Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ungkap Kasus Sabu, 11 Tersangka Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 147
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan tersangka kasus sabu. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti diduga sabu mencapai 1,63 gram bruto.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditemukan di wilayah hukum Polres Magetan.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRSD warga Banyuwangi, DPP, BSU serta BAW dari Malang, AM warga Panekan, EGYH dari Kecamatan Karangrejo; NHP dari Kecamatan Plaosan; DB, AS, dan DINK dari Kecamatan Nguntoronadi; serta RH dari Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AM terancam hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Sementara 10 tersangka lainnya, yakni MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH, dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dalam penanganan perkara tersebut, proses hukum juga diikuti asesmen terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil asesmen, sebagian tersangka menjalani rehabilitasi. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

Sementara DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan. Adapun EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi kurang lebih tiga bulan.

Langkah rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap tersangka yang dinilai membutuhkan intervensi pemulihan berdasarkan hasil asesmen, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan yang berpotensi menjadi titik peredaran.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Raden Erik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tata Kelola Sehat dan Transparan, Dua BUMD Pemkab Madiun Diganjar Top BUMD Award

    Tata Kelola Sehat dan Transparan, Dua BUMD Pemkab Madiun Diganjar Top BUMD Award

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Madiun kembali diakui secara positif. Terbukti kedua perusahaan plat merah ini kembali mendapat penghargaan yakni Top BUMD Award yang diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya dan BPR Kabupaten Madiun.  Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan reward ini merupakan kebanggaan bersama sekaligus amanah […]

    Bagikan
  • Padi Amfibi UGM Panen Hingga 8,5 Ton per Hektare, Petani Madiun Mulai Beralih ke Gamagora 7

    Padi Amfibi UGM Panen Hingga 8,5 Ton per Hektare, Petani Madiun Mulai Beralih ke Gamagora 7

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Universitas Gadjah Mada (UGM) terus mendorong lahirnya inovasi di sektor pertanian melalui pengembangan varietas padi unggul Gamagora 7 (Gadjah Mada Gogo Rancah 7). Varietas yang dijuluki sebagai “padi amfibi” ini diperkenalkan kepada petani Kabupaten Madiun melalui panen raya di lahan demplot Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Jumat (10/7/2026). Panen raya tersebut merupakan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Tangani 200 Lansia Ngebrok, Berikan Bantuan Sosial Rp. 8 Juta

    Pemkot Madiun Tangani 200 Lansia Ngebrok, Berikan Bantuan Sosial Rp. 8 Juta

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun menyambangi sejumlah lansia ngebrok yang berada di Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo pada Selasa (4/3/2025). Dalam kesempatan ini, juga diserahkan santunan kepada para lansia. Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Madiun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang […]

    Bagikan
  • 2 Pelaku Pembuangan Bayi Dibekuk Polisi

    2 Pelaku Pembuangan Bayi Dibekuk Polisi

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tim Resmob Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi di Sungai Sono Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun yang ditemukan pada Kamis (9/1/2025) lalu. Dua orang pelaku ialah VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun, dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Keduanya berhasil dibekuk dirumahnya […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Asal Magetan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Pastikan Ibadah Telah Tuntas

    Jemaah Haji Asal Magetan Wafat di Tanah Suci, Kemenag Pastikan Ibadah Telah Tuntas

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Hj. Sumi Amatredjo (78), meninggal dunia pada Jumat malam (07/06/2025) pukul 21.25 waktu Arab Saudi (WAS), atau Sabtu dini hari waktu Indonesia Barat (WIB). Almarhumah merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, dan tercatat dalam kloter 51 […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Bangun Pasar Barang Bekas, Fasilitasi Warga Rusunawa dan Masyarakat Menengah ke Bawah

    Pemkot Madiun Bangun Pasar Barang Bekas, Fasilitasi Warga Rusunawa dan Masyarakat Menengah ke Bawah

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun Maidi meluncurkan gagasan inovatif dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kali ini, Pemerintah Kota Madiun mulai membangun pasar barang bekas yang berlokasi di kawasan Rusunawa, Jalan Hayam Wuruk Kelurahan/Kecamatan Manguharjo. Peletakan batu pertama dilakukan pada Senin pagi (04/08/2025), usai apel bersama pejabat struktural di lingkungan Pemkot Madiun. Wali […]

    Bagikan
expand_less