DPRD Magetan Usulkan Perda Cadangan Pangan, Bupati Ajukan Penguatan BPBD Jadi Tipe A
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan penguatan kelembagaan penanggulangan bencana. Kedua usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan dengan agenda penjelasan raperda prakarsa DPRD dan raperda usulan pemerintah daerah. Selasa (27/10/2026) malam.
DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, sedangkan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengajukan perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, yang mencakup peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A.
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, kedua raperda selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus) untuk mendalami substansi dan mempercepat proses pembahasan.
“Rapat paripurna malam ini merupakan tahapan untuk raperda usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus agar pembahasannya bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan Dwi Aryanto menjelaskan, raperda cadangan pangan diperlukan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan serta pengelolaan cadangan pangan daerah.
“Peraturan daerah diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan cadangan pangan di daerah. Dengan adanya regulasi khusus, pelaksanaannya diharapkan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,” jelas Dwi dalam rapat paripurna.
Materi raperda mencakup penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, cadangan pangan desa, serta pengembangan lumbung pangan masyarakat. Rancangan tersebut juga mengatur penanggulangan krisis pangan, sistem informasi, peran masyarakat, pengawasan, pendanaan, serta larangan dan sanksi.
Dwi menyampaikan, rancangan Raperda tersebut telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Jawa Timur pada 4 Maret 2026.
Melalui regulasi ini, cadangan pangan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi gangguan pasokan maupun kondisi darurat yang berpotensi mengancam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu substansi utamanya adalah meningkatkan klasifikasi BPBD Magetan dari tipe B menjadi tipe A.
Nanik menjelaskan, Magetan memiliki beragam potensi bencana, mulai dari tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrim, angin kencang, hingga gempa bumi. Ancaman lainnya meliputi kegagalan teknologi, wabah penyakit, dan bencana sosial.
Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2025, Kabupaten Magetan berada pada kategori risiko bencana sedang dengan skor 95,84. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.

“Pembentukan perangkat daerah merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan akuntabel,” demikian penjelasan Nanik dalam rapat paripurna.
Menurutnya, peningkatan klasifikasi BPBD diharapkan memperkuat koordinasi, komando, kesiapsiagaan, mitigasi, serta pelaksanaan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
Usulan tersebut didukung hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kebencanaan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/520/013/2026. Hasil pemetaan dan penghitungan beban kerja BPBD Magetan memperoleh skor 820 dengan klasifikasi tipe A.
Raperda ini juga memuat penyesuaian susunan perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi BPBD, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan pencabutan Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Nanik menyampaikan, rancangan tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur pada 21 September 2026. Selanjutnya, raperda wajib melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menegaskan, substansi kedua raperda akan dibahas lebih lanjut melalui pansus sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Untuk BPBD, sudah waktunya naik kelas karena ada berbagai potensi bencana. Sementara terkait ketahanan pangan, nanti akan dirumuskan lebih lanjut di pansus,” katanya.
Pembahasan pansus akan menjadi tahap penting untuk menyempurnakan materi kedua raperda, baik terkait mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan maupun penyesuaian kelembagaan BPBD.
Kedua rancangan tersebut belum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah nantinya akan menentukan rumusan akhir kebijakan yang menjadi landasan penyelenggaraan cadangan pangan dan penanggulangan bencana di Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





