Berita Terkini
Trending Tags

Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 184
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya — Terdakwa dugaan kasus suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (14/8/2026). Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Bupati Ponorogo nonaktif itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, membacakan kesimpulan perkara secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Sugiri datang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Ketiganya mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Ruang sidang dipenuhi kerabat dan simpatisan para terdakwa. Majelis hakim sempat meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menunggu di luar ruang persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan Sugiri sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Sugiri. Salah satunya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” ujar I Made Yuliada.

Usai vonis dibacakan, Sugiri terlihat menghela napas sebelum beranjak dari kursi pesakitan. Atas vonis tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri seusai persidangan sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Eks-Sekda Ponorogo Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang sama, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono juga dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Agus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Berbeda dengan Sugiri, Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta. Yunus memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lahan Pertanian di Banaran Ponorogo Kembali Longsor, Enam KK Terisolir

    Lahan Pertanian di Banaran Ponorogo Kembali Longsor, Enam KK Terisolir

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Lahan pertanian milik warga di Dusun Gondangsari, Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Ponorogo, kembali dilanda longsor pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun material longsor menutup akses jalan desa dan membuat enam kepala keluarga (KK) terisolir. Peristiwa ini terekam video warga yang memperlihatkan tanah […]

    Bagikan
  • Terekam CCTV, Adik Kakak di Magetan Kompak Curi Tabung Gas

    Terekam CCTV, Adik Kakak di Magetan Kompak Curi Tabung Gas

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah video aksi pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di sebuah rumah sekaligus warung di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan pelaku yang awalnya berpura-pura berbelanja hingga akhirnya membawa kabur dua tabung gas. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun, Maidi Berangkatkan 5 Bus Program Balik Gratis 2025

    Wali Kota Madiun, Maidi Berangkatkan 5 Bus Program Balik Gratis 2025

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar program Balik Gratis tahun 2025. Tahun ini, lima armada bus diberangkatkan menuju Jakarta dan Surabaya. Sebanyak 250 warga yang mengikuti program Balik Gratis ini diberangkatkan oleh Wali Kota Madiun, Maidi dari kawasan Pahlawan Street Center pada Senin (07/04/2025). Maidi mengungkapkan program ini merupakan bagian dari layanan […]

    Bagikan
  • PRI Targetkan Struktur Lengkap di 38 Kabupaten/Kota Jatim dan 75 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029

    PRI Targetkan Struktur Lengkap di 38 Kabupaten/Kota Jatim dan 75 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Partai Rakyat Indonesia (PRI) mulai mempersiapkan mesin politik untuk menghadapi Pemilu 2029. Di Jawa Timur, partai tersebut menargetkan struktur kepengurusan terbentuk di seluruh 38 kabupaten/kota. Ketua DPD PRI Jawa Timur Syafiq Constantin Arsalan mengatakan, hingga kini struktur kepengurusan PRI telah terbentuk di 29 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penyelesaian struktur di […]

    Bagikan
  • Peringati HUT ke-62, Korem 081/DSJ Gelar Bakti Sosial untuk Warga Madiun

    Peringati HUT ke-62, Korem 081/DSJ Gelar Bakti Sosial untuk Warga Madiun

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62, Korem 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ) menggelar kegiatan bakti sosial berupa donor darah dan pembagian bantuan sosial (Bansos). Acara berlangsung di Joglo Jenderal Sudirman, Makorem 081/DSJ, Jalan Pahlawan No. 50 Kota Madiun pada Kamis (20/11/2025). Komandan Korem (Danrem) 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto, menyampaikan […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Sekolah Rakyat

    Pemkab Madiun Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Sekolah Rakyat

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden terkait rencana pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 5 hektar di wilayah Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Madiun dalam mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau bagi masyarakat. “Lahan […]

    Bagikan
expand_less