkan menuju tanah suci. Mereka tergabung dalam kloter 52 keberangkatan haji tahun 2025 dari Kota Madiun. Isak tangis keluarga pecah saat momen perpisahan berlangsung. Pelukan erat dan doa-doa penuh harapan mengiringi langkah kaki para […]

    Bagikan
  • Pembelajaran Matematika Jadi Menyenangkan, Guru SD di Madiun Dikenalkan Metode GASING

    Pembelajaran Matematika Jadi Menyenangkan, Guru SD di Madiun Dikenalkan Metode GASING

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Upaya meningkatkan kemampuan numerasi siswa sekolah dasar di Kabupaten Madiun terus dilakukan. Salah satunya melalui penerapan metode GASING yakni Gampang, Asyik, Menyenangkan yang diperkenalkan kepada para guru di Kecamatan Saradan dan Gemarang. Metode pembelajaran yang menekankan langkah berhitung cepat dan logis ini diperkenalkan melalui pelatihan pengimbasan di Gedung Korwil 1 […]

    Bagikan
  • TMMD ke-125 Rampung, Pembangunan Infrastruktur Desa Ngranget Tuntas 100 Persen

    TMMD ke-125 Rampung, Pembangunan Infrastruktur Desa Ngranget Tuntas 100 Persen

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 0803/Madiun resmi ditutup melalui upacara di Alun-alun Reksogati Caruban, Kabupaten Madiun. Komandan Korem (Danrem) 081/Dhirotsaha Jaya, Kolonel Arm Untoro Hariyanto, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus menutup rangkaian kegiatan pada Kamis (21/08/2025). Dalam sambutannya, Kolonel Arm Untoro membacakan amanat Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI […]

    Bagikan
  • Resep Turun Temurun, Ayam Panggang Kayu Bakar 30 Tahun di Ponorogo Jadi Buruan Pelanggan

    Resep Turun Temurun, Ayam Panggang Kayu Bakar 30 Tahun di Ponorogo Jadi Buruan Pelanggan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kuliner tradisional masih menjadi primadona di tengah menjamurnya makanan modern. Salah satunya adalah Ayam Panggang Bu Kawir yang berada di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Berbekal resep turun temurun dan proses memasak menggunakan kayu bakar, warung ini tetap ramai didatangi pelanggan meski telah berdiri hampir 30 tahun. Di […]

    Bagikan
expand_less