Berita Terkini
Trending Tags

Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • visibility 54
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Ponorogo nonaktif itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, membacakan kesimpulan perkara secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Sugiri datang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Ruang sidang dipenuhi kerabat dan simpatisan para terdakwa. Majelis hakim sempat meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menunggu di luar ruang persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Sugiri. Salah satunya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” ujar I Made Yuliada.

Usai vonis dibacakan, Sugiri terlihat menghela napas sebelum beranjak dari kursi pesakitan. Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Eks-Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang sama, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta. Yunus memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Peserta BPJS PBID Merasa Keberatan Dirujuk ke RS Swasta

    Seorang Peserta BPJS PBID Merasa Keberatan Dirujuk ke RS Swasta

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kab Madiun – Seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengaku kesal dengan layanan dari salah satu staff puskesmas Gantrung setempat. Kekecewaan itu bermula saat pasien bernama Sri Ningsih (48) ingin berobat mengunakan fasilitas BPJS di rumah sakit yang dekat dengan rumahnya. Akan tetapi dua orang staff puskesmas yang tidak diketahui namanya […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Lantik 4 Kepala OPD Strategis, Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Berlangsung Sakral

    Bupati Madiun Lantik 4 Kepala OPD Strategis, Prosesi Pengucapan Sumpah Janji Berlangsung Sakral

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pelantikan empat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun berlangsung dengan nuansa sakral di Pendopo Muda Graha, Selasa malam (16/09/2025). Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin langsung Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dilakukan dalam suasana hening dengan pencahayaan redup dari empat lilin yang ditempatkan di sudut tiang […]

    Bagikan
  • 120 Anak Ikuti Madiun Khitanan, Plt Wali Kota : Masa Depan Anak-Anak Dipertaruhkan

    120 Anak Ikuti Madiun Khitanan, Plt Wali Kota : Masa Depan Anak-Anak Dipertaruhkan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar kegiatan sosial bertajuk Madiun Khitanan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-108 tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Madiun pada Kamis (4/6/2026) dan diikuti oleh sekitar 120 anak. Acara ini diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Plt Wali Kota […]

    Bagikan
  • Dampak Banjir Semarang, Belasan KA Memutar Melintasi Daop 7

    Dampak Banjir Semarang, Belasan KA Memutar Melintasi Daop 7

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dampak banjir di Semarang Jawa Tengah masih mempengaruhi perjalanan kereta api. Jalur antara Semarang dan Surabaya saat ini belum dapat dilalui. Hal itu berdampak pada perjalanan kereta api dari Surabaya dialihkan melalui Daop 7 Madiun. Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan frekuensi perjalanan di wilayah PT KAI Daerah Operasi […]

    Bagikan
  • Upacara Hardiknas 2025 di Kota Madiun Diwarnai Nuansa Budaya Nusantara

    Upacara Hardiknas 2025 di Kota Madiun Diwarnai Nuansa Budaya Nusantara

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Pemerintah Kota Madiun bersama Dinas Pendidikan Kota Madiun menggelar upacara di Alun-alun Kota Madiun pada Jumat pagi (02/05/2025). Upacara ini diikuti oleh siswa-siswi tingkat SMP dan SMA se-Kota Madiun serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Madiun. Yang menarik, seluruh […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
expand_less