Debit Empat Waduk di Kabupaten Madiun Menyusut, Ribuan Hektare Sawah Terancam Kekurangan Air
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Debit air di empat waduk utama di Kabupaten Madiun terus mengalami penurunan di tengah musim kemarau. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pasokan air irigasi bagi ribuan hektare lahan pertanian yang selama ini bergantung pada suplai air waduk.
Berdasarkan data pemantauan tinggi muka air (TMA) yang dipublikasikan melalui laman Unit Pengelola Bendungan (UPB) Bengawan Solo pada Kamis (30/7/2026), seluruh waduk di Kabupaten Madiun berada pada batas bawah. Rinciannya, Waduk Dawuhan memiliki TMA +80,21 meter, Waduk Kedungbrubus +109,90 meter, Waduk Notopuro +91,61 meter, dan Waduk Saradan +116,08 meter.
Menyusutnya cadangan air tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kebutuhan irigasi pada musim tanam ketiga (MT III), terutama jika petani tetap memilih menanam padi yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Madiun, Vindha Bagus Devianto, menjelaskan pengaturan debit air yang keluar dari seluruh waduk di Kabupaten Madiun bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Yang mengatur debit keluarnya adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Seluruh waduk di Kabupaten Madiun merupakan kewenangan BBWS, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan waduk tersebut,” ujar Vindha, Kamis (30/7/2026).

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mengimbau petani mengikuti Rencana Tata Tanam Global (RTTG) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Dalam pola tanam tersebut, petani dianjurkan menanam tanaman palawija pada musim tanam ketiga agar kebutuhan air tetap terkendali.
Menurut Vindha, apabila petani mematuhi pola tanam tersebut, ketersediaan air di waduk diperkirakan masih mencukupi hingga masa panen. Sebaliknya, jika petani tetap memaksakan menanam padi, cadangan air waduk berisiko tidak mampu memenuhi kebutuhan irigasi.
“Untuk musim tanam ketiga kami sarankan menanam palawija sesuai RTTG. Bila masih terjadi kekurangan air, DPUPR bersama Dinas Pertanian dapat memaksimalkan pemanfaatan sumur air tanah milik pemerintah,” katanya.
Selain memanfaatkan fasilitas sumur milik pemerintah, petani yang telah memiliki sumur submersible atau sumur air dalam secara mandiri juga diimbau menggunakannya sebagai alternatif sumber irigasi selama musim kemarau.
Pemerintah berharap kepatuhan terhadap pola tanam yang telah ditetapkan dapat menjadi langkah mitigasi untuk menjaga ketersediaan air hingga akhir musim tanam, sekaligus meminimalkan risiko gagal panen akibat kekeringan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana




