Pemprov Jatim Minta Berkas Dilengkapi, Penetapan Ketua DPRD Magetan Molor
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 30
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembalikan berkas usulan penetapan Ketua DPRD Magetan definitif kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Pengembalian tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan dapat dilanjutkan.
Kondisi ini membuat proses penetapan pimpinan legislatif di Kabupaten Magetan kembali mengalami penundaan. Padahal, DPRD Magetan dalam waktu dekat akan memasuki tahapan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, membenarkan bahwa surat balasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diterima pada Kamis (30/7/2026). Namun, surat tersebut bukan berisi persetujuan atau SK pengangkatan Ketua DPRD definitif, melainkan permintaan agar dokumen usulan dilengkapi.
“Betul, surat telah dibalas kemarin, tetapi isinya permintaan untuk dilengkapi. Artinya ada syarat yang kurang untuk dipenuhi,” ujar Yok.
Ia belum bersedia mengungkap secara rinci dokumen administrasi yang dinilai belum memenuhi persyaratan. Meski demikian, Sekretariat DPRD bersama pihak terkait segera melakukan penyempurnaan berkas agar proses di tingkat Pemerintah Provinsi dapat kembali berjalan.
“Kita lengkapi dan segera kirimkan ulang,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menyampaikan surat usulan pergantian Ketua DPRD kepada Gubernur Jawa Timur pada 15 Juli 2026. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Magetan yang menetapkan Riyin Nur Asiyah sebagai calon Ketua DPRD definitif menggantikan pimpinan sebelumnya.
Dengan adanya permintaan pelengkapan administrasi tersebut, penerbitan SK pengesahan Ketua DPRD Magetan dipastikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Akibatnya, jabatan ketua definitif masih belum dapat diisi hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, Yok memastikan roda kelembagaan DPRD tetap berjalan normal. Agenda pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus tetap dapat dilaksanakan karena mekanisme persidangan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan DPRD tetap berjalan seperti biasa. Selama ketua definitif belum ditetapkan, rapat-rapat tetap dipimpin oleh Plt Ketua DPRD,” jelasnya.
Kini, percepatan penetapan Ketua DPRD Magetan sepenuhnya bergantung pada penyelesaian kelengkapan administrasi yang diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah dokumen dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, usulan tersebut akan kembali diproses hingga Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK pengesahan Ketua DPRD Magetan definitif. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




