Berita Terkini
Trending Tags

Pemuda di Ngawi Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 175
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ngawi ungkap kasus penyebaran rekaman VCS. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pemuda berinisial ABF (18). Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, ABF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi dan pornografi di ruang digital.

Kasus bermula saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan.

Setelah hubungan keduanya memburuk, pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Berbekal akses terhadap akun WhatsApp korban, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Kus-Sinergia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu, sakit hati, maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten intim seseorang. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menggunakan media digital dan menghormati privasi orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk tidak memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital. Apa pun motifnya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Polres Ngawi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber sekaligus menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramai Peminat Adopsi, Bayi yang Ditemukan di Persawahan Dirawat di RSUD Caruban

    Ramai Peminat Adopsi, Bayi yang Ditemukan di Persawahan Dirawat di RSUD Caruban

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Bayi laki-laki yang ditemukan warga di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kini tengah menjalani perawatan di RSUD Caruban. Sebelumnya, bayi tersebut sempat dibawa ke Puskesmas Pilangkenceng untuk pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke rumah sakit. Direktur RSUD Caruban, drg. Farid Amirudin, menyebutkan bahwa saat tiba di rumah sakit, […]

    Bagikan
  • Ribuan Pengunjung Nikmati Liburan di Kawasan PSC

    Ribuan Pengunjung Nikmati Liburan di Kawasan PSC

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) Kota Madiun kini menjadi salah satu tempat wisata yang di padati pengunjung dari berbagai daerah. Terlebih pada momen libur lebaran saat ini, ribuan pengunjung menikmati suasana malam PSC dengan lampu-lampu hiasnya. Di PSC para wisatawan di manjakan dengan miniatur ikon dunia seperti Patung Liberty, Patung […]

    Bagikan
  • Mudik Lebaran Makin Hemat! Diskon Tiket Kereta Hingga 30 Persen

    Mudik Lebaran Makin Hemat! Diskon Tiket Kereta Hingga 30 Persen

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar gembira untuk masyarakat yang sudah mulai merencanakan mudik Lebaran 2026. Pemerintah kembali menggulirkan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon tarif kereta api sebesar 30 persen  PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun langsung tancap gas menyiapkan lebih dari 1,2 juta tempat duduk demi memastikan perjalanan mudik dan balik berjalan lancar, aman, […]

    Bagikan
  • Kota Madiun Jadi Tuan Rumah Pertama UI GreenCityMetric 2025, Raih Empat Penghargaan Sekaligus

    Kota Madiun Jadi Tuan Rumah Pertama UI GreenCityMetric 2025, Raih Empat Penghargaan Sekaligus

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun mencatat sejarah baru dengan menjadi tuan rumah pertama ajang UI GreenCityMetric 2025, sebuah forum penilaian kota berkelanjutan yang digagas Universitas Indonesia. Pengumuman sekaligus penyerahan penghargaan dilaksanakan di Hotel Mercure, Kamis (02/10/2025), diikuti oleh 71 pemerintah daerah dari berbagai penjuru tanah air. Wali Kota Madiun, Maidi, mendapat kesempatan membuka […]

    Bagikan
  • Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, Kejari Magetan Periksa 15 Saksi

    Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, Kejari Magetan Periksa 15 Saksi

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Ngariboyo, Kabupaten Magetan, kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini memasuki babak baru pengusutan dalam perkara yang disebut sebagai Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II, dengan total 15 saksi telah diperiksa. Hampir seluruh perangkat Desa Ngariboyo ikut dimintai keterangan oleh penyidik. “Perangkat Desa […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Tegaskan Komitmen Dukung Investasi, Siap Pasang Badan Urus Perizinan

    Pemkab Madiun Tegaskan Komitmen Dukung Investasi, Siap Pasang Badan Urus Perizinan

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergi | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung investasi dengan siap “pasang badan” dalam urusan perizinan. Hal ini ditegaskan dalam Forum Investasi yang digelar pada Kamis (08/05/2025) di Pendopo Muda Graha. Dalam forum tersebut, berbagai benang kusut perizinan diurai untuk menemukan solusi konkret. Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, menyatakan […]

    Bagikan
expand_less