Kamis, 5 Nov 2026
Trending Tags

Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai KAI, Pria di Madiun Diduga Tipu Korban Rp104,5 Juta

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 38
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pelaku penipuan rekruitmen PT KAI menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun.

Sinergia | Madiun – Seorang pria berinisial Riszqy Albar Rudin (33), warga Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Dengan mengaku sebagai pegawai KAI, tersangka menjanjikan anak korban bisa bekerja sebagai staf ticketing hingga berhasil mengantongi uang sebesar Rp104.530.000.

Kasus tersebut diungkap Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun setelah menerima laporan dari korban. Aksi dugaan penipuan itu berlangsung selama dua tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2026, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, IPDA Ichsan Novianto, mengatakan tersangka diduga mengaku sebagai pegawai PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai di Daop 7 Madiun.

Tersangka kemudian menawarkan bantuan kepada orang tua korban agar anaknya dapat diterima sebagai staf ticketing. Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran biaya administrasi, hingga pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.

Bahkan, tersangka menjamin seluruh uang yang telah diserahkan akan dikembalikan apabila anak korban tidak diterima bekerja.

“Pelaku mengaku atau menyamar sebagai karyawan tetap Daop 6. Tersangka kemudian menemui orang tua korban dan menawarkan bantuan agar anaknya bisa diterima sebagai pegawai di Daop 7 dengan syarat menyerahkan uang administrasi sekitar Rp100 juta,” ujar Ipda Ichsan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ipda Ichsan, tersangka dan korban awalnya saling mengenal di tempat ibadah. Tersangka yang kerap mengenakan atribut KAI berhasil meyakinkan orang tua korban hingga tertarik mendaftarkan anaknya melalui jalur yang ditawarkan.

Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga terus meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Mulai dari biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, pengadaan seragam, hingga keperluan administrasi lainnya.

Untuk memperkuat tipu dayanya, tersangka juga menyerahkan dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anak korban.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga kini, anak korban tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI. Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka mencapai Rp104,53 juta.

Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga masih mendalami status pekerjaan tersangka yang mengaku sebagai pegawai outsourcing PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam, kartu identitas, serta pakaian dinas PT KAI yang diduga digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, Riszqy disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi turut membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa pernah mengalami penipuan berkedok rekrutmen pegawai KAI diimbau segera melapor.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang.

“Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Krz/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang Hati-Hati Saat Bakar Sampah, Lansia di Magetan Alami Luka Bakar 68 Persen

    Kurang Hati-Hati Saat Bakar Sampah, Lansia di Magetan Alami Luka Bakar 68 Persen

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Niat membersihkan sampah di pinggir jalan dengan cara dibakar berujung petaka bagi Sukarno, 77, warga Kelurahan Bendo, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia mengalami luka bakar hingga 68 persen setelah api merembet ke rumpun bambu dan kini menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Sayidiman Magetan. Peristiwa tersebut terjadi […]

    Bagikan
  • Warga Antusias Serbu Program Pangan Murah Polsek Wungu

    Warga Antusias Serbu Program Pangan Murah Polsek Wungu

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puluhan warga Kecamatan Wungu memadati posko Gerakan Pangan Murah yang digelar Polsek Wungu, Polres Madiun, bersama Bulog di balai Kelurahan Wungu, Selasa (12/08/2025). Program ini menawarkan beras dengan harga lebih rendah dari pasaran untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Tingginya minat membuat sebagian warga terpaksa pulang […]

    Bagikan
  • Harga Pupuk Subsidi Turun, Ini Harga per Sak Sekarang

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Ini Harga per Sak Sekarang

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan terkait pupuk bagi para petani. Per Rabu (22/10/2025) harga pupuk subsidi kini turun 20 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk […]

    Bagikan
  • Kebut Capaian Kinerja, Puskesmas Dagangan Gencarkan Program Pelita ASI Untuk Tekan Angka Stunting

    Kebut Capaian Kinerja, Puskesmas Dagangan Gencarkan Program Pelita ASI Untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puskesmas Dagangan mencatat capaian signifikan dalam pelayanan kesehatan semester pertama 2025 sekaligus meluncurkan program inovasi untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dalam rapat lintas sektor yang dihadiri Muspika, kepala desa, PKK Kecamatan, dan Desa, Kepala Puskesmas Dagangan dr. Yanti Umi Anggraeni melaporkan bahwa program Cek Kesehatan […]

    Bagikan
  • Arah RKPD 2027 Dipaparkan, Pemkab Magetan Fokus Perkuat SDM, Infrastruktur, dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

    Arah RKPD 2027 Dipaparkan, Pemkab Magetan Fokus Perkuat SDM, Infrastruktur, dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan membeberkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 melalui forum Musrenbang yang digelar di Pendopo Surya Graha, Kamis (26/3/2026). Rancangan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah dengan menitikberatkan pada peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemerataan infrastruktur, serta penguatan sektor […]

    Bagikan
  • Baru 2 Bulan Menjabat! Kajari Magetan Dipromosikan ke Kejagung Usai Bongkar Kasus Korupsi Pokir DPRD  

    Baru 2 Bulan Menjabat! Kajari Magetan Dipromosikan ke Kejagung Usai Bongkar Kasus Korupsi Pokir DPRD  

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mendapat promosi jabatan. hal itu tak lama setelah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (23/4/2026). Sabrul kini […]

    Bagikan
expand_less