Berita Terkini
Trending Tags

Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 205
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Ponorogo nonaktif itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, membacakan kesimpulan perkara secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Sugiri datang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Ruang sidang dipenuhi kerabat dan simpatisan para terdakwa. Majelis hakim sempat meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menunggu di luar ruang persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Sugiri. Salah satunya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” ujar I Made Yuliada.

Usai vonis dibacakan, Sugiri terlihat menghela napas sebelum beranjak dari kursi pesakitan. Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Eks-Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang sama, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta. Yunus memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansel Segera Godok Nama-Nama Calon Direksi PDAM Tirta Taman Sari

    Pansel Segera Godok Nama-Nama Calon Direksi PDAM Tirta Taman Sari

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Jabatan direksi Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun akan segera berakhir. Pemerintah Kota Madiun telah melaksanakan proses penjaringan calon direksi Perumda Air Minum Tirta Taman Sari tahun 2026 yang tertuang dalam pengumuman Nomor 2/PANSEL-PDAM.TIRTA.TAMANSARI/V/2026. Pendaftaran telah dibuka sejak 20 Mei lalu hingga ditutup pada 5 Juni 2026 mendatang. […]

    Bagikan
  • Kemenhaj Kota Madiun Ingatkan Jemaah Haji untuk Tertib dan Patuhi Aturan Selama di Tanah Suci

    Kemenhaj Kota Madiun Ingatkan Jemaah Haji untuk Tertib dan Patuhi Aturan Selama di Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Madiun memberikan sejumlah imbauan penting kepada calon jemaah haji (CJH) menjelang pemberangkatan ke Embarkasi Surabaya pada Senin (27/4/2026) dini hari. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan selama menjalankan ibadah haji. Kepala Kantor Kemenhaj Kota Madiun, Datik Ardiyah, […]

    Bagikan
  • Pengrajin Batu Bata di Magetan Justru Ketiban Berkah di Musim Kemarau

    Pengrajin Batu Bata di Magetan Justru Ketiban Berkah di Musim Kemarau

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Musim kemarau panjang membawa dampak berbeda bagi warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ketika sebagian sektor pertanian harus menghadapi keterbatasan air, para pengrajin batu bata di Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, justru menikmati berkah dari teriknya matahari. Cuaca panas membuat proses pengeringan batu bata berlangsung lebih cepat. Di saat yang sama, aktivitas pembangunan […]

    Bagikan
  • Siswa SMA Taruna Angkasa Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Senior, Orang Tua Laporkan ke Polisi

    Siswa SMA Taruna Angkasa Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Senior, Orang Tua Laporkan ke Polisi

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus dugaan kekerasan antarsiswa. Seorang pelajar kelas XI-7 SMA Taruna Angkasa Madiun berinisial AAM (16) mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh para seniornya. Orang tua korban, Edi Sutikno, telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (04/12/2025). Insiden itu disebut terjadi pada Selasa malam […]

    Bagikan
  • Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Curat Rp15 Juta, Satu Pelaku Diamankan

    Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Curat Rp15 Juta, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial MS. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam […]

    Bagikan
  • Harga Sembako Naik, Warga Kabupaten Madiun Rela Antre Demi Paket Murah Bersubsidi

    Harga Sembako Naik, Warga Kabupaten Madiun Rela Antre Demi Paket Murah Bersubsidi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Ratusan warga memadati pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Rabu (22/7/2026). Mereka rela mengantre selama berjam-jam untuk mendapatkan paket sembako bersubsidi di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, terutama beras dan telur ayam. Pasar murah tersebut menjadi bagian dari rangkaian program Bakti Harmoni Madiun Bersahaja […]

    Bagikan
expand_less