Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Pemuda di Ngawi Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 205
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ngawi ungkap kasus penyebaran rekaman VCS. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pemuda berinisial ABF (18). Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, ABF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi dan pornografi di ruang digital.

Kasus bermula saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan.

Setelah hubungan keduanya memburuk, pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Berbekal akses terhadap akun WhatsApp korban, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Kus-Sinergia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu, sakit hati, maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten intim seseorang. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menggunakan media digital dan menghormati privasi orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk tidak memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital. Apa pun motifnya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Polres Ngawi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber sekaligus menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jawaban Wali Kota Madiun atas PU Fraksi DPRD terkait LKPJ 2024

    Ini Jawaban Wali Kota Madiun atas PU Fraksi DPRD terkait LKPJ 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun kembali menggelar rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Madiun tahun 2024. Agenda kali ini, penyampaian jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun pada Jumat (23/05/2025). Legislatif menyoroti terkait tingginya piutang daerah maupuan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2024. Diketahui, piutang pendapatan […]

    Bagikan
  • BBPOM Surabaya Sidak Takjil di Caruban, Dua Sampel Kerupuk Diduga Mengandung Boraks

    BBPOM Surabaya Sidak Takjil di Caruban, Dua Sampel Kerupuk Diduga Mengandung Boraks

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menemukan dua sampel kerupuk yang diduga mengandung bahan berbahaya boraks saat melakukan pemeriksaan makanan berbuka puasa di Kabupaten Madiun, Kamis (5/3/2026). Pemeriksaan dilakukan di kawasan Alun-Alun Caruban, tepatnya di sepanjang Jalan MT Haryono, Kecamatan Mejayan, yang menjadi salah satu pusat penjualan takjil selama […]

    Bagikan
  • Kakak Adik Penambang Batu di Ponorogo Tewas Tertimbun Longsor

    Kakak Adik Penambang Batu di Ponorogo Tewas Tertimbun Longsor

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Nasib tragis menimpa kakak beradik asal Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Keduanya tewas tertimbun material longsor saat menambang batu di bantaran Sungai Dung Gamping, Jumat (05/09/2025). Kedua korban diketahui bernama Tukimun (44) dan Sarno (50). Selain mereka, terdapat satu korban selamat, Leri Windaryanto (36), yang mengalami luka di bagian kaki […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Percepat Standarisasi SLHS untuk Seluruh SPPG

    Pemkot Madiun Percepat Standarisasi SLHS untuk Seluruh SPPG

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus mendorong percepatan standarisasi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah diresmikan. Dari tujuh SPPG yang telah berdiri, empat di antaranya kini dalam proses pengurusan SLHS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa proses […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Magetan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Tiga Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Polres Magetan mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan sepeda ontel yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dua perkara yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Magetan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran itu masing-masing merupakan kasus pencurian […]

    Bagikan
  • Pembangunan Relokasi Pasar Hewan Pahingan Magetan Hampir Rampung

    Pembangunan Relokasi Pasar Hewan Pahingan Magetan Hampir Rampung

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pembangunan Pasar Hewan Maospati yang menjadi tempat relokasi dari Pasar Hewan Pahingan Maospati kini memasuki tahap akhir. Proyek yang berada di belakang Puskesmas Maospati tersebut telah mencapai progres sekitar 88 persen dan ditargetkan mulai beroperasi pada Desember 2025 mendatang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, menjelaskan bahwa pemindahan […]

    Bagikan
expand_less