Bantuan Rp3 Juta per RT Mulai Disalurkan di Magetan, Sasar 4.061 RT Desa
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi meluncurkan penyaluran bantuan keuangan sebesar Rp3 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) melalui Program Guyub Rukun. Program yang menjadi salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati Magetan tersebut mulai direalisasikan secara bertahap pada akhir Juni 2026.
Peluncuran program dilakukan bersamaan dengan dimulainya penyaluran bantuan kepada sejumlah RT di beberapa kecamatan. Secara keseluruhan, bantuan tersebut menyasar 4.061 RT di wilayah desa dengan total anggaran mencapai Rp12,183 miliar.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengatakan bantuan tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Menurutnya, penggunaan dana sepenuhnya ditentukan melalui musyawarah warga RT agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Hari ini kita me-launching bantuan Rp3 juta untuk RT. Saya berharap penggunaannya sesuai dengan kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh RT. Yang paling mengetahui kebutuhan lingkungan adalah warga RT sendiri, sehingga penggunaannya harus berdasarkan hasil musyawarah warga dengan tetap mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan,” ujar Nanik, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran belum dilakukan secara serentak di seluruh wilayah karena dilakukan bertahap. Setiap hari, pemerintah menjadwalkan pencairan di sekitar tiga kecamatan hingga seluruh RT penerima memperoleh bantuan. Setelah proses penyaluran selesai, Pemkab Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan dana tersebut.
Kepala DPMD Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan pihaknya menargetkan seluruh bantuan sudah tersalurkan pada minggu pertama Juli 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan perbankan dalam memproses ribuan transaksi ke rekening RT.
“Dari total 4.061 RT di desa, dana yang akan disalurkan mencapai Rp12,183 miliar. Penyaluran dilakukan bertahap karena harus menyesuaikan kemampuan BPRS dalam memproses pencairan. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026, setelah dana masuk ke rekening desa, maksimal dalam waktu 1 x 24 jam harus diteruskan ke rekening RT,” jelas Parminto.
Ia menambahkan, dengan kapasitas penyaluran sekitar dua hingga tiga kecamatan setiap hari, seluruh proses diperkirakan rampung pada pekan pertama Juli.
Program Guyub Rukun sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan bantuan keuangan khusus kepada RT.
Parminto menegaskan, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membayar honor pengurus RT. Sebaliknya, anggaran diprioritaskan untuk mendukung penanganan lingkungan, pengelolaan sampah, kegiatan sosial dan budaya, pemberdayaan masyarakat, serta program tematik desa yang disepakati melalui musyawarah warga.
“Prinsipnya, seluruh penggunaan dana harus berangkat dari kebutuhan dan permasalahan yang ada di lingkungan RT. Selama tidak digunakan untuk honorarium pengurus RT dan diputuskan melalui musyawarah warga, maka penggunaan dana tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, setiap RT penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 10 Januari pada tahun anggaran berikutnya. DPMD juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara bertahap guna memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai aturan.
Sementara itu, untuk RT yang berada di wilayah kelurahan, penyaluran bantuan belum dilakukan bersamaan dengan desa. Pemerintah Kabupaten Magetan masih menyiapkan mekanisme penganggaran melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kelurahan, sehingga penyalurannya diperkirakan baru dapat dilakukan sekitar Oktober hingga November 2026. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





