Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ungkap Kasus Sabu, 11 Tersangka Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan amankan tersangka kasus sabu. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti diduga sabu mencapai 1,63 gram bruto.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditemukan di wilayah hukum Polres Magetan.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRSD warga Banyuwangi, DPP, BSU serta BAW dari Malang, AM warga Panekan, EGYH dari Kecamatan Karangrejo; NHP dari Kecamatan Plaosan; DB, AS, dan DINK dari Kecamatan Nguntoronadi; serta RH dari Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AM terancam hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Sementara 10 tersangka lainnya, yakni MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH, dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dalam penanganan perkara tersebut, proses hukum juga diikuti asesmen terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil asesmen, sebagian tersangka menjalani rehabilitasi. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

Sementara DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan. Adapun EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi kurang lebih tiga bulan.

Langkah rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap tersangka yang dinilai membutuhkan intervensi pemulihan berdasarkan hasil asesmen, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan yang berpotensi menjadi titik peredaran.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas Raden Erik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Suran Agung, TNI-Polri Ajak Ratusan Pendekar Silat di Magetan Psikoedukasi

    Jelang Suran Agung, TNI-Polri Ajak Ratusan Pendekar Silat di Magetan Psikoedukasi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Mengantisipasi potensi konflik antarperguruan menjelang peringatan Suran Agung, aparat TNI dan Polri di Magetan menggelar kegiatan edukasi mental berbasis psikoedukasi kepada ratusan pesilat dari 13 perguruan silat, Kamis (15/05/2025). Acara berlangsung di Magetan Park, dan menjadi bagian dari langkah preventif Operasi Aman Suro yang digelar Polda Jatim. Kegiatan dikemas dalam bentuk […]

    Bagikan
  • Jelang Ramadhan, Satpol PP Pemkab Madiun Melakukan Dakwah Humanis Saat Patroli Gabungan

    Jelang Ramadhan, Satpol PP Pemkab Madiun Melakukan Dakwah Humanis Saat Patroli Gabungan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Ndor
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Satpol PP Pemkab Madiun belum menunjukkan taring meskipun  bulan ramadhan di depan mata. Justru yang dilakukan masih dalam bentuk “dakwah” atau himbauan berupa kegiatan patroli gabungan antara Satpol PP Pemkab Madiun bersama sejumlah dinas terkait, TNI, dan Polri, Jumat (13/02/2026) malam. Petugas gabungan bergerak dari Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, […]

    Bagikan
  • Trotoar Sisi Barat Jalan Pahlawan Diperlebar, DPUPR Kota Madiun Target Rampung Desember

    Trotoar Sisi Barat Jalan Pahlawan Diperlebar, DPUPR Kota Madiun Target Rampung Desember

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus berupaya mempercantik dan meningkatkan kenyamanan kawasan pusat kota. Salah satunya dengan melakukan pelebaran trotoar di sisi barat Jalan Pahlawan. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah pengunjung yang datang ke kawasan pusat kota, terutama dari area Pahlawan Business […]

    Bagikan
  • Demo di DPRD Magetan, Massa Desak Dewan Kooperatif dalam Penanganan Kasus Pokir

    Demo di DPRD Magetan, Massa Desak Dewan Kooperatif dalam Penanganan Kasus Pokir

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (16/4/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menyoroti peran DPRD Magetan dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir), serta mendesak lembaga legislatif itu bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Dengan membawa pengeras suara, poster, dan berbagai atribut […]

    Bagikan
  • Menyambut Idul Fitri, Pemkot Madiun Gelar Festival Nasi Pecel

    Menyambut Idul Fitri, Pemkot Madiun Gelar Festival Nasi Pecel

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyambut Idul Fitri, Pemerintah Kota Madiun menggelar Festival Nasi Pecel yang menjadi salah satu daya tarik utama kota ini. Kota Madiun yang dikenal dengan julukan “Kota Pecel” tidak pernah lepas dari makanan khas tersebut. Untuk memperkuat eksistensi nasi pecel yang sudah menjadi ikon kuliner, festival ini digelar dengan tujuan memperkenalkan […]

    Bagikan
  • Langgar Aturan, Lapas I Madiun Layar 6 Warga Binaan ke Nusakambangan

    Langgar Aturan, Lapas I Madiun Layar 6 Warga Binaan ke Nusakambangan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Mereka harus dilayar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap pada Minggu (9/2/2025), sebagai bentuk sanksi atas tindakan indisipliner selama menjalani masa pembinaan di Lapas I Madiun. Kepala Lapas I Madiun, Andi Wijaya Rivai menjelaskan pemindahan itu merupakan bagian dari […]

    Bagikan
expand_less