Rabu, 28 Okt 2026
Trending Tags

DPRD Magetan Usulkan Perda Cadangan Pangan, Bupati Ajukan Penguatan BPBD Jadi Tipe A

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 46
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Magetan menggelar rapat paripurna membahas dua usulan raperda. (27/10/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan penguatan kelembagaan penanggulangan bencana. Kedua usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan dengan agenda penjelasan raperda prakarsa DPRD dan raperda usulan pemerintah daerah. Selasa (27/10/2026) malam.

DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, sedangkan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengajukan perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, yang mencakup peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, kedua raperda selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus) untuk mendalami substansi dan mempercepat proses pembahasan.

“Rapat paripurna malam ini merupakan tahapan untuk raperda usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus agar pembahasannya bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Image Not Found
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat memimpin rapat paripurna. Foto : Kus-Sinergia

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan Dwi Aryanto menjelaskan, raperda cadangan pangan diperlukan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan serta pengelolaan cadangan pangan daerah.

“Peraturan daerah diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan cadangan pangan di daerah. Dengan adanya regulasi khusus, pelaksanaannya diharapkan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,” jelas Dwi dalam rapat paripurna.

Materi raperda mencakup penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, cadangan pangan desa, serta pengembangan lumbung pangan masyarakat. Rancangan tersebut juga mengatur penanggulangan krisis pangan, sistem informasi, peran masyarakat, pengawasan, pendanaan, serta larangan dan sanksi.

Dwi menyampaikan, rancangan Raperda tersebut telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Jawa Timur pada 4 Maret 2026.

Melalui regulasi ini, cadangan pangan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi gangguan pasokan maupun kondisi darurat yang berpotensi mengancam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu substansi utamanya adalah meningkatkan klasifikasi BPBD Magetan dari tipe B menjadi tipe A.

Nanik menjelaskan, Magetan memiliki beragam potensi bencana, mulai dari tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrim, angin kencang, hingga gempa bumi. Ancaman lainnya meliputi kegagalan teknologi, wabah penyakit, dan bencana sosial.

Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2025, Kabupaten Magetan berada pada kategori risiko bencana sedang dengan skor 95,84. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.

Image Not Found
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengusulkan penguatan BPBD. Foto : Kus-Sinergia

“Pembentukan perangkat daerah merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan akuntabel,” demikian penjelasan Nanik dalam rapat paripurna.

Menurutnya, peningkatan klasifikasi BPBD diharapkan memperkuat koordinasi, komando, kesiapsiagaan, mitigasi, serta pelaksanaan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.

Usulan tersebut didukung hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kebencanaan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/520/013/2026. Hasil pemetaan dan penghitungan beban kerja BPBD Magetan memperoleh skor 820 dengan klasifikasi tipe A.

Raperda ini juga memuat penyesuaian susunan perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi BPBD, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan pencabutan Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Nanik menyampaikan, rancangan tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur pada 21 September 2026. Selanjutnya, raperda wajib melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menegaskan, substansi kedua raperda akan dibahas lebih lanjut melalui pansus sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Untuk BPBD, sudah waktunya naik kelas karena ada berbagai potensi bencana. Sementara terkait ketahanan pangan, nanti akan dirumuskan lebih lanjut di pansus,” katanya.

Pembahasan pansus akan menjadi tahap penting untuk menyempurnakan materi kedua raperda, baik terkait mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan maupun penyesuaian kelembagaan BPBD.

Kedua rancangan tersebut belum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah nantinya akan menentukan rumusan akhir kebijakan yang menjadi landasan penyelenggaraan cadangan pangan dan penanggulangan bencana di Kabupaten Magetan. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Krz/Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerusakan Gedung DPRD Kota Madiun Mulai Diperbaiki, Walikota : Jangan Mudah Terprovokasi

    Kerusakan Gedung DPRD Kota Madiun Mulai Diperbaiki, Walikota : Jangan Mudah Terprovokasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa jalannya pemerintahan harus tetap berlanjut meski Gedung DPRD mengalami kerusakan akibat kericuhan beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil setelah Maidi bersama Ketua DPRD Kota Madiun dan Kapolres Madiun Kota meninjau langsung kondisi gedung DPRD. Tidak hanya melakukan pengecekan, Maidi juga turut memulai pengecatan pada […]

    Bagikan
  • Disbudpar Magetan Panggil Pelaku Usaha Usai Wisata Telaga Sarangan Jadi Sorotan

    Disbudpar Magetan Panggil Pelaku Usaha Usai Wisata Telaga Sarangan Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Untuk mencegah reputasi Telaga Sarangan kembali tercoreng, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar pertemuan dengan para ketua paguyuban pelaku usaha. Agenda tersebut juga melibatkan sejumlah OPD terkait dan berlangsung selama dua jam di Restoran Klothok Lawu Sarangan, Jumat (9/1/2026) pagi. Dalam forum tersebut, Kepala Disbudpar Magetan, Joko […]

    Bagikan
  • Telur Kotor dalam Paket Program MBG Lembeyan Viral, DPRD Magetan Desak Evaluasi Total

    Telur Kotor dalam Paket Program MBG Lembeyan Viral, DPRD Magetan Desak Evaluasi Total

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, kembali memantik perhatian publik. Sebuah foto telur rebus yang masih tampak bernoda kotoran ayam pada cangkangnya beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kritik warganet. Unggahan itu pertama kali disebarkan akun Facebook Tri Winarsih melalui grup Info Seputar Lembeyan. Dalam […]

    Bagikan
  • Tradisi Katam Qur’an Malam 27 Ramadan di Madiun Tetap Semarak Meski Diguyur Hujan

    Tradisi Katam Qur’an Malam 27 Ramadan di Madiun Tetap Semarak Meski Diguyur Hujan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Madiun tak menyurutkan semangat warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, dalam menggelar tradisi Katam Qur’an pada malam ke-27 Ramadan, Senin (16/3/2026). Tradisi tahunan yang berlangsung di Musola Kendi Al Jabar itu tetap berjalan meriah. Anak-anak, remaja, hingga orang tua tumpah ruah mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari doa […]

    Bagikan
  • Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo

    Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB […]

    Bagikan
  • Kejari Magetan Selidiki Dugaan Korupsi ADD Desa Ngadirejo, Kerugian Negara Capai Rp150 Juta

    Kejari Magetan Selidiki Dugaan Korupsi ADD Desa Ngadirejo, Kerugian Negara Capai Rp150 Juta

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, untuk tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan belasan saksi dari unsur perangkat desa telah dimintai keterangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, […]

    Bagikan
expand_less