Polres Ngawi Tangkap Dua Terduga Pengedar Pil Koplo Trihexyphenidyl, Satu Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/7/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl di Kecamatan Kedunggalar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama dalam menekan peredaran obat keras berbahaya yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Kasus bermula ketika petugas mengamankan seorang remaja berinisial BLR (15) di tepi Jalan Raya menuju Desa Kedunggalar. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 166 butir pil trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Muhammad Lutfi, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial ASK (20) di sebuah angkringan yang berada di depan Kantor Pos Kedunggalar.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua pelaku memperjualbelikan obat keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Muhammad Lutfi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Ngawi. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan jalur distribusi obat keras berbahaya tersebut.(Tim).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





