Berita Terkini
Trending Tags

Pemuda di Ngawi Sebarkan Rekaman VCS Mantan Kekasih, Terancam 10 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Ngawi ungkap kasus penyebaran rekaman VCS. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pemuda berinisial ABF (18). Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin komunikasi dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, ABF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi dan pornografi di ruang digital.

Kasus bermula saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar selama aktivitas berlangsung sehingga memperoleh rekaman yang kemudian disimpan.

Setelah hubungan keduanya memburuk, pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. Berbekal akses terhadap akun WhatsApp korban, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Kus-Sinergia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu, sakit hati, maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten intim seseorang. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menggunakan media digital dan menghormati privasi orang lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, termasuk tidak memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau bentuk kejahatan siber lainnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital. Apa pun motifnya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Kompol Rizki Santoso saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Polres Ngawi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber sekaligus menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Menyalip Truk Pertamina,  Pengendara Sepeda Motor Tertabrak, 1 Korban MD

    Hendak Menyalip Truk Pertamina,  Pengendara Sepeda Motor Tertabrak, 1 Korban MD

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan nasional Madiun – Surabaya Selasa petang (28/1/2025),tepatnya di Kelurahan Nglames Kecamatan/Kabupaten Madiun. Pengendara sepeda motor beserta tiga anak yang dibonceng tertabrak Truk Pertamina. Akibatnya 3 korban luka luka dan 1 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.  Kecelakaan bermula saat Sepeda Motor Honda Beat bernopol […]

    Bagikan
  • RPJMD Magetan 2025–2029 Dimatangkan, Lima Janji Besar Nanik-Suyatni

    RPJMD Magetan 2025–2029 Dimatangkan, Lima Janji Besar Nanik-Suyatni

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menggulirkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang digelar Selasa (17/06/2025) di Ruang Rapat Ki Mageti. Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Prihasmoro, memaparkan lima program prioritas yang diklaim menjadi fondasi […]

    Bagikan
  • Warga Perumahan Emerald Ponorogo Diresakan Anakan Ular Cobra di Pemukiman

    Warga Perumahan Emerald Ponorogo Diresakan Anakan Ular Cobra di Pemukiman

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga Perumahan Emerald, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, dibuat resah dengan keberadaan kawanan anak ular kobra jawa yang masuk ke area permukiman. Selama sepekan terakhir, warga telah menemukan sedikitnya enam ekor ular kobra di lingkungan perumahan tersebut. Dari jumlah tersebut, empat ekor anak kobra ditemukan dalam kondisi mati akibat dibunuh […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Ungkap Penggelapan Motor Modus Janjikan Pekerjaan, Pelaku 24 Kali Beraksi

    Polres Madiun Ungkap Penggelapan Motor Modus Janjikan Pekerjaan, Pelaku 24 Kali Beraksi

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membongkar kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku berinisial AW alias Aryo (39), warga Kabupaten Blora Jawa Tengah, tercatat telah melakukan aksinya di 24 lokasi di wilayah Madiun Raya dan sekitarnya. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan […]

    Bagikan
  • Kasus Pelecehan Seksual di Madiun, Pelaku Dibekuk Polisi Usai Korban Lapor 110

    Kasus Pelecehan Seksual di Madiun, Pelaku Dibekuk Polisi Usai Korban Lapor 110

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Geger, Kabupaten Madiun, setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Seorang pria berinisial ADP (24), warga Desa Uteran, diamankan polisi hanya sekitar dua menit setelah laporan diterima melalui layanan darurat 110. Korban berinisial CD (27), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, melaporkan dugaan pelecehan yang […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Segera Panggil Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua PCNU Magetan

    Polres Madiun Segera Panggil Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua PCNU Magetan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH Susanto. Laporan tersebut masuk pada Minggu (07/12/2025) melalui perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PCNU Magetan. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan laporan itu mencantumkan AS yang disebut menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Madiun sebagai terlapor. […]

    Bagikan
expand_less