Berita Terkini
Trending Tags

Pemuda di Ngawi Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ngawi ungkap kasus penyebaran rekaman VCS. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pemuda berinisial ABF (18). Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, ABF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi dan pornografi di ruang digital.

Kasus bermula saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan.

Setelah hubungan keduanya memburuk, pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Berbekal akses terhadap akun WhatsApp korban, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Kus-Sinergia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu, sakit hati, maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten intim seseorang. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menggunakan media digital dan menghormati privasi orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk tidak memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital. Apa pun motifnya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Polres Ngawi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber sekaligus menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Pacitan M 5,5, PT KAI Hentikan Sementara 11 Perjalanan Kereta di Daop 7 Madiun

    Gempa Pacitan M 5,5, PT KAI Hentikan Sementara 11 Perjalanan Kereta di Daop 7 Madiun

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 yang berpusat di wilayah timur laut Pacitan, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026) pagi, berdampak pada operasional perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghentikan sementara 11 perjalanan kereta api sebagai langkah antisipasi keselamatan. Gempa terjadi sekitar pukul 08.21 […]

    Bagikan
  • Reward Atlet Porprov 2025 Cair, Pemkot Madiun Kucurkan Rp. 1,4 Miliar 

    Reward Atlet Porprov 2025 Cair, Pemkot Madiun Kucurkan Rp. 1,4 Miliar 

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wajah bahagia terpancar dari para atlet usai menerima reward dari Pemerintah Kota Madiun. Total penghargaan yang diberikan mencapai Rp 1,4 miliar bagi para atlet yang telah mengharumkan nama daerah di ajang Porprov 2025 lalu. Tercatat, kotingen Kota Madiun memboyong 9 emas, 18 perak dan 3 perunggu. Atlet peraih medali emas […]

    Bagikan
  • Kajari Magetan Berganti, Penanganan Kasus Strategis Masih Menggantung

    Kajari Magetan Berganti, Penanganan Kasus Strategis Masih Menggantung

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Magetan kembali terjadi sebelum publik benar-benar mengetahui arah penegakan hukum di daerah ini. Dezi Setiapurnama dipindah ke Kejaksaan Agung hanya dalam hitungan bulan, dan kursinya kini ditempati Pelaksana Tugas (Plt) Kajari, Farhan Zunaedi. Rotasi yang terbilang cepat ini justru menambah daftar tanya publik, terutama terkait kasus […]

    Bagikan
  • UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?

    UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Kepastian ini muncul setelah rapat dewan pengupahan digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan bersama unsur Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta organisasi buruh dan pekerja. Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari […]

    Bagikan
  • Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Winarto anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Namun, ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit, Jumat (16/05/2025). Politisi dari Partai Golkar itu tercatat telah tiga kali dipanggil oleh Kejari dalam kapasitasnya sebagai […]

    Bagikan
  • Keberangkatan Jemaah Umrah Sindo Wisata Haji Ulul Azmi

    Keberangkatan Jemaah Umrah Sindo Wisata Haji Ulul Azmi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Biro Umrah dan Haji Sindo Wisata Madiun kembali memberangkatkan rombongan jemaah umrahnya menuju Tanah Suci. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, prosesi pemberangkatan berlangsung di Asrama Haji Kota Madiun, di mana satu bus rombongan jemaah berkumpul untuk melaksanakan sholat safar dan istighosah sebelum memulai perjalanan mereka menuju ke Tanah Suci. Keberangkatan kali ini […]

    Bagikan
expand_less