Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ungkap Kasus Sabu, 11 Tersangka Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan tersangka kasus sabu. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti diduga sabu mencapai 1,63 gram bruto.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditemukan di wilayah hukum Polres Magetan.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRSD warga Banyuwangi, DPP, BSU serta BAW dari Malang, AM warga Panekan, EGYH dari Kecamatan Karangrejo; NHP dari Kecamatan Plaosan; DB, AS, dan DINK dari Kecamatan Nguntoronadi; serta RH dari Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AM terancam hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Sementara 10 tersangka lainnya, yakni MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH, dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dalam penanganan perkara tersebut, proses hukum juga diikuti asesmen terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil asesmen, sebagian tersangka menjalani rehabilitasi. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

Sementara DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan. Adapun EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi kurang lebih tiga bulan.

Langkah rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap tersangka yang dinilai membutuhkan intervensi pemulihan berdasarkan hasil asesmen, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan yang berpotensi menjadi titik peredaran.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Raden Erik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten Madiun Uji Coba i-Pubers, Aplikasi Penyaluran Pupuk Subsidi

    Kabupaten Madiun Uji Coba i-Pubers, Aplikasi Penyaluran Pupuk Subsidi

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia |Kab. Madiun – Kementerian Pertanian RI bersama PT. Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun pada Jumat (09/05/2025) di Kantor Kecamatan Mejayan. Perpres ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung ketahanan pangan di daerah. Sosialisasi ini […]

    Bagikan
  • Wali Kota Maidi Tekankan Menu MBG untuk Anak Harus Bergizi Seimbang

    Wali Kota Maidi Tekankan Menu MBG untuk Anak Harus Bergizi Seimbang

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke-9 yang berlokasi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Rabu (05/11/2025). Dapur umum tersebut menjadi pusat penyediaan makanan bergizi (MBG) bagi ribuan siswa di 16 sekolah sekitar, dengan kapasitas produksi mencapai 2.991 porsi setiap harinya. Wali Kota […]

    Bagikan
  • Soal Pemadaman Bergilir, Ini Penjelasan PLN dan Penyebabnya

    Soal Pemadaman Bergilir, Ini Penjelasan PLN dan Penyebabnya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Madiun dalam beberapa hari terakhir terus bermunculan. Warga mengaku aktivitas rumah tangga hingga usaha terganggu akibat listrik yang padam pada waktu-waktu tertentu. Menanggapi hal tersebut, Manajer ULP Madiun Kota, Catur Surya Dharma Suryana, menegaskan bahwa kondisi yang terjadi bukanlah pemadaman […]

    Bagikan
  • Diduga Terpeleset, Remaja di Magetan Tenggelam ke Sungai, Pencarian Terkendala Arus Deras

    Diduga Terpeleset, Remaja di Magetan Tenggelam ke Sungai, Pencarian Terkendala Arus Deras

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Raditya Desta Nugroho (16) remaja asal Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan meninggal dunia usai tenggelam di Sungai Gonggang di Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Sabtu (22/11/2025) siang. Korban diduga terpeleset dan jatuh ke sungai. Insiden ini membuat warga sekitar terkejut mengingat lokasi sungai dikenal memiliki arus kuat serta kedalaman yang mencapai […]

    Bagikan
  • 438 Warga Ikut Mudik Balik Gratis Pemkab Madiun, Sembilan Bus Diberangkatkan ke Jakarta dan Surabaya

    438 Warga Ikut Mudik Balik Gratis Pemkab Madiun, Sembilan Bus Diberangkatkan ke Jakarta dan Surabaya

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Sebanyak 438 warga mengikuti program mudik balik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perhubungan pada Senin (23/3/2026). Program tahunan ini ditujukan untuk membantu masyarakat kembali ke perantauan usai merayakan Lebaran 2026 di kampung halaman. Pemberangkatan peserta dilakukan dari halaman Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban. Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama sejumlah […]

    Bagikan
  • Santri Asal Sragen Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal Dunia

    Santri Asal Sragen Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Tim SAR gabungan berhasil menemukan M. Maulana Rifai (14), remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) sore setelah dua hari proses pencarian dilakukan. Korban yang merupakan santri Pondok Pesantren […]

    Bagikan
expand_less