Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai KAI, Pria di Madiun Diduga Tipu Korban Rp104,5 Juta
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Seorang pria berinisial Riszqy Albar Rudin (33), warga Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Dengan mengaku sebagai pegawai KAI, tersangka menjanjikan anak korban bisa bekerja sebagai staf ticketing hingga berhasil mengantongi uang sebesar Rp104.530.000.
Kasus tersebut diungkap Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun setelah menerima laporan dari korban. Aksi dugaan penipuan itu berlangsung selama dua tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2026, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, IPDA Ichsan Novianto, mengatakan tersangka diduga mengaku sebagai pegawai PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai di Daop 7 Madiun.
Tersangka kemudian menawarkan bantuan kepada orang tua korban agar anaknya dapat diterima sebagai staf ticketing. Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran biaya administrasi, hingga pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.
Bahkan, tersangka menjamin seluruh uang yang telah diserahkan akan dikembalikan apabila anak korban tidak diterima bekerja.
“Pelaku mengaku atau menyamar sebagai karyawan tetap Daop 6. Tersangka kemudian menemui orang tua korban dan menawarkan bantuan agar anaknya bisa diterima sebagai pegawai di Daop 7 dengan syarat menyerahkan uang administrasi sekitar Rp100 juta,” ujar Ipda Ichsan, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ipda Ichsan, tersangka dan korban awalnya saling mengenal di tempat ibadah. Tersangka yang kerap mengenakan atribut KAI berhasil meyakinkan orang tua korban hingga tertarik mendaftarkan anaknya melalui jalur yang ditawarkan.
Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga terus meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Mulai dari biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, pengadaan seragam, hingga keperluan administrasi lainnya.
Untuk memperkuat tipu dayanya, tersangka juga menyerahkan dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anak korban.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga kini, anak korban tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI. Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka mencapai Rp104,53 juta.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga masih mendalami status pekerjaan tersangka yang mengaku sebagai pegawai outsourcing PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam, kartu identitas, serta pakaian dinas PT KAI yang diduga digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, Riszqy disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi turut membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa pernah mengalami penipuan berkedok rekrutmen pegawai KAI diimbau segera melapor.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang.
“Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Byg





