Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Pemuda di Ngawi Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ngawi ungkap kasus penyebaran rekaman VCS. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pemuda berinisial ABF (18). Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, ABF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi dan pornografi di ruang digital.

Kasus bermula saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan.

Setelah hubungan keduanya memburuk, pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Berbekal akses terhadap akun WhatsApp korban, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Kus-Sinergia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu, sakit hati, maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten intim seseorang. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menggunakan media digital dan menghormati privasi orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk tidak memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital. Apa pun motifnya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Polres Ngawi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber sekaligus menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengintip Tradisi Yu Sheng pada Perayaan Imlek Aston Madiun Hotel.

    Mengintip Tradisi Yu Sheng pada Perayaan Imlek Aston Madiun Hotel.

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 menghadirkan nuansa berbeda di Aston Madiun Hotel & Conference Center. Perayaan meriah bertajuk “Wisdom & Prosperity”  di H&E Restaurant, Selasa (28/01/2025) menjadi momentum spesial untuk berkumpul dan merayakan kebersamaan dengan penuh suka cita. Menariknya, dalam perayaan kali ini, Aston Madiun Hotel menghadirkan Tradisi Yu Sheng. […]

    Bagikan
  • Penjaga Perlintasan JPL 08 Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan KA Malioboro Tabrak 7 Motor

    Penjaga Perlintasan JPL 08 Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan KA Malioboro Tabrak 7 Motor

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kepolisian Resor Magetan menetapkan Agus Suprianto (49), petugas penjaga perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor. Insiden di perlintasan JPL 08 Magetan pada Senin (19/05/2025) itu menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya. Kapolres Magetan AKBP Raden […]

    Bagikan
  • Capaian Investasi 2025 Tembus Rp. 1,8 Triliun, Target Akhir Tahun Masih Rp. 600 Miliar

    Capaian Investasi 2025 Tembus Rp. 1,8 Triliun, Target Akhir Tahun Masih Rp. 600 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menargetkan capaian investasi sebesar Rp. 2,5 triliun pada tahun 2025. Hingga triwulan ketiga tahun ini, realisasi investasi telah mencapai Rp. 1,884 triliun atau sekitar 76 persen dari target tahunan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengatakan capaian investasi pada […]

    Bagikan
  • Dari Ratusan Koperasi Desa Merah Putih, Baru Empat yang Aktif di Magetan

    Dari Ratusan Koperasi Desa Merah Putih, Baru Empat yang Aktif di Magetan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 745
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magetan masih tersandung kendala di lapangan. Total dari 235 koperasi yang telah memiliki badan hukum, hanya ada empat koperasi yang benar-benar aktif dalam menjalankan kegiatan usaha. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, Sukartini, mengatakan sebagian besar koperasi desa yang belum […]

    Bagikan
  • Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Jawaban PU Fraksi Soal Perubahan APBD 2025

    Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Jawaban PU Fraksi Soal Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD, Rabu (16/07/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Madiun Hari […]

    Bagikan
  • Pemuda Batak Madiun Raya Desak Bitner Cabut Gugatan Kasus Pedagang Sayur

    Pemuda Batak Madiun Raya Desak Bitner Cabut Gugatan Kasus Pedagang Sayur

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sejumlah warga Batak yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu Se Madiun Raya mendatangi Kantor Desa Pesu Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, pada Senin (10/2/2025) pukul 10.00 WIB.  Kedatangan perwakilan warga Batak yang tinggal di Magetan, Madiun, Ponorogo dan Ngawi ini bermaksud untuk memberikan dukungan kepada pemerintah Desa Pesu dan juga para […]

    Bagikan
expand_less