Pemeliharaan Jalan Kota Madiun 2026 Dimulai, 29 Ruas Diperbaiki dengan Anggaran Rp15,56 Miliar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai mengerjakan proyek pemeliharaan berkala jalan pada tahun 2026. Sebanyak 29 ruas jalan akan diperbaiki dengan total anggaran mencapai Rp15,56 miliar. Jalan protokol, kawasan Balai Kota, hingga akses menuju destinasi wisata menjadi prioritas dalam tahap awal pekerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho, mengatakan pekerjaan difokuskan terlebih dahulu pada kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Sejumlah ruas prioritas berada di Kelurahan Tawangrejo, Kejuron, Jalan Pahlawan, serta kawasan Balai Kota.
“Yang kami dahulukan adalah kawasan balai kota dan ruas-ruas jalan yang berkaitan dengan wisata religi. Selain itu juga beberapa jalan protokol seperti di Tawangrejo, Kejuron, dan Pahlawan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Pria yang akrab disapa Inug itu menjelaskan, program pemeliharaan berkala jalan tahun ini dibagi menjadi empat paket pekerjaan dengan total penanganan sepanjang sekitar 12,08 kilometer.
Paket I memiliki nilai kontrak Rp3,89 miliar untuk perbaikan enam ruas jalan sepanjang 3.463 meter. Paket II dianggarkan Rp3,71 miliar yang mencakup lima ruas jalan dengan total panjang 2.177 meter.
“Dan untuk Paket III itu anggarannya Rp4,02 miliar untuk menangani delapan ruas jalan sepanjang 2.647 meter. Kalau Paket IV dialokasikan Rp3,94 miliar guna memperbaiki 10 ruas jalan dengan total panjang 3.788 meter,” jelasnya.
Secara keseluruhan, program tersebut menyasar 29 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Madiun sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan.
DPUPR Kota Madiun memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar mutu pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah tetap terjaga.
“Kami memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis agar kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, serta pemanfaatan anggaran tetap terjaga,” tegas Inug. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





