Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ungkap Kasus Sabu, 11 Tersangka Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 146
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan tersangka kasus sabu. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti diduga sabu mencapai 1,63 gram bruto.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditemukan di wilayah hukum Polres Magetan.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRSD warga Banyuwangi, DPP, BSU serta BAW dari Malang, AM warga Panekan, EGYH dari Kecamatan Karangrejo; NHP dari Kecamatan Plaosan; DB, AS, dan DINK dari Kecamatan Nguntoronadi; serta RH dari Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AM terancam hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Sementara 10 tersangka lainnya, yakni MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH, dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dalam penanganan perkara tersebut, proses hukum juga diikuti asesmen terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil asesmen, sebagian tersangka menjalani rehabilitasi. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

Sementara DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan. Adapun EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi kurang lebih tiga bulan.

Langkah rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap tersangka yang dinilai membutuhkan intervensi pemulihan berdasarkan hasil asesmen, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan yang berpotensi menjadi titik peredaran.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Raden Erik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Kecelakaan 7 Motor Tertabrak KA Malioboro Ekspres di Perlintasan Sebidang Magetan

    Kronologi Kecelakaan 7 Motor Tertabrak KA Malioboro Ekspres di Perlintasan Sebidang Magetan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinerigia | Kab. Magetan – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang JPL 08, KM 176+586, tepatnya dekat Stasiun Magetan, pada Senin siang (19/04/2025). Tujuh sepeda motor tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres relasi Purwokerto menuju Malang. Insiden tragis ini diduga terjadi karena kelalaian petugas palang pintu yang membuka palang terlalu cepat setelah kereta […]

    Bagikan
  • Pendaftaran Jalur Offline PPDB Kota Madiun Ditutup, Pendaftar SMP Lebihi Pagu, SD Masih Tersisa Kuota

    Pendaftaran Jalur Offline PPDB Kota Madiun Ditutup, Pendaftar SMP Lebihi Pagu, SD Masih Tersisa Kuota

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Dinas Pendidikan Kota Madiun resmi menutup pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur offline pada Selasa (17/06/2025). Jalur ini telah dibuka sejak 16 Juni 2025, khusus untuk siswa dari wilayah perbatasan yang memiliki prestasi di bidang akademik, seni, maupun olahraga dan prestasi lainnya. Kepala Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra […]

    Bagikan
  • Realisasi APBD Kota Madiun Baru 30,56 Persen, Proyek Fisik yang Masih Lelang Jadi Penyebab

    Realisasi APBD Kota Madiun Baru 30,56 Persen, Proyek Fisik yang Masih Lelang Jadi Penyebab

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun hingga akhir semester I 2026 masih tergolong rendah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) per 30 Juni 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 37,05 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar 30,56 persen. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota […]

    Bagikan
  • Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Perang Sarung

    Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Perang Sarung

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Polsek Ponorogo Kota mengamankan belasan remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung di kawasan Alun-Alun Ponorogo, Rabu (5/3/2025) dini hari. Para remaja yang tertangkap tersebut masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Kapolsek Ponorogo, AKP Catur Juli Hernawan, mengatakan penangkapan dilakukan saat patroli menjelang sahur. Selain di kawasan […]

    Bagikan
  • DPRD dan Pemkab Madiun Sepakati KUA-PPAS 2026, Anggaran Rp2,05 Triliun Disiapkan

    DPRD dan Pemkab Madiun Sepakati KUA-PPAS 2026, Anggaran Rp2,05 Triliun Disiapkan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun dalam rapat paripurna, Kamis (04/09/2025). Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun, Mujono, menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman […]

    Bagikan
  • Ini Respon KPU dan Bawaslu Magetan soal Sidang Sengketa Pilkada Berlanjut ke Pembuktian

    Ini Respon KPU dan Bawaslu Magetan soal Sidang Sengketa Pilkada Berlanjut ke Pembuktian

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan berlanjut ke pembuktian. Putusan tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam Putusan Dismissal, disiarkan secara live streaming kanal Youtube, Selasa (4/2/2025) lalu. Menyikapi hal itu, KPU Magetan tengah fokus menyiapkan berbagai hal. “Kami siapkan […]

    Bagikan
expand_less