Penawaran Proyek Lanskap MPP Kota Madiun Turun 20 Persen, DPUPR Siapkan Evaluasi Teknis
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Nilai penawaran proyek penataan lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun yang turun sekitar 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun. Sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, DPUPR Kota Madiun akan melakukan evaluasi teknis untuk memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala DPUPR Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho yang tetap menghormati hasil evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, baik dari sisi administrasi, kualifikasi, maupun harga. Namun, selisih nilai penawaran yang cukup signifikan dari HPS membuat DPUPR perlu memastikan kemampuan teknis penyedia jasa.
“Kami melihat turunnya sekitar 20 persen dari nilai HPS. Karena itu, dari dinas punya keinginan mengevaluasi secara teknis sesuai kewenangan dan tupoksi kami,” kata Dwi Setyo Nugroho, Rabu (12/8/2026).
Pria yang akrab disapa Inug itu menjelaskan, evaluasi teknis tidak hanya dilakukan terhadap calon pemenang tender. DPUPR juga akan mencermati penyedia lain yang masuk dalam daftar calon pemenang berdasarkan hasil evaluasi Pokja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyedia yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.
“Intinya kami ingin mencari yang terbaik. Hasil evaluasi Pokja secara administrasi, kualifikasi, dan harga harus benar-benar bisa dilaksanakan secara teknis,” jelasnya.
Menurut Inug, sejumlah aspek akan menjadi bahan evaluasi. Di antaranya kesesuaian spesifikasi teknis, material yang ditawarkan, hingga komponen tenaga kerja. Penawaran yang lebih rendah sekitar 20 persen dari HPS, kata dia, perlu dicermati untuk memastikan efisiensi harga tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pekerjaan maupun hak tenaga kerja.
“Apakah dari harga tersebut akan mengurangi spek teknis maupun upah tenaga kerja. Itu yang akan kami evaluasi,” tegasnya.
Terlebih, penyedia jasa yang mengikuti proyek tersebut berasal dari luar daerah. Karena itu, DPUPR ingin memastikan seluruh komponen pekerjaan tetap dapat dipenuhi dengan nilai penawaran yang diajukan. Apabila evaluasi teknis menemukan adanya ketidaksesuaian, DPUPR akan menyampaikan pertimbangan kepada Pengguna Anggaran (PA). Keputusan akhir mengenai kelanjutan proses kontrak berada pada PA.
“Kalau tim teknis maupun PPK merasa secara teknis nantinya mengurangi spek atau spesifikasinya tidak sesuai, pertimbangan itu akan menjadi dasar PA memutuskan apakah pemenang bisa lanjut tanda tangan kontrak atau perlu dievaluasi ulang,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



