Belanja Pegawai Pemkab Madiun Masih Gemuk, Target 30 Persen Dikejar Tahun Depan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun masih menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang berlakunya penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasalnya, porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang diwajibkan pemerintah mulai Januari 2027.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 23 Juni 2026, alokasi belanja pegawai Kabupaten Madiun mencapai Rp814,60 miliar atau sekitar 40 persen dari total belanja daerah sebesar Rp2,022 triliun. Angka tersebut masih jauh di atas ambang batas yang ditetapkan dalam UU HKPD.
Aturan tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, seluruh pemerintah daerah wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat mulai tahun anggaran 2027.
Di sisi lain, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun tahun 2026 dipatok sebesar Rp433,29 miliar. Nilai tersebut masih lebih rendah dibandingkan total belanja daerah sehingga ruang fiskal pemerintah daerah masih cukup terbatas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, mengatakan perhitungan internal pemerintah daerah menunjukkan porsi belanja pegawai berada di kisaran 33 persen. Pemkab optimistis angka tersebut dapat ditekan hingga memenuhi ketentuan 30 persen pada 2027.

“Salah satunya mudah-mudahan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2027 meningkat. Nilainya tentu berpengaruh terhadap persentase belanja pegawai,” kata Hadi, Kamis (2/7/2026).
Selain mengandalkan kenaikan dana transfer, Pemkab Madiun juga memperhitungkan berkurangnya jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada 2026 hingga 2027 sebagai faktor yang dapat menurunkan beban belanja pegawai.
“Kemudian kita hitung yang pensiun di tahun 2026 dan 2027. Itu juga akan mempengaruhi terhadap belanja pegawai,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat agar struktur APBD menjadi lebih ideal.
“Kita mencoba mencari sumber-sumber dana dari pusat ke daerah. Mudah-mudahan nanti bisa tercapai di tahun 2027 tentang belanja pegawai 30 persen,” tambahnya.
Hadi menjelaskan, besarnya belanja pegawai di Kabupaten Madiun saat ini didominasi sektor pelayanan dasar. Tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan menjadi penyumbang terbesar dalam struktur belanja tersebut.
“Untuk nakes di atas 20 persen, pendidikan juga di atas 20 persen. Yang masih harus kita benahi adalah infrastruktur. Karena nanti di tahun 2027 belanja infrastruktur harus mencapai 40 persen. Itu yang harus kita kelola supaya semua tercapai sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Meski belanja pegawai masih melampaui batas, Hadi memastikan kondisi tersebut tidak akan otomatis menghentikan proses rekrutmen aparatur sipil negara. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





