Ramai ASN Keluyuran saat Jam Kerja, Bupati Magetan Terbitkan SE Larang Ngopi hingga Belanja
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 66
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja. Kebijakan tersebut diterbitkan setelah aktivitas sejumlah ASN yang masih terlihat nongkrong di warung kopi, makan di restoran, berbelanja hingga menjemput anak saat jam dinas menjadi sorotan.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5.2/11/403.013/2026 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menggunakan waktu kerja untuk menjalankan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam SE tersebut, Pemkab Magetan secara khusus mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama jam kerja. Pegawai dilarang berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan untuk kepentingan pribadi.
“ASN dilarang berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan maupun tempat lainnya untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja.
Larangan tersebut juga berlaku untuk aktivitas berbelanja di minimarket, supermarket maupun pusat perbelanjaan lainnya apabila dilakukan untuk kepentingan pribadi ketika jam dinas masih berlangsung.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar aktivitas nongkrong atau berbelanja. ASN juga diwajibkan mematuhi ketentuan keberadaan di tempat kerja sesuai sistem kerja yang berlaku, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).
Pegawai yang menjalankan WFO tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasan langsung. Pengecualian diberikan apabila pegawai menjalankan tugas kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Magetan juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas di luar kantor harus dapat menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pekerjaan. Dokumen seperti surat tugas, undangan, disposisi atau dokumen pendukung lainnya wajib dibawa sebagai dasar pelaksanaan tugas di luar kantor.
Aturan ini sekaligus menjadi instrumen untuk membedakan aktivitas kedinasan dengan kepentingan pribadi selama jam kerja. Dengan demikian, keberadaan ASN di luar kantor tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran selama memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Kepala perangkat daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing perangkat daerah agar ketentuan disiplin tidak hanya berhenti sebagai surat edaran.
ASN yang terbukti melanggar ketentuan dapat diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN yang berlaku.
Sementara itu, Inspektorat Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan akan melakukan monitoring dan inspeksi terhadap pelaksanaan disiplin tersebut. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak.
Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan juga menjadi sarana mengingatkan kembali seluruh aparatur mengenai kewajibannya selama jam kerja.
“Refresh… mengingatkan agar selalu tetap disiplin,” ujar Welly.
Penerbitan SE tersebut juga berlangsung di tengah sorotan terhadap budaya kerja ASN secara nasional. Sebelumnya, masih adanya aparatur yang disebut hanya datang untuk melakukan presensi kemudian meninggalkan kantor dan menghabiskan waktu di luar untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kedisiplinan ASN bukan hanya berkaitan dengan kehadiran secara administratif, tetapi juga menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama jam kerja.
Bagi Pemkab Magetan, penegakan disiplin tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. ASN dituntut tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memastikan waktu kerja digunakan secara optimal untuk menyelesaikan tugas dan melayani masyarakat.
Melalui surat edaran itu, Pemkab Magetan berharap tidak ada lagi aktivitas pribadi seperti ngopi, makan, berbelanja maupun keperluan keluarga yang dilakukan pada saat jam kerja tanpa izin. Penguatan pengawasan juga diharapkan mampu membangun budaya kerja birokrasi yang lebih profesional, produktif dan berintegritas. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



