PKB Tunjuk Riyin Nur Asiyah Jadi Plt Ketua DPRD Magetan, Gantikan Suratno yang Tersandung Kasus Korupsi Pokir
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 57
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polemik mengenai siapa kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan mengisi kursi pimpinan DPRD Magetan akhirnya terjawab. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menunjuk Riyin Nur Asiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan menggantikan Suratno yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Sekretariat DPRD Magetan menerima surat resmi dari DPP PKB yang disampaikan melalui Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Magetan pada Selasa (23/6/2026). Surat itu berisi rekomendasi penunjukan Riyin Nur Asiyah untuk mengisi posisi pimpinan DPRD yang saat ini mengalami kekosongan fungsi kepemimpinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, membenarkan telah diterimanya surat rekomendasi tersebut.
“Betul, sejak Selasa kemarin Sekretaris DPC PKB Magetan menyampaikan surat dari DPP PKB yang berisi penunjukan pimpinan DPRD dari Partai PKB untuk menggantikan pimpinan definitif yang saat ini berhalangan sementara. Yang diajukan adalah Riyin Nur Asiyah,” ujar Yok, Kamis (25/6/2026).
Penunjukan Riyin sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan publik maupun internal partai. Sebelumnya, DPC PKB Magetan mengungkapkan terdapat tiga kader yang telah mengikuti dan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebagai calon pimpinan DPRD Magetan. Ketiga nama tersebut adalah Riyin Nur Asiyah, Anton Sholihin, dan Agus Dwi Wibowo.
Meski ketiganya dinilai memiliki peluang yang sama, keputusan akhir berada di tangan DPP PKB. Dari hasil pertimbangan tersebut, Riyin dipilih untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Magetan hingga ada keputusan hukum tetap terkait status Ketua DPRD definitif.
Yok menjelaskan, setelah surat rekomendasi diterima, DPRD Magetan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administrasi dan politik sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan berikutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
“Itu kita proses di lembaga DPRD secara administrasi. Sesuai jadwal nanti hari Selasa dilakukan rapat paripurna,” katanya.
Setelah paripurna menyetujui usulan tersebut, hasil keputusan DPRD akan disampaikan kepada Bupati Magetan untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun demikian, jabatan yang akan diemban Riyin bukanlah Ketua DPRD definitif. Ia hanya akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan.
“Posisinya tetap Plt Ketua DPRD,” tegas Yok.
Status tersebut diberikan karena Suratno selaku Ketua DPRD Magetan hasil penetapan sebelumnya belum diberhentikan secara definitif. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum yang dijalaninya masih berlangsung dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebagaimana diketahui, Suratno merupakan salah satu dari enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran DPRD Magetan periode 2020–2024. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Magetan itu berkaitan dengan proyek-proyek yang memiliki total nilai mencapai Rp242,98 miliar.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menyeret unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Magetan dan hingga kini masih menjadi perhatian publik. Proses penyidikan terus berjalan sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Dengan telah diterimanya rekomendasi dari DPP PKB, proses pergantian kepemimpinan DPRD Magetan kini memasuki tahap akhir. Apabila seluruh tahapan administrasi dan penerbitan SK Gubernur berjalan lancar, Riyin Nur Asiyah akan segera menjalankan tugas sebagai Plt Ketua DPRD Magetan.
Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Magetan di tengah proses hukum yang masih membelit pimpinan definitif serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





