Berita Terkini
Trending Tags

Pemuda di Ngawi Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 176
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ngawi ungkap kasus penyebaran rekaman VCS. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pemuda berinisial ABF (18). Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, ABF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi dan pornografi di ruang digital.

Kasus bermula saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan.

Setelah hubungan keduanya memburuk, pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Berbekal akses terhadap akun WhatsApp korban, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Kus-Sinergia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu, sakit hati, maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten intim seseorang. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menggunakan media digital dan menghormati privasi orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk tidak memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital. Apa pun motifnya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Polres Ngawi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber sekaligus menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Bermuatan Tebu Terguling di Karas Magetan, Dua Orang Luka-Luka

    Truk Bermuatan Tebu Terguling di Karas Magetan, Dua Orang Luka-Luka

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah truk bermuatan tebu terguling di Jalan Raya Glodok–Kendal, tepatnya di depan SDN Jungke, Desa Jungke, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (12/06/2025). Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua orang mengalami luka-luka dan sempat mengakibatkan kemacetan. Kejadian bermula saat truk bernomor polisi H 9512 AE yang dikemudikan Bagus Yuhana […]

    Bagikan
  • SPI Tertinggi Nasional, Wali Kota Madiun Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

    SPI Tertinggi Nasional, Wali Kota Madiun Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar pada Jumat (12//12/2025) di Horel Mercure. Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Madiun atas capaian […]

    Bagikan
  • Ibu Hamil Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo

    Ibu Hamil Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang ibu hamil melahirkan di trotoar Jalan Suromenggolo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Jumat (28/03/2025) siang. Kejadian ini sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya ibu dan bayinya dibawa ke rumah sakit. Saksi mata, Ahmad Safii, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Ia melihat seorang perempuan tiba-tiba tergeletak di trotoar […]

    Bagikan
  • Pemeriksaan 11 Saksi Warnai Sidang Korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Jaksa Dalami Komitmen Fee dan Perizinan Proyek

    Pemeriksaan 11 Saksi Warnai Sidang Korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Jaksa Dalami Komitmen Fee dan Perizinan Proyek

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Sinergia | Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (18/6/2026). Agenda persidangan difokuskan pada pembuktian melalui pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara tersebut, Maidi menjalani persidangan bersama terdakwa Rochim Ruhdiyanto. Sidang yang dimulai pukul 09.00 […]

    Bagikan
  • DBHCHT 2026 Terpangkas 50%, Pemkab Madiun Bakal Efisiensi Kegiatan Seremoni dan Perjadin

    DBHCHT 2026 Terpangkas 50%, Pemkab Madiun Bakal Efisiensi Kegiatan Seremoni dan Perjadin

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bakal melakukan efisiensi besar-besaran menyusul rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan program prioritas tetap berjalan. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Madiun, Puji Satriyo, membenarkan adanya informasi penurunan […]

    Bagikan
  • Dugaan Kebocoran PADes Dempelan Berujung Audit Inspektorat, Pihak Kecamatan Bantah Kebobolan

    Dugaan Kebocoran PADes Dempelan Berujung Audit Inspektorat, Pihak Kecamatan Bantah Kebobolan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes) Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun Jawa Timur, memunculkan desakan audit ke Inspektorat Kabupaten Madiun. Tuntutan ini mengemuka setelah ratusan warga menggelar aksi protes dan mencapai kesepakatan dengan pemerintah desa dalam forum mediasi yang turut disaksikan Muspika setempat pada Kamis (28/08/2025). Penjabat (Pj) Kepala […]

    Bagikan
expand_less